MAJENE – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene dalam mengusut dan menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi kembali mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Di tengah meningkatnya harapan publik terhadap penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas, kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., beserta seluruh jajarannya dinilai berhasil membangun optimisme masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Kabupaten Majene.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh praktisi hukum, Irfan Syarif, S.H., yang menilai Kejari Majene telah menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan dari pihak mana pun.
Menurut Irfan, di bawah kepemimpinan Andi Irfan, Kejari Majene memperlihatkan pola kerja yang lebih progresif dalam merespons berbagai laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi. Langkah-langkah penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan dinilai telah mengikuti mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menilai keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut berbagai dugaan penyimpangan anggaran merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan status maupun jabatan. Apa yang ditunjukkan Kejari Majene selama ini menjadi bukti bahwa supremasi hukum dapat ditegakkan secara profesional,” ujar Irfan Syarif, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak lahir begitu saja, melainkan dibangun melalui konsistensi dalam menangani setiap perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain memberikan apresiasi kepada Kajari Majene, Irfan juga menilai peran Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majene, Muhith Nur, S.H., M.H., sangat strategis dalam mengawal berbagai proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani. Ia menilai setiap tahapan perkara dilakukan secara cermat dengan tetap mengedepankan asas due process of law.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh keberanian penyidik, tetapi juga oleh ketelitian dalam mengumpulkan alat bukti sehingga setiap proses hukum memiliki dasar yang kuat ketika memasuki tahap penuntutan maupun persidangan.
Apresiasi juga disampaikan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, Muhammad Aslam, S.H. Irfan menilai fungsi intelijen kejaksaan memiliki peran penting dalam mendeteksi secara dini berbagai potensi penyimpangan penggunaan anggaran negara maupun daerah melalui kegiatan pengumpulan data, informasi, dan laporan masyarakat.
Ia mengatakan, sinergi antara Kajari, Kasi Pidsus, dan Kasi Intelijen menjadi fondasi penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang efektif. Kolaborasi tersebut dinilai mampu mempercepat proses penanganan laporan masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam pandangannya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui tindakan represif, tetapi juga harus dibarengi langkah preventif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya penyelamatan keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Irfan berharap Kejari Majene tetap menjaga independensi dalam setiap proses penegakan hukum. Menurutnya, seluruh perkara yang telah memasuki tahap penyelidikan maupun penyidikan harus dituntaskan secara profesional dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta hak-hak setiap pihak yang diperiksa.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara atau daerah.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan publik melalui laporan yang disertai data akan semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi di daerah,” katanya.
Di sisi lain, Irfan menilai keberhasilan Kejari Majene dalam membangun kepercayaan publik merupakan modal penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ia berharap komitmen tersebut dapat terus dipertahankan sehingga setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Majene semakin efektif. Penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, serta berorientasi pada kepentingan publik.













