MAMUJU – Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat terkait dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat serta jamuan tamu pada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor: 13.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026, yang mengungkap adanya kelebihan pembayaran belanja senilai Rp602.928.500.
Menurut Juniardi, temuan tersebut menjadi alarm serius bagi tata kelola keuangan daerah karena menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
“Temuan BPK ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Pengelolaan keuangan daerah wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan transaksi yang benar-benar terjadi,” ujar Juniardi, Minggu 28 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat merealisasikan belanja makanan dan minuman rapat serta jamuan tamu seluruh OPD sepanjang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp32.172.416.967. Dari jumlah tersebut, Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat mengelola belanja makanan dan minuman rapat serta jamuan tamu sebesar Rp13.596.420.755.
Namun berdasarkan pemeriksaan secara uji petik dan konfirmasi langsung kepada penyedia jasa, BPK menemukan bahwa sebagian realisasi belanja tersebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sesuai dengan transaksi riil.
Juniardi menilai, temuan tersebut memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan. “BPK tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga melakukan konfirmasi langsung kepada penyedia. Dari situ ditemukan adanya perbedaan nilai yang cukup signifikan,” katanya.
Lebih lanjut Juniardi membeberkan, jika BPK melakukan konfirmasi kepada tiga penyedia yang menjadi rekanan Sekretariat DPRD Sulbar. Pada penyedia berinisial Pmj, dokumen pertanggungjawaban mencatat realisasi belanja sebesar Rp360.665.000. Namun berdasarkan buku transaksi yang dimiliki penyedia, nilai pembelian riil selama Tahun 2025 hanya sebesar Rp326.352.000.
Temuan yang lebih besar ditemukan pada penyedia berinisial LyD. Dalam dokumen pertanggungjawaban tercatat realisasi belanja sebesar Rp168.935.000, sedangkan berdasarkan mutasi rekening Bank Sulselbar, penyedia hanya menerima pembayaran sebesar Rp103.394.500. Selisih yang ditemukan mencapai Rp65.540.500.
Sementara itu, pada penyedia berinisial KMi, nilai yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban mencapai Rp1.085.061.000. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mutasi rekening dan pembayaran tunai, total penerimaan riil penyedia hanya sebesar Rp581.986.000, terdiri atas pembayaran transfer sebesar Rp561.986.000 dan pembayaran tunai sebesar Rp20 juta. Akibatnya terdapat selisih mencapai Rp503.075.000.
Jika diakumulasikan, selisih dari ketiga penyedia tersebut mencapai Rp602.928.500, sebagaimana yang kemudian ditetapkan BPK sebagai kelebihan pembayaran belanja. Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam laporan BPK adalah hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bendahara Pengeluaran menyampaikan bahwa selisih antara nilai yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban dengan jumlah uang yang diterima penyedia digunakan untuk pengeluaran non-budgeter yang tidak dapat dibebankan pada APBD. Namun demikian, menurut BPK, bendahara tidak dapat menunjukkan catatan maupun bukti pendukung atas penggunaan dana tersebut.
Bagi Juniardi selaku Ketua JAPKEPDA, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola administrasi keuangan. “Apabila benar digunakan untuk pengeluaran non-budgeter, maka semestinya tetap ada pencatatan, dokumentasi, dan dasar hukum yang jelas. Tidak boleh ada penggunaan uang negara tanpa pertanggungjawaban yang dapat dibuktikan,” kata Juniardi.
Laporan BPK juga mengungkap bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengaku tidak seluruh pemesanan makanan dan minuman dilakukan oleh dirinya.
Sebagian besar pemesanan justru dilakukan oleh bagian keuangan, termasuk penyusunan dokumen pertanggungjawaban. Di sisi lain, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD menyatakan bahwa proses verifikasi hanya dilakukan terhadap kelengkapan administrasi sepanjang dokumen telah ditandatangani PPTK dan bendahara.
PPK maupun PPTK juga mengakui bahwa proses validasi tersebut tidak memastikan apakah transaksi yang dilaporkan benar-benar terjadi sesuai kondisi riil.
Menurut Juniardi, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang mengharuskan setiap pengeluaran didukung bukti yang sah dan benar secara material. Dalam LHP tersebut, BPK menyatakan kondisi itu tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berbagai ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap pengeluaran APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah, pejabat terkait bertanggung jawab atas kebenaran material dokumen, serta pengeluaran APBD tidak boleh digunakan di luar peruntukannya.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyimpulkan kondisi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, Sekretaris DPRD dinilai belum memastikan pengendalian verifikasi pertanggungjawaban belanja dilakukan berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Kedua, PPK SKPD tidak melakukan pengujian atas keabsahan maupun kebenaran material dokumen pertanggungjawaban dengan sumber eksternal.
Ketiga, PPTK menyusun serta menyampaikan dokumen pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan transaksi riil.
Keempat, Bendahara Pengeluaran belum sepenuhnya mematuhi ketentuan pengelolaan kas sesuai tanggung jawabnya.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Barat agar menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk memperbaiki sistem pengendalian dan pertanggungjawaban belanja.
Selain memperkuat pengawasan, BPK juga meminta dilakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban menggunakan sumber eksternal yang relevan.
Tak hanya itu, PPTK diminta menyampaikan dokumen yang mencerminkan transaksi sebenarnya, sementara Bendahara Pengeluaran diminta mengelola kas sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi paling penting adalah memproses pengembalian kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp602.928.500 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Juniardi berharap seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administratif. Semua pihak yang bertanggung jawab harus menindaklanjutinya secara serius agar tata kelola keuangan daerah menjadi lebih akuntabel, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya.













