Diduga Gunakan Nota dan Kwitansi Palsu, Belanja Cetak Dinas Kesehatan Majene Jadi Temuan BPK

  • Bagikan

MAJENE – Dugaan penggunaan nota dan kwitansi yang tidak sah dalam pertanggungjawaban belanja di Dinas Kesehatan Kabupaten Majene mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat menemukan adanya belanja alat dan bahan untuk kegiatan kantor yang tidak didukung bukti transaksi yang sah serta digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Temuan tersebut memantik sorotan dari Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, yang mendesak agar Kejaksaan Negeri Majene mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025 Nomor 10.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.

Juniardi menjelaskan, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, anggaran belanja alat dan bahan untuk kegiatan kantor berupa bahan cetak mencapai Rp1.272.314.679,00 dengan realisasi sebesar Rp1.128.769.334,00 atau sekitar 88,72 persen.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa sebagian realisasi belanja tersebut tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. “Dari hasil pemeriksaan BPK terlihat adanya indikasi penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sah. Ini bukan persoalan administrasi biasa, tetapi menyangkut kredibilitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Juniardi, Senin 29 Juni 2026.

Dalam laporannya, BPK memeriksa realisasi belanja bahan cetak pada Dinas Kesehatan Majene senilai Rp334.458.300,00 yang digunakan untuk kebutuhan cetak baliho, fotokopi, cetak modul, dan penjilidan pada sejumlah penyedia jasa.

Dari nilai tersebut, sebesar Rp265.505.000,00 dibelanjakan kepada dua penyedia yang dalam laporan BPK disamarkan dengan inisial ADG dan BS. Namun, hasil konfirmasi langsung kepada kedua penyedia justru mengungkap fakta berbeda.

Pihak Toko ADG menyatakan nota maupun kuitansi yang terdapat dalam dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan nota yang ditandatangani oleh pihak toko. Sementara itu, pemilik Toko BS menegaskan bahwa tokonya sama sekali tidak memiliki maupun menyediakan layanan fotokopi sepanjang tahun 2025.

Temuan tersebut membuat BPK menyimpulkan terdapat realisasi belanja cetak baliho dan fotokopi pada dua penyedia yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan total nilai mencapai Rp263.105.000,00.

Menurut Juniardi, apabila benar terdapat penggunaan nota atau kuitansi yang bukan diterbitkan penyedia sebagaimana hasil konfirmasi BPK, maka persoalan tersebut patut didalami oleh aparat penegak hukum.

“Kalau benar nota atau kuitansi bukan berasal dari toko yang bersangkutan sebagaimana hasil konfirmasi BPK, tentu ini harus ditelusuri lebih jauh. Siapa yang membuatnya, siapa yang menggunakan, dan siapa yang bertanggung jawab atas dokumen tersebut harus menjadi terang,” ujarnya.

Tidak hanya menemukan ketidaksesuaian dokumen, BPK juga mengungkap hasil wawancara dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan. Dalam pemeriksaan tersebut diketahui bendahara pengeluaran tidak melakukan verifikasi secara memadai terhadap kelengkapan dokumen belanja fotokopi dan baliho.

Bendahara juga disebut tidak menguji kebenaran materiil atas belanja sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Lebih lanjut, PPTK mengakui bahwa sebagian dana senilai Rp198.239.400,00 digunakan untuk membiayai kegiatan lain yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Dana tersebut disebut digunakan antara lain untuk kegiatan defile, upacara, serta malam ramah tamah dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional Kabupaten Majene. Sementara itu, sisa belanja sebesar Rp64.865.600,00 tidak didukung bukti penggunaan yang memadai.

Kelebihan pembayaran belanja bahan cetak yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp64.865.600,00. Penggunaan anggaran sebesar Rp198.239.400,00 untuk kegiatan di luar DPA sehingga tidak mencerminkan penggunaan anggaran sesuai peruntukannya.

Dalam LHP tersebut, BPK juga menguraikan sejumlah penyebab munculnya persoalan tersebut. Di antaranya Kepala Dinas Kesehatan dinilai belum melakukan pengawasan dan pengendalian secara optimal terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan.

Selain itu, PPTK disebut tidak menyiapkan dokumen administrasi pembayaran yang didukung bukti transaksi yang sah. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD juga dinilai tidak melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen permintaan pembayaran.

Sementara Bendahara Pengeluaran disebut tidak meneliti kelengkapan dokumen pembayaran maupun menguji kebenaran tagihan sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.

Juniardi menilai temuan tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal dalam pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan Majene.

Ia mengingatkan bahwa setiap pengeluaran APBD wajib didukung bukti yang lengkap dan sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 juga mewajibkan setiap pejabat yang menandatangani dokumen pembayaran bertanggung jawab atas kebenaran material penggunaan anggaran.

“Kalau ada belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, kemudian ada penggunaan anggaran di luar DPA, tentu ini menjadi persoalan serius karena menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Majene agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan, memperbaiki mekanisme pengelolaan belanja agar lebih tertib dan akuntabel, serta memerintahkan PPTK mempertanggungjawabkan belanja sesuai kondisi sebenarnya dengan bukti transaksi yang sah.

BPK juga meminta PPK SKPD meningkatkan verifikasi terhadap dokumen pembayaran, Bendahara Pengeluaran lebih cermat meneliti dokumen transaksi, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp64.865.600,00 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Juniardi berharap rekomendasi BPK tidak berhenti sebatas pengembalian kerugian daerah. Menurutnya, apabila dalam proses lanjutan ditemukan adanya unsur pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Temuan BPK ini harus menjadi pintu masuk Kejaksaan Negeri Majene untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah benar-benar transparan dan akuntabel. Jika nantinya terdapat bukti adanya tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *