Buron Setahun, Tersangka Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal PT. Sulawesi Barat Malaqbi Ditangkap

  • Bagikan

MAMUJU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan seorang tersangka baru berinisial “IS” dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. 

Kasus ini telah merugikan negara dengan estimasi kerugian mencapai Rp867 juta. Pengumuman ini disampaikan pada Jumat, 24 Januari 2025.

Penetapan tersangka terhadap “IS” merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan kasus sebelumnya yang melibatkan terdakwa “AR”, yang kini tengah menjalani proses penuntutan di pengadilan.

“IS”, yang menjabat sebagai Direktur PT. SAM, diduga berperan aktif bersama “AR” dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal yang semestinya digunakan untuk kepentingan pengembangan usaha daerah.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, “IS” sempat melarikan diri selama lebih dari satu tahun. 

Namun, pelariannya berakhir pada Kamis, 23 Januari 2025, setelah berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Barat yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung.

Penangkapan ini dilakukan di kawasan Jakarta, menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke tingkat nasional.

Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara tim kejaksaan daerah dan pusat. Hal ini jadi bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor di negara ini.

Berdasarkan hasil penyidikan, “IS” bersama terdakwa “AR” diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan dana penyertaan modal yang seharusnya dikelola untuk kepentingan perusahaan daerah. 

Alih-alih digunakan sebagaimana mestinya, dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Tindakan tersangka dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pemerintahan. 

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan menjadi langkah awal menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *