Publik Desak Polda Sulbar Transparan Tangani Dugaan Suap Rp50 Juta Libatkan Anggota DPRD Sulbar

  • Bagikan

MAJENE – Desakan agar Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) bersikap terbuka dalam menangani dugaan tindak pidana suap yang menyeret nama anggota DPRD Sulawesi Barat, Rahmat Ichwan, terus menguat. Hingga Rabu, 1 Juli 2026, perkembangan penyelidikan kasus dugaan pemberian uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Kabupaten Polewali Mandar belum pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Kasus yang mencuat ke publik pada April 2026 itu sempat menjadi perhatian luas lantaran menyangkut dugaan praktik “uang pelicin” dalam proses percepatan administrasi verifikasi dapur SPPG. Namun, setelah laporan resmi diterima kepolisian, informasi mengenai tahapan penyelidikan nyaris tidak lagi terdengar.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai sejauh mana proses hukum berjalan dan apakah penyidik telah menemukan adanya unsur pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Salah seorang warga Kabupaten Polewali Mandar, Hasan, meminta Polda Sulbar tidak membiarkan perkara tersebut mengendap tanpa kejelasan. “Kalau memang alat buktinya sudah cukup, segera tetapkan tersangka. Kalau masih ada yang perlu didalami, sampaikan kepada publik sejauh mana perkembangannya. Jangan sampai masyarakat menilai kasus ini jalan di tempat,” ujarnya.

Menurut Hasan, keterbukaan informasi dalam penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ia menilai publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara karena kasus tersebut telah menjadi konsumsi publik sejak awal dilaporkan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Muhaimin Faisal pada Selasa, 28 April 2026. Dalam laporannya, Muhaimin menyerahkan sejumlah bukti awal berupa rekaman percakapan elektronik serta dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik suap.

Muhaimin menjelaskan dugaan tersebut bermula ketika Rahmat Ichwan berkomunikasi dengan Muh. Firman Jaelani yang saat itu menjabat sebagai Korwil SPPG Polewali Mandar.

Dalam komunikasi tersebut, Rahmat diduga meminta percepatan proses administratif terhadap unit SPPG miliknya yang berlokasi di Lantora.

“Muncul istilah ‘pakai ordal’ atau orang dalam dalam percakapan tersebut. Ini mengindikasikan adanya upaya memuluskan prosedur di luar jalur resmi,” ujar Muhaimin dalam keterangannya saat pelaporan.

Ia menyebut, sebagai imbalan atas bantuan tersebut diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp50 juta. Dana itu, menurutnya, ditransfer dalam dua tahap, masing-masing Rp30 juta dan Rp20 juta, ke rekening atas nama Puspita Angreni.

Perkara ini kemudian berkembang setelah Rahmat Ichwan melaporkan balik Muh. Firman Jaelani ke Badan Gizi Nasional dengan tuduhan pemerasan. Namun, Hasan menilai tuduhan tersebut tidak sejalan dengan bukti komunikasi yang dimiliki pihak pelapor.

Menurutnya, isi percakapan justru menunjukkan komunikasi berlangsung tanpa adanya ancaman maupun tekanan. “Pola komunikasinya menunjukkan inisiatif justru datang dari pihak pemberi. Bahkan setelah urusan selesai masih terdapat kalimat bernada apresiatif seperti ‘mohon bimbingannya terus’. Itu sangat tidak lazim apabila dikatakan sebagai pemerasan,” kata Hasan.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah laporan tersebut bergulir, Muh. Firman Jaelani diberhentikan dari jabatannya sebagai Korwil SPPG. Muhaimin menduga langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengalihkan fokus persoalan dari dugaan suap aktif yang sedang dilaporkan.

Sejumlah kalangan menilai Polda Sulbar memiliki kewajiban moral maupun hukum untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat tanpa mengganggu substansi penyelidikan.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi mengenai penyelenggaraan tugasnya, sepanjang informasi tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan.

Di sisi lain, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur bahwa penyidik berkewajiban memberikan perkembangan penanganan perkara kepada pihak pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atau mekanisme penyampaian perkembangan penanganan perkara sesuai tahapan proses hukum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, menegaskan bahwa salah satu tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Polri juga berkewajiban menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dari sisi pemberantasan korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri yang bertujuan mempengaruhi kewenangannya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana suap apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang.

Karena itu, publik berharap penyelidikan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang tersedia tanpa mempertimbangkan latar belakang jabatan pihak yang dilaporkan. Hasan berharap Polda Sulbar segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

Menurutnya, lambatnya penyampaian perkembangan penyelidikan berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan mengurangi kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

“Kalau memang masih penyelidikan, sampaikan sudah sejauh mana. Kalau sudah cukup bukti, naikkan statusnya. Yang penting masyarakat tahu bahwa kasus ini benar-benar ditangani secara serius,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulawesi Barat mengenai perkembangan terbaru penanganan laporan dugaan suap tersebut. Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan apabila memberikan tanggapan resmi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *