GMNI Majene Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan Tanpa Kompromi Politik

  • Bagikan

Majene – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Majene melontarkan kritik keras terhadap sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dinilai belum menunjukkan komitmen penuh dalam menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Organisasi mahasiswa tersebut menilai proses legislasi yang telah bergulir selama bertahun-tahun justru memperlihatkan pola yang tidak konsisten, sehingga memunculkan kesan adanya tarik-ulur kepentingan politik di balik pembahasan regulasi yang dinilai sangat penting bagi agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Melalui Bidang Kaderisasi dan Ideologi, DPC GMNI Majene menyebut sikap DPR yang belakangan menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 belum cukup menjadi jaminan bahwa regulasi tersebut benar-benar akan disahkan dalam waktu dekat. Menurut GMNI, pengalaman selama ini menunjukkan pembahasan RUU tersebut kerap mengalami pasang surut dan baru kembali mencuat ketika tekanan publik terhadap kasus-kasus korupsi sedang tinggi.

Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC GMNI Majene periode 2024–2026, Bung Arya, mengatakan kondisi tersebut memperlihatkan adanya inkonsistensi politik di parlemen dalam merespons tuntutan masyarakat terhadap penguatan instrumen pemberantasan korupsi.

“RUU Perampasan Aset seolah hanya dijadikan komoditas politik. Ketika kemarahan publik terhadap korupsi sedang memuncak, pembahasannya kembali diangkat. Namun ketika perhatian masyarakat mulai mereda, pembahasannya kembali menghilang tanpa kepastian. Siklus seperti ini terus berulang dan mencederai harapan rakyat yang menginginkan kehadiran negara dalam memberantas korupsi secara serius,” ujar Bung Arya dalam keterangan tertulisnya di Majene, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, sikap yang berubah-ubah tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset belum sepenuhnya didorong oleh semangat reformasi hukum, melainkan masih dipengaruhi oleh dinamika kepentingan politik di parlemen.

GMNI Majene juga menyoroti perdebatan mengenai mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau pendekatan in rem, yakni mekanisme perampasan aset yang berfokus pada harta hasil tindak pidana tanpa harus selalu menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.

Sejumlah anggota DPR sebelumnya menyampaikan kehati-hatian terhadap konsep tersebut dengan alasan berpotensi menimbulkan persoalan hak asasi manusia maupun bertentangan dengan karakter sistem hukum nasional. Namun, Bung Arya menilai argumentasi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat lahirnya regulasi yang dibutuhkan dalam perang melawan korupsi.

Menurutnya, pendekatan tersebut telah diterapkan di berbagai negara sebagai salah satu instrumen efektif untuk memutus aliran keuntungan ekonomi hasil kejahatan, khususnya korupsi, pencucian uang, dan kejahatan transnasional.

“Ketika berbicara mengenai aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, yang harus menjadi perhatian utama adalah bagaimana negara mampu mengembalikan kerugian rakyat. Jangan sampai dalih perlindungan hak milik justru menjadi alasan untuk menghambat upaya pemulihan aset negara yang telah dirampas melalui praktik korupsi,” katanya.

Ia menambahkan, substansi RUU Perampasan Aset seharusnya tidak lagi diperdebatkan secara berlarut-larut mengingat pembahasannya telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade lalu.

“RUU ini sudah dikaji sejak tahun 2008. Sangat sulit dipahami apabila hingga hari ini masih muncul alasan bahwa pembahasan harus diulang dari awal. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian politik untuk menyelesaikannya,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, DPC GMNI Majene menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI.

Pertama, mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset pada tahun 2026 tanpa mengurangi substansi penting yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, termasuk ketentuan mengenai penindakan terhadap kekayaan yang tidak wajar atau illicit enrichment.

Kedua, meminta Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto agar mengambil peran lebih aktif dalam mendorong percepatan pembahasan RUU tersebut sehingga tidak kembali terjebak dalam tarik-ulur politik di parlemen.

Ketiga, mengajak seluruh kader GMNI Majene bersama elemen mahasiswa serta masyarakat sipil di Sulawesi Barat untuk membangun konsolidasi gerakan dalam mengawal pembahasan Prolegnas Prioritas 2026 agar tidak mengalami pelemahan substansi.

GMNI menilai pengawasan publik menjadi faktor penting agar proses legislasi tetap berjalan sesuai kepentingan masyarakat luas, bukan semata-mata ditentukan oleh kompromi politik di tingkat elite.

Secara hukum, gagasan mengenai RUU Perampasan Aset memiliki keterkaitan erat dengan berbagai instrumen nasional maupun internasional. Indonesia sendiri telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, yang mendorong negara-negara peserta untuk memperkuat mekanisme pelacakan, pembekuan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah mengatur berbagai bentuk pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan maupun diperoleh dari tindak pidana korupsi. Namun sejumlah kalangan menilai mekanisme tersebut masih bergantung pada putusan pidana sehingga belum sepenuhnya efektif dalam mengejar aset yang telah dialihkan atau disembunyikan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juga memberikan ruang bagi negara untuk melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Meski demikian, berbagai pihak memandang masih diperlukan undang-undang khusus mengenai perampasan aset agar proses pemulihan kerugian negara memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan komprehensif.

Sebagai organisasi kader yang berlandaskan ideologi Marhaenisme, GMNI Majene menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan struktural yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Praktik korupsi dinilai menggerus anggaran pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, serta menghambat terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat.

Karena itu, GMNI menilai perjuangan melawan korupsi tidak boleh berhenti pada penjatuhan hukuman penjara terhadap pelaku, tetapi juga harus diwujudkan melalui pengembalian aset yang berasal dari hasil kejahatan kepada negara demi kepentingan publik.

“Negara membutuhkan instrumen hukum yang tegas dan efektif agar setiap hasil korupsi dapat dirampas untuk dikembalikan kepada rakyat. Jangan sampai koruptor selesai menjalani hukuman, tetapi kekayaannya tetap dinikmati. Di situlah urgensi RUU Perampasan Aset,” tutup Bung Arya.

Pernyataan sikap DPC GMNI Majene tersebut menambah daftar desakan dari berbagai elemen masyarakat sipil yang menginginkan pembahasan RUU Perampasan Aset segera dituntaskan. Kini, perhatian publik tertuju pada komitmen DPR RI dan pemerintah untuk memastikan regulasi tersebut benar-benar masuk ke tahap pengesahan, sehingga mampu memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *