POLEWALI MANDAR — Pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada 15 paket pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dengan nilai mencapai Rp252.426.342,79.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah daerah. Persoalan ini juga menyingkap adanya kelemahan dalam mekanisme pengawasan dan pengendalian kontrak di lingkungan Dinas PUPR Polman.
Sorotan terhadap persoalan tersebut datang dari Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, Selasa, 18 Agustus 2026. Ia menilai temuan BPK tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administratif, tetapi harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan pekerjaan pemerintah.
Menurut Juniardi, ketika pemeriksaan BPK menemukan kekurangan volume pada sejumlah paket pekerjaan hingga ratusan juta rupiah, maka pertanyaan penting yang harus dijawab adalah bagaimana proses pengawasan pekerjaan dilakukan sejak awal, bagaimana progres pekerjaan diverifikasi, serta sejauh mana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengendalian terhadap kontrak.
“Temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pekerjaan belum berjalan optimal. Kalau pengawasan dilakukan secara berjenjang dan laporan progres diperiksa secara berkala, seharusnya kekurangan volume pekerjaan dapat diketahui sebelum pembayaran dilakukan,” kata Juniardi, Selasa 18 Agustus 2026.
Ia menegaskan, uang yang digunakan dalam pekerjaan tersebut merupakan bagian dari keuangan daerah sehingga setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan berdasarkan volume pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
“Jangan sampai pekerjaan dibayar seolah-olah volumenya sudah sesuai kontrak, sementara setelah dilakukan pemeriksaan justru ditemukan kekurangan volume. Ini harus menjadi evaluasi bagi Dinas PUPR, khususnya dalam pengendalian kontrak,” ujarnya.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025 Nomor: 11.B/T/LHP/DJPKN-VIIMAM/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.
Dalam pemeriksaannya, BPK melakukan uji petik terhadap realisasi belanja modal pada Dinas PUPR Polman. Dari pemeriksaan tersebut diketahui adanya kekurangan volume pada 15 paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp252.426.342,79.
Temuan ini pada dasarnya menunjukkan adanya selisih antara volume pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan kontrak dengan volume pekerjaan yang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Persoalan tersebut menjadi penting karena pembayaran pekerjaan pemerintah semestinya didasarkan pada pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan dan memenuhi ketentuan kontrak.
Dengan demikian, kekurangan volume bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, tetapi berkaitan pula dengan ketepatan pembayaran atas pekerjaan yang menggunakan uang daerah.
Dalam pemeriksaan BPK, salah satu persoalan yang terungkap adalah mekanisme pengawasan pekerjaan. Berdasarkan hasil wawancara dengan PPK, mekanisme pengawasan sepenuhnya diserahkan kepada konsultan pengawas yang telah ditunjuk oleh PPK.
Persoalannya, laporan hasil pengawasan yang disusun konsultan pengawas ternyata tidak disampaikan secara periodik kepada PPK. Laporan pengawasan baru diserahkan kepada PPK pada saat pekerjaan telah selesai atau ketika proses pencairan pembayaran akhir dilakukan.
Kondisi tersebut menjadi titik krusial dalam temuan BPK. Sebab, pengendalian kontrak membutuhkan informasi mengenai perkembangan pekerjaan secara berkala agar setiap penyimpangan volume, mutu, maupun progres dapat segera diketahui dan dikoreksi.
Jika laporan pengawasan baru diterima ketika pekerjaan telah selesai, maka ruang bagi PPK untuk melakukan koreksi sejak awal menjadi jauh lebih terbatas.
Juniardi menilai pola pengawasan seperti itu perlu dievaluasi secara menyeluruh. “PPK tidak boleh hanya menunggu pekerjaan selesai kemudian menerima laporan. Pengendalian kontrak harus berjalan sejak pekerjaan dimulai sampai selesai. Setiap progres harus dapat diverifikasi,” tegasnya.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 7 ayat (1) huruf f, yang mengatur bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa wajib mematuhi etika, termasuk menghindari dan mencegah pemborosan serta kebocoran keuangan negara.
Selain itu, BPK juga mengaitkannya dengan Pasal 11 ayat (1) huruf i, yang menegaskan tugas PPK dalam pengadaan barang/jasa, antara lain menginput e-Kontrak dan mengendalikan kontrak.
Ketentuan lainnya terdapat pada Pasal 17 ayat (2) yang menegaskan tanggung jawab penyedia atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, serta ketepatan tempat penyerahan.
Kemudian Pasal 57 ayat (2) mengatur bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
Dengan demikian, pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan tidak dapat semata-mata dipahami sebagai tugas konsultan pengawas. PPK tetap memiliki tanggung jawab dalam memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
BPK mengidentifikasi penyebab kondisi tersebut, antara lain karena Kepala Dinas PUPR Polman belum optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggarannya.
Selain itu, PPK Dinas PUPR dinilai belum cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya. Temuan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa sistem pengendalian internal dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi masih membutuhkan penguatan.
Juniardi mengatakan, persoalan tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi mekanisme pengawasan internal di Dinas PUPR. Menurut dia, jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada keberadaan konsultan pengawas di lapangan, sementara pejabat yang bertanggung jawab terhadap kontrak tidak memperoleh laporan secara berkala.
“Pengawasan bukan hanya soal menunjuk konsultan. Harus ada mekanisme verifikasi, dokumentasi, pelaporan berkala, pemeriksaan volume dan kualitas pekerjaan, kemudian pencocokan dengan dokumen kontrak sebelum pembayaran dilakukan,” katanya.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan BPK. Dinas PUPR juga telah memerintahkan Kepala Bidang Cipta Karya dan Bidang Bina Marga untuk melakukan penarikan kelebihan pembayaran dari masing-masing penyedia.
BPK kemudian memberikan rekomendasi kepada Bupati Polewali Mandar agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak pekerjaan.
BPK juga merekomendasikan agar PPK terkait memproses kelebihan pembayaran pada 15 paket pekerjaan senilai Rp252.426.342,79 dan menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Adapun rincian kelebihan pembayaran yang harus diproses dan disetorkan tersebut terdiri atas:
CV MILK sebesar Rp33.724.778,00;
CV MK sebesar Rp18.687.204,37;
CV CMU sebesar Rp21.367.383,42;
CV SK sebesar Rp18.229.880,70;
CV KMS sebesar Rp3.973.413,51;
CV GB sebesar Rp1.623.770,94;
CV SN sebesar Rp20.959.385,96;
CV KM sebesar Rp11.388.518,75;
CV WY sebesar Rp7.627.294,52;
CV KLG sebesar Rp20.756.276,65;
CV RAP sebesar Rp31.426.769,53;
CV RMA sebesar Rp18.836.219,73;
CV RO sebesar Rp16.297.810,00;
CV SM sebesar Rp14.717.808,00; dan
CV IB sebesar Rp12.809.828,71.
Nilai-nilai tersebut jika dijumlahkan mencapai Rp252.426.342,79.













