MAJENE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene secara resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pembayaran zakat dan infak Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan.
Kepastian dimulainya proses hukum tersebut tertuang dalam surat Nomor: B-1373/P.6.11/Fd.2/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene dengan perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Pembayaran Zakat/Infaq PNS pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Majene Nomor: PRINT-03/P.6.11/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026.
Melalui surat itu, Kejaksaan Negeri Majene menyampaikan pemberitahuan resmi bahwa penyidik telah mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan pembayaran zakat dan infak yang bersumber dari potongan PNS di lingkungan Disdikpora Majene selama Tahun Anggaran 2025.
“Bersama ini diberitahukan bahwa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Majene telah mulai melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan pembayaran zakat/infaq PNS pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025,” demikian kutipan substansi surat tersebut.
Surat pemberitahuan itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene selaku Penyidik, A. Irfan, S.H., M.H., Jaksa Madya.
Selain disampaikan kepada Kepala Disdikpora Majene, surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Barat, Asisten Pengawasan Kejati Sulawesi Barat, serta sebagai arsip.
Dimulainya penyidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah menemukan indikasi yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Pada tahap ini, penyidik memiliki kewenangan melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari pemanggilan saksi, pemeriksaan dokumen, penyitaan barang bukti, hingga meminta keterangan ahli apabila diperlukan untuk mengungkap adanya peristiwa pidana serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Dalam hukum acara pidana Indonesia, penyidikan merupakan tahapan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang suatu dugaan tindak pidana dan menemukan tersangkanya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam prosesnya penyidik akan menetapkan tersangka sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah. Namun hingga surat pemberitahuan tersebut diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai adanya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat dana zakat dan infak PNS merupakan dana yang memiliki dimensi sosial dan keagamaan.
Pengelolaannya dituntut dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perspektif hukum, apabila dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara atau memenuhi unsur tindak pidana korupsi lainnya, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terutama Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, tergantung hasil pembuktian dalam proses penyidikan.
Selain itu, tata kelola zakat di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus berlandaskan prinsip syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Setiap pengelolaan dana zakat maupun infak dituntut dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pihak yang berwenang.
Dengan dimulainya penyidikan ini, publik kini menantikan perkembangan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Majene. Masyarakat berharap penyidikan berjalan secara profesional, independen, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh, termasuk apabila terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana maupun administratif.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana yang berasal dari potongan penghasilan aparatur sipil negara, terlebih yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan keagamaan, harus dilakukan dengan penuh integritas.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih serta mendorong akuntabilitas dalam pengelolaan setiap dana yang dihimpun dari aparatur negara.













