MAJENE – Perjalanan panjang perkara pidana yang menjerat Amrullah Bin Muh. Kasim Abdullah akhirnya memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Mamuju mengabulkan permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majene.
Dalam putusan Nomor 114/PID/2026/PT MAM yang dibacakan pada 24 Juni 2026, majelis hakim tingkat banding membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Majene Nomor 7/Pid.B/2026/PN Majene tanggal 11 Mei 2026, sekaligus mengadili sendiri perkara tersebut dengan amar putusan yang berbeda dari putusan sebelumnya.
Keputusan Pengadilan Tinggi Mamuju ini menjadi sorotan karena mengubah konstruksi pertanggungjawaban pidana terdakwa. Jika sebelumnya perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Majene, maka pada tingkat banding majelis hakim menilai terdapat fakta hukum yang berbeda sehingga perlu dilakukan koreksi terhadap putusan sebelumnya.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Mamuju menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim kemudian menyatakan terdakwa Amrullah Bin Muh. Kasim Abdullah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer.
Atas pertimbangan tersebut, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer yang sebelumnya diajukan oleh Penuntut Umum.
Namun demikian, majelis hakim tidak serta merta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Pengadilan Tinggi justru menyatakan Amrullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa.
Selain itu, hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti yang digunakan maupun berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut.
Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan antara lain:
– Sebilah parang dengan panjang 56 sentimeter dan gagang kayu berwarna cokelat.
– Sebilah badik dalam kondisi bengkok.
– Sepasang sandal warna putih hitam.
– Satu buah celana jeans warna biru.
– Satu buah kaos lengan pendek warna oranye bertuliskan “HS Hugo Selection Denim”.
– Satu buah celana panjang jeans warna hijau army.
– Sebilah parang sepanjang sekitar 66 sentimeter lengkap dengan sarung kayu berwarna cokelat kekuningan dan pengikat hitam.
Sementara itu, satu unit sepeda motor merek Viar berwarna hitam tanpa pelat nomor polisi diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni Arifin.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada terdakwa sebesar Rp2.500.
Putusan Pengadilan Tinggi Mamuju menunjukkan bahwa mekanisme banding dalam sistem peradilan pidana Indonesia memiliki fungsi penting sebagai sarana kontrol terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Banding memungkinkan hakim tingkat yang lebih tinggi melakukan pemeriksaan ulang terhadap penerapan hukum maupun penilaian fakta yang telah dipertimbangkan oleh pengadilan sebelumnya.
Dasar hukum mengenai upaya hukum banding diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 67 hingga Pasal 73 yang memberikan hak kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan negeri.
Dalam perkara ini, Penuntut Umum memanfaatkan hak tersebut dengan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Majene yang kemudian berujung pada pembatalan putusan sebelumnya.
Secara hukum, tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap tubuh manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Unsur penting dalam tindak pidana ini adalah adanya perbuatan penganiayaan berat yang menimbulkan akibat fatal berupa meninggalnya korban, meskipun kematian tersebut tidak selalu menjadi tujuan utama pelaku.
Majelis hakim tingkat banding tampaknya menilai bahwa fakta persidangan lebih tepat memenuhi unsur dakwaan subsidair dibandingkan dakwaan primer yang sebelumnya diajukan oleh jaksa.
Perbedaan penilaian terhadap unsur pidana inilah yang kemudian melahirkan amar putusan berbeda antara pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
Dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Mamuju tersebut, perkara Amrullah memasuki fase baru dalam proses hukum.
Meski demikian, sesuai ketentuan KUHAP, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung apabila menilai masih terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum oleh pengadilan tingkat banding.
Apakah perkara ini akan berlanjut hingga tingkat kasasi atau putusan Pengadilan Tinggi Mamuju akan berkekuatan hukum tetap, masih menunggu sikap dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.
Putusan ini kembali menegaskan bahwa setiap perkara pidana dapat mengalami perubahan putusan pada tingkat peradilan yang lebih tinggi sepanjang ditemukan pertimbangan hukum dan fakta yang berbeda oleh majelis hakim pemeriksa perkara.













