MAMUJU – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026 menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali mengevaluasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk jajaran Polda Sulawesi Barat. Di tengah semangat transformasi menuju Polri yang Presisi, publik justru menyoroti belum tuntasnya penanganan dugaan peredaran oli palsu yang telah bergulir lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum.
Kasus yang menyeret nama seorang pengusaha ternama di Kabupaten Polewali Mandar berinisial Z menjadi tersangka itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara yang sejak awal mendapat perhatian luas.
Sorotan publik semakin menguat karena pihak yang disebut dalam perkara tersebut diketahui merupakan kerabat dekat seorang anggota DPR RI. Di ruang publik berkembang anggapan bahwa lambannya penanganan perkara menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dibandingkan dengan penanganan perkara pidana lainnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi yang menunjukkan bahwa lambatnya proses penanganan tersebut disebabkan oleh hubungan keluarga maupun intervensi pihak tertentu. Karena itu, dugaan adanya “perlakuan spesial” masih merupakan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat dan belum dapat dipastikan secara hukum.
Hari Bhayangkara selama ini diperingati sebagai momentum evaluasi institusi Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum yang profesional.
Di Sulawesi Barat, sebagian masyarakat justru menjadikan peringatan tersebut sebagai pengingat atas sejumlah perkara yang dinilai belum memperoleh kepastian hukum, salah satunya kasus dugaan peredaran oli palsu.
Publik menilai, semakin lama suatu perkara berada dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan tanpa penjelasan resmi, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kasus ini sudah lebih dari satu tahun. Sampai sekarang masyarakat tidak tahu apakah sudah naik penyidikan, siapa yang diperiksa, atau bagaimana perkembangan hasil penyelidikannya. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum,” ujar Hasbianto salah seorang warga Polewali Mandar, Rabu 1 Juli 2026.
Hasbianto menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara merupakan bagian dari akuntabilitas institusi penegak hukum. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 yang menegaskan tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Polri dituntut bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengamanatkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsinya, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
Artinya, penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik.
Lebih lanjut, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur bahwa penyidik berkewajiban memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai tahapan proses hukum.
Regulasi tersebut bertujuan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Kasus dugaan peredaran oli palsu bukan sekadar persoalan pemalsuan merek dagang, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen. Peredaran pelumas yang diduga tidak sesuai standar berpotensi merugikan masyarakat karena dapat menyebabkan kerusakan kendaraan, menurunkan performa mesin, hingga menimbulkan kerugian ekonomi bagi pengguna.
Dalam aspek hukum, dugaan pemalsuan maupun peredaran barang yang tidak sesuai standar dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, tergantung hasil pembuktian penyidik.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, mutu, maupun kondisi sebagaimana dinyatakan pada label atau keterangan barang.
Selain itu, apabila terbukti terdapat penggunaan merek tanpa hak, perkara tersebut juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang memberikan perlindungan terhadap pemegang hak merek dari tindakan pemalsuan maupun penggunaan tanpa izin.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pemalsuan terhadap kemasan, label, maupun identitas produk, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat menjadi dasar penerapan pasal sesuai fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Namun demikian, penerapan pasal pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Sejumlah kalangan menilai lambannya penanganan perkara berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Apalagi, perkara tersebut dikaitkan dengan sosok pengusaha yang memiliki pengaruh di daerah.
Menurut mereka, penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun hubungan kekerabatan seseorang.
Prinsip tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Karena itu, publik berharap Polda Sulawesi Barat dapat menunjukkan komitmennya terhadap asas equality before the law, yakni setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan istimewa.
Momentum Hari Bhayangkara tahun ini dinilai menjadi kesempatan bagi Polda Sulbar untuk memperkuat kepercayaan masyarakat melalui penyelesaian perkara-perkara yang selama ini menjadi perhatian publik.
Kepastian hukum, transparansi penanganan perkara, serta penyampaian perkembangan penyidikan secara berkala dinilai akan menjadi bukti nyata bahwa institusi Polri tetap berpegang pada prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan keadilan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulawesi Barat mengenai perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan oli palsu tersebut. Redaksi juga memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak terlapor dan Polda Sulbar, apabila hendak memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.













