MAJANE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr. Beny Siswanto, S.H, M.H., memastikan ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene.
Hal tersebut ditegaskan dalam konferensi Pers dihadapan sejumlah media pada, Jumat 20 Desember 2024.
Kajari Majene yang didampingi Kasi Intelijen Zaki Mubarak, Kasi Datun, Kasi Pidum dan Kasubag BIN, menyebut pengumuman tersangka kasus korupsi itu akan disampaikan ke publik pada Januari 2025.
“Untuk memastikan nilai kerugian negara, pihak Kejaksaan Negeri Majene sudah mengekspose kasus ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat,” ucapnya, Jumat 20 Desember 2024.
Dia menegaskan jika nantinya ada tersangka yang mengembalikan kerugian negara, maka proses hukum tetap berjalan. Sebab pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan melawan hukum.
Hanya saja, upaya pengembalian bersifat meringankan tindak pidana karena tahapannya sudah penyidikan.
“Tetapi jika ada pengembalian, tetap kita apresiasi menjadi bahan pertimbangan kegiatan, nanti dituntutan,” ucapnya.
Beny berharap yang menikmati atau melaksanakan kegiatan itu, sehingga timbul kerugian negara bisa mengembalikan kerugian negara itu.
Patut diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene diminta untuk membongkar dugaan korupsi pengadaan perahu/kapal penangkap ikan untuk perairan laut berukuran lebih kecil dari 5 GT.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi menyebut, nilai anggaran pengadaan 16 unit kapal nelayan itu mencapai Rp2.161.250.000,- yang bersumber dari dana Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
“Informasi yang kami dapatkan di lapangan, diduga terdapat ketidak sesuaian antara speck perencanaan dengan hasil pengadaan kapal yang dibuat,” sebut pria yang akrab disapa Jun, Minggu 14 Januari 2024.
Juniardi menegaskan, sejumlah kapal yang dibuat diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga berpengaruh pada kualitas perahu dan dianggap merugikan nelayan selaku penerima manfaat.
Bahkan, kata Jun, terdapat dua unit kapal yang telah dibuat namun tidak pernah digunakan sama sekali oleh kelompok nelayan, lantaran kualitasnya sangat buruk.
Tender kegiatan tersebut dimenangkan dan dikerjakan oleh CV. Dirga Bintang Muda yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani, KM 05, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Selain itu, terdapat informasi yang menyebut jika pelaksana kegiatan tersebut diduga merupakan orang dekat penentu kebijakan di Majene.