Retribusi Parkir Rp59 Juta di Dinas Perhubungan Polman Dipakai untuk Keperluan Pribadi

  • Bagikan

Polewali Mandar – Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat terkait pengelolaan retribusi tempat khusus parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2025.

Sorotan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025 Nomor: 11.B/T/LHP/DJPKN-VIIMAM/PPD.01/05/2026 yang diterbitkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya kekurangan penyetoran retribusi tempat khusus parkir ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp59.460.000 yang berasal dari pengelolaan retribusi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Polewali Mandar.

Menurut Juniardi, temuan tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administratif semata, melainkan menjadi indikator bahwa sistem pengawasan internal dalam pengelolaan pendapatan daerah masih memiliki celah yang harus segera diperbaiki.

“Temuan BPK ini harus menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Pendapatan daerah merupakan hak masyarakat yang harus dikelola secara akuntabel dan transparan. Ketika terdapat kekurangan penyetoran seperti yang diungkap BPK, maka pemerintah daerah wajib memastikan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti secara serius,” ujar Juniardi, Selasa 28 Juli 2026.

Ia menyebut, nilai kerugian yang tercantum dalam temuan tersebut mungkin tidak sebesar temuan pada sektor lain, namun substansi persoalannya terletak pada lemahnya sistem pengendalian intern yang berpotensi membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Dalam LHP tersebut dijelaskan bahwa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit menyajikan anggaran Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp252.736.175.121, dengan realisasi mencapai Rp260.198.869.642 atau melampaui target yang telah ditetapkan.

Dari total realisasi tersebut, Pendapatan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang dikelola Dinas Perhubungan tercatat sebesar Rp415.500.000. Objek retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan merupakan salah satu objek retribusi jasa usaha yang dikelola pemerintah daerah.

Namun demikian, di balik capaian pendapatan yang melampaui target tersebut, BPK menemukan adanya penerimaan retribusi parkir yang belum seluruhnya disetorkan ke kas daerah.

Dalam pemeriksaannya, BPK menguraikan mekanisme pengelolaan retribusi parkir yang berlaku selama Tahun Anggaran 2025.

Proses diawali dengan Dinas Perhubungan mengajukan permintaan karcis kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Setelah karcis diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan, karcis kemudian diteruskan kepada Plt. Kepala UPTD Parkir.

Selanjutnya, Plt. Kepala UPTD Parkir mendistribusikan karcis kepada koordinator parkir dan juru parkir yang melakukan pemungutan retribusi kepada masyarakat pengguna jasa parkir.

Hasil pungutan kemudian disetor secara berjenjang dari juru parkir kepada koordinator parkir, lalu kepada Plt. Kepala UPTD Parkir sebelum akhirnya diserahkan kepada Bendahara Penerimaan untuk disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah menggunakan Surat Tanda Setoran (STS).

Namun, berdasarkan analisis dokumen, pemeriksaan fisik persediaan karcis, serta pelaksanaan cash opname, BPK menemukan bahwa terdapat pendapatan retribusi parkir sebesar Rp59.460.000 yang belum disetorkan ke RKUD.

Dalam LHP tersebut, BPK juga mencatat hasil wawancara dengan Plt. Kepala UPTD Parkir yang menyatakan telah menggunakan pendapatan retribusi tempat khusus parkir sebesar Rp59.460.000 untuk keperluan pribadi sehingga dana tersebut tidak diserahkan kepada Bendahara Penerimaan untuk disetorkan ke kas daerah.

Sementara itu, Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan, berdasarkan hasil wawancara yang dicatat BPK, mengakui tidak melakukan penelitian atas kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah karcis yang telah digunakan.

BPK juga mencatat bahwa setelah karcis diserahkan kepada Plt. Kepala UPTD Parkir, Bendahara Penerimaan tidak lagi melakukan pemantauan terhadap peredaran karcis sehingga tidak mengetahui secara pasti jumlah penerimaan yang semestinya masuk ke kas daerah.

Menurut Juniardi, kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem pengawasan. “Yang menjadi perhatian bukan hanya soal nominal, tetapi bagaimana sistem pengendalian bisa sampai tidak mampu mendeteksi adanya selisih penerimaan. Jika rekonsiliasi dilakukan secara berkala, tentu potensi kekurangan penyetoran dapat diketahui lebih cepat,” katanya.

Dalam laporannya, BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya ketentuan yang mengatur kewajiban Bendahara Penerimaan untuk meneliti kesesuaian jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan.

Selain itu, regulasi tersebut juga menegaskan bahwa bendahara maupun pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya hingga mengakibatkan kerugian daerah wajib mengganti kerugian dimaksud.

Akibat kondisi tersebut, BPK menyimpulkan terjadi kekurangan penerimaan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang belum disetorkan ke RKUD sebesar Rp59.460.000.

BPK mengidentifikasi sejumlah penyebab munculnya temuan tersebut, antara lain belum optimalnya pengawasan dan pengendalian oleh Kepala Dinas Perhubungan terhadap pelaksanaan pemungutan dan penyetoran retribusi parkir. Selain itu, Plt. Kepala UPTD Parkir dinilai belum tertib dalam menyetorkan hasil penerimaan retribusi kepada Bendahara Penerimaan.

Sementara Bendahara Penerimaan juga dinilai tidak melakukan rekonsiliasi terhadap jumlah karcis yang telah digunakan dengan jumlah uang yang diterima secara periodik.
Juniardi mengatakan, temuan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal dibanding hanya mengandalkan kepercayaan kepada pelaksana di lapangan.

“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif. Harus ada mekanisme kontrol yang berjalan rutin sehingga setiap penerimaan daerah dapat dipastikan masuk seluruhnya ke kas daerah,” tegasnya.

Dalam LHP tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Kepala Dinas Perhubungan menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan BPK.

Pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan pengawasan, memperbaiki mekanisme pengendalian penerimaan retribusi, melakukan pembinaan kepada petugas terkait, serta menindaklanjuti kekurangan penyetoran sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK pun merekomendasikan kepada Bupati Polewali Mandar agar menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemungutan dan penyetoran retribusi parkir, memproses kekurangan penyetoran sebesar Rp59.460.000 agar disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah, serta memerintahkan Bendahara Penerimaan melakukan rekonsiliasi secara berkala antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah karcis yang telah digunakan.

Di akhir keterangannya, Juniardi berharap seluruh rekomendasi BPK tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata. “Rekomendasi BPK memiliki tujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan. Kami berharap Bupati Polewali Mandar memastikan seluruh rekomendasi tersebut ditindaklanjuti secara tuntas, termasuk penguatan sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *