Kejari Majene Kembali Bongkar Kasus Korupsi Dana TPP, TPG-13, Tamsil-13 dan TKG di Disdikpora

  • Bagikan

MAJENE – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene secara resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Profesi Guru (TPG)-13, Tambahan Penghasilan (Tamsil)-13 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan, serta Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik pada rekening Bendahara Gaji Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2024 dan 2025 ke tahap penyidikan.

Kepastian dimulainya penyidikan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Majene Nomor B-1372/P.6.11/Fd.2/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Majene Nomor PRINT-02/P.6.11/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026.

Melalui surat itu, Kejari Majene menyampaikan bahwa penyidik telah mulai melakukan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana TPP, TPG-13, Tamsil-13 (DAU Tambahan), serta TKG (DAK Non Fisik) pada rekening Bendahara Gaji Disdikpora Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene selaku Penyidik, Andi Irfan, S.H., M.H., Jaksa Madya. Surat juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulbar, Asisten Pengawasan Kejati Sulbar, serta arsip.

Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), status penanganan perkara secara hukum telah meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam sistem peradilan pidana, peningkatan status ini menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana dan mulai mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pada tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan melakukan serangkaian tindakan hukum, seperti memanggil dan memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, melakukan penyitaan dokumen maupun barang bukti, penggeledahan apabila diperlukan, hingga menghitung potensi kerugian keuangan negara bersama auditor yang berwenang.

Perkara yang disidik berkaitan dengan pengelolaan sejumlah komponen dana yang selama ini menjadi hak para guru dan tenaga kependidikan. Dana TPG merupakan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi, sedangkan Tamsil diberikan kepada guru nonsertifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, TKG merupakan tunjangan bagi guru yang bertugas di daerah tertentu sebagaimana diatur dalam skema DAK Non Fisik.

Dalam pengelolaannya ditemukan adanya penyimpangan, seperti penyalahgunaan kewenangan, penahanan pembayaran tanpa dasar hukum, pengalihan dana, maupun penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi apabila mengakibatkan kerugian keuangan negara atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Secara hukum, penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Selain itu, penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara juga merupakan tindak pidana korupsi.

Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, penggunaan dana yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta tertib administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penyidikan yang dilakukan Kejari Majene akan berfokus pada mekanisme pengelolaan dana di rekening Bendahara Gaji Disdikpora, proses pencairan, penyaluran kepada penerima yang berhak, kesesuaian administrasi keuangan, hingga kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaan maupun penguasaan dana tersebut selama Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Penyidik juga akan menelusuri alur transaksi keuangan, dokumen pertanggungjawaban, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), daftar nominatif penerima, rekening koran, hingga berbagai dokumen pendukung lainnya untuk memastikan apakah seluruh dana telah disalurkan sesuai ketentuan atau terdapat indikasi penyimpangan.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan juga berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila diperlukan untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Langkah Kejaksaan Negeri Majene ini mendapatkan dukungan publik, khususnya kalangan tenaga pendidik, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dana yang merupakan hak guru. 

Masyarakat kini menantikan hasil penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap rupiah uang negara dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: JUN
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *