Direktur RSUD Majene Tegaskan Sistem Remunerasi Transparan dan Berbasis Kinerja

  • Bagikan

Majene, — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Majene, Rusdi Hamid, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut adanya ketimpangan dalam pembagian jasa pelayanan, khususnya di kalangan tenaga keperawatan. 

Dalam klarifikasi resminya, Rusdi menegaskan bahwa sistem pembagian jasa di lingkungan RSUD Majene telah diatur secara jelas melalui mekanisme remunerasi yang transparan dan berbasis regulasi.

Didampingi Sekretaris Tim Remunerasi RSUD Majene, Rusdi menjelaskan bahwa sistem remunerasi yang diterapkan saat ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Majene Nomor 4 Tahun 2026 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Majene, serta diperkuat dengan Keputusan Bupati Majene Nomor 100.3.3.2/209.III/Tahun 2026 tentang Penetapan Sistem Remunerasi RSUD Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, kata Rusdi, diatur proporsi pembagian jasa antara jasa sarana dan jasa pelayanan. “Sesuai Pasal 13 Perbup, proporsi pembagian saat ini adalah 60 persen untuk jasa sarana dan 40 persen untuk jasa pelayanan. 

Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan pembagian masing-masing 50 persen,” jelasnya.

Perubahan komposisi tersebut, lanjut Rusdi, bukan tanpa alasan. 

Peningkatan porsi jasa sarana dilakukan untuk menutupi beban operasional rumah sakit yang cukup besar, termasuk pembayaran sisa utang tahun 2024 dan 2025. Selain itu, beberapa komponen pembiayaan yang sebelumnya ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dana BLUD RSUD.

“Pertimbangan lainnya adalah untuk memastikan keberlangsungan pelayanan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP). Semua ini kami lakukan agar pelayanan kepada pasien tetap optimal,” ujar Rusdi.

Ia juga menegaskan bahwa proses penetapan sistem remunerasi tidak dilakukan sepihak oleh manajemen, melainkan melalui mekanisme pembahasan oleh Tim Remunerasi RSUD yang melibatkan berbagai unsur. 

Di antaranya perwakilan Komite Medik (dokter spesialis, dokter umum, dan dokter gigi), Komite Keperawatan (perawat dan bidan), tenaga kesehatan lainnya seperti gizi, radiologi, laboratorium, farmasi, hingga unsur struktural dan teknis lainnya.

“Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar penyusunan regulasi. Jadi, sistem ini disusun secara kolektif dan partisipatif,” tegasnya.

Terkait besaran jasa pelayanan yang diterima pegawai, Rusdi menjelaskan bahwa nominalnya bersifat dinamis dan tidak sama antar individu. 

Hal ini dipengaruhi oleh sejumlah indikator penilaian, seperti pengalaman kerja, tingkat pendidikan dan keterampilan, risiko kerja, tingkat kegawatdaruratan, jabatan, serta capaian kinerja masing-masing pegawai.

“Setiap bulan, setiap pegawai memperoleh skor indeks yang berbeda-beda. Dari situlah besaran jasa pelayanan dihitung. Jadi tidak bisa disamaratakan,” katanya.

Rusdi juga membantah keras isu yang menyebut adanya pejabat struktural seperti kepala seksi (kasi), kepala bidang (kabid), hingga dewan pengawas (dewas) yang menerima jasa hingga Rp10 juta sampai Rp15 juta per bulan.

“Itu tidak benar. Berdasarkan data dari bagian keuangan, angka yang diterima justru jauh di bawah dari yang diberitakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dengan diberlakukannya regulasi baru ini, seluruh unsur di RSUD Majene—mulai dari manajemen, tenaga medis, paramedis, tenaga kesehatan lainnya, hingga staf administrasi—mengalami penurunan jasa pelayanan dibandingkan sebelumnya.

Selain isu remunerasi, pihak RSUD Majene juga meluruskan informasi terkait kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) yang disebut hanya hadir apel pagi lalu pulang tanpa menjalankan tugas pelayanan.

“Informasi itu tidak benar. Jadwal pelayanan di RSUD Majene terbagi dalam tiga shift, yakni pagi pukul 08.00–14.00 WITA, sore pukul 14.00–21.00 WITA, dan malam pukul 21.00–08.00 WITA. Sistem ini berjalan sesuai kebutuhan layanan kesehatan,” jelas Rusdi.

Mengakhiri keterangannya, Rusdi menegaskan bahwa pihak manajemen RSUD Majene terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan.

“Kami akan terus melakukan evaluasi terhadap sistem yang ada. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan perhatian terhadap perkembangan RSUD Majene. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus berbenah,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *