MAMUJU – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), masih terus melakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi rebah Stadion Manakarra Mamuju, Sulawesi Barat.
Kooridanator Bidang Pengawasan dan Investigas BPKP Sulbar Didik Permana Kurniawan menyatakan, proses audit kerugian keuangan negara kasus korupsi Stadion Manakarra masih sementara dalam proses.
“Sementara berproses di kami soal audit perhitungan kerugian keuangan negara Stadion Manakarra,” ungkap Didik saat ditemui wartawan di Kantornya Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Simboro, Mamuju, Senin 11 November 2024.
Kata dia, secepatnya tim Investigasi BPKP segera melimpahkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.
Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu penyerahan tersebut, karena terkait informasi proses pemeriksaan itu ranah penyidikan.
“Nanti gini ajah, nanti kalau selesai kami akan laporkan ke Kejati Sulbar gitu. Kami kerja sesuai dengan prosedur (sesuai dengan surat tugas),” bebernya.
Sementara itu Kabag Umum BPKP Sulbar Fadil menuturkan, tidak semua informasi audit yang dilakukan itu bisa diungkapkan ke publik, karena akan bisa menghambat proses pemeriksaan atau penyidikan.
“Ini kan kami bekerja atas request dari Kejati Sulbar, nah ketika nanti kita serahkan ke Kejati itu nanti mereka akan sampaikan,” bebernya.
Dia menambahkan, BPKP Sulbar tidak boleh mengungkapkan hasil temuan ke publik karena ada prosedur dan akan melanggar.
Sudah dua orang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra Mamuju, masing-masing MH Kepala Cabang CV Mulya Karya Persada dan MR sebagi kontraktor.
Namun hingga kini Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Barat belum merilis hasil perhitungan kerugian keuangan negara, dalam proyek yang menelan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp9,3 miliar tersebut
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar La Kanna mengatakan, sejauh ini belum ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Karena belum keluar dari BPKP.
Menurutnya, terkait dengan alasan kenapa perhitungan kerugian keuangan negara itu lambat keluar, karena sudah menjadi kewenangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar.
“Soal perhitungan kerugian keuangan negara kasus Stadion Manakarra itu urusan BPKP. Bukan dari kami (Kejati Sulbar),” ungkap La Kanna pada acara ngopi morning dengan awak media di Warkop HN Mamuju, Jl Andi Makassau, Mamuju, Jumat (1/11/2024) lalu.