JAPKEPDA Desak Kejari Polman Telusuri Dugaan Korupsi Rp506 Juta di Bagian Umum Sekretariat Daerah Polman

  • Bagikan

POLEWALI MANDAR — Pengelolaan anggaran uang persediaan (UP) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi. Sorotan tersebut mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan kas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025 Nomor 11.B/T/LHP/DJPKN-VIIMAM/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.

Dalam dokumen pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap adanya persoalan serius terkait penguasaan dan pertanggungjawaban uang persediaan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah. Berdasarkan SK Bupati Polewali Mandar Nomor 16 Tahun 2025 tentang Besaran Uang Persediaan dan Batas Minimal Pengajuan Ganti Uang Perangkat Daerah Lingkungan Pemkab Polewali Mandar, Sekretariat Daerah memperoleh alokasi UP sebesar Rp1,3 miliar, yang dicairkan pada 23 Januari 2025.

Namun, dari jumlah tersebut, UP untuk Bagian Umum Sekretariat Daerah sebesar Rp1.051.375.907 tidak dilimpahkan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), melainkan dikuasai oleh Plt. Kepala Bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang dalam LHP disebut dengan inisial Sdr. Isk.

Kondisi tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pemeriksaan BPK. Sebab, mekanisme pengelolaan uang persediaan pada perangkat daerah seharusnya berjalan melalui tata kelola bendahara dan mekanisme pertanggungjawaban yang telah ditetapkan.

BPK kemudian menelusuri penggunaan dana tersebut melalui pemeriksaan dokumen Buku Kas Umum (BKU), bukti pertanggungjawaban, wawancara dengan pejabat dan pengelola keuangan, serta pemeriksaan fisik atau cash opname.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Sdr. Isk telah melakukan sejumlah pengeluaran yang kemudian telah di-GU-kan sebesar Rp394.030.426. Dengan demikian, sampai 31 Desember 2025 masih terdapat sisa dana UP yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp657.345.481.

BPK juga menemukan adanya penyetoran sebagian sisa dana UP ke Rekening Kas Umum Daerah pada 6 Januari 2026 sebesar Rp1.343.000. Setelah memperhitungkan penyetoran tersebut, sisa dana UP yang belum disetorkan masih mencapai Rp656.002.481.

Dalam pemeriksaan lanjutan, Sdr. Isk menyerahkan sejumlah bukti pertanggungjawaban yang sebelumnya belum dipertanggungjawabkan. Berdasarkan keterangannya, dokumen tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan karena administrasinya belum lengkap, antara lain tidak terdapat tanda tangan Bendahara Pengeluaran dan PPTK Sub Bagian Tata Usaha dan Perlengkapan.

BPK mencatat, pengelolaan kas tersebut secara langsung dilakukan oleh Sdr. Isk dan bukan melalui Bendahara Pengeluaran maupun PPTK sebagaimana mekanisme yang semestinya.

Tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, BPK melakukan pengujian lebih lanjut atas keterjadian, kelengkapan, penyajian, dan penilaian transaksi. Pemeriksaan dilakukan melalui pemeriksaan fisik, konfirmasi kepada penyedia atau rekanan dan pelaksana kegiatan, serta wawancara dengan Bendahara Pengeluaran, BPP, PPTK, KPA, PPK-SKPD hingga Inspektorat.

Dari proses tersebut, BPK menemukan belanja yang dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp194.636.700. Dengan demikian, dari sisa dana sebesar Rp656.002.481, masih terdapat Rp461.365.781 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Temuan tersebut kemudian berkembang ketika BPK melakukan pengujian terhadap realisasi pembayaran belanja kegiatan operasional.

BPK mencatat terdapat realisasi pembayaran sebesar Rp173.641.190, tetapi bukti pengeluaran yang tersedia hanya mendukung nilai Rp161.009.970. Artinya, terdapat selisih atau kelebihan pembayaran sebesar Rp12.631.220. Tak hanya itu, dari bukti pengeluaran senilai Rp161.009.970 yang diperiksa lebih lanjut, BPK kembali menemukan bukti pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp32.952.610. Jika seluruh komponen tersebut diperhitungkan, BPK menyimpulkan sisa kas yang belum dipertanggungjawabkan oleh Sdr. Isk mencapai Rp506.949.611.

Angka tersebut berasal dari sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp461.365.781, kelebihan pembayaran Rp12.631.220, serta bukti pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp32.952.610.

Juniardi menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar yang mestinya melakukan penelusuran terhadap dugaan korupsi dana UP tersebut.

Menurutnya, persoalan pengelolaan uang persediaan bukan semata-mata menyangkut kelengkapan dokumen administrasi. Penguasaan kas, mekanisme pembayaran, bukti transaksi, hingga pertanggungjawaban akhir harus dapat ditelusuri dan dipastikan sesuai ketentuan.

“Temuan BPK ini harus menjadi perhatian serius Kejari Polman. Jangan sampai persoalan pengelolaan uang persediaan hanya dianggap sebagai masalah administrasi biasa, karena di dalamnya terdapat uang daerah yang harus dipertanggungjawabkan secara jelas,” tegas Juniardi, Jumat 14 Agustus 2026.

Ia menilai pemerintah daerah perlu memastikan setiap rupiah uang persediaan dapat dibuktikan penggunaannya, baik dari sisi kegiatan, penerima pembayaran, maupun dokumen pendukungnya.

Terlebih, BPK sendiri menyebut kondisi tersebut menimbulkan potensi risiko penyalahgunaan kas serta persoalan transparansi dan akuntabilitas transaksi pengeluaran kas akibat penarikan kas secara tunai.

Dalam pemeriksaannya, BPK juga menemukan persoalan dokumentasi bukti pengeluaran. Berdasarkan pemeriksaan catatan mutasi kas dan wawancara dengan PPTK Sub Bagian Tata Usaha dan Perlengkapan, bukti pengeluaran tidak terdokumentasi secara tertib dan lengkap.

Kondisi itu antara lain dikaitkan dengan keadaan PPTK yang tidak masuk kantor selama periode Oktober hingga Desember 2025 karena alasan kesehatan. Dalam periode tersebut, beberapa proses pembayaran dilakukan melalui transfer kepada staf PPTK.

Bagi Juniardi, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem pengendalian internal, khususnya dalam memastikan bahwa setiap pembayaran pemerintah daerah memiliki alur administrasi yang jelas.

“Ketika uang daerah dikuasai dan dikelola di luar mekanisme yang seharusnya, kemudian terdapat transaksi yang tidak didukung bukti lengkap, maka pemerintah daerah harus melakukan evaluasi menyeluruh. Pengendalian internal jangan hanya berjalan di atas kertas,” ujarnya.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima dan menyimpan UP, GU dan TU, melaksanakan pembayaran dari dana yang dikelolanya, serta meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.

BPK juga merujuk ketentuan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.

Selain itu, BPK mengaitkan temuan tersebut dengan ketentuan mengenai pelimpahan UP kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu serta kewajiban pertanggungjawaban pengeluaran pada akhir tahun anggaran.

Ketentuan lain yang menjadi rujukan adalah Bab XI angka 2 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang pada pokoknya mengatur bahwa bendahara, pegawai ASN bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sehingga merugikan daerah wajib mengganti kerugian dimaksud.

Selain Permendagri, BPK menyatakan pengelolaan tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 25 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai mekanisme pengajuan SPP Tambahan Uang (TU), termasuk batas penggunaan dan kewajiban penyetoran sisa dana yang tidak habis digunakan sesuai ketentuan.

BPK juga mengaitkan kondisi tersebut dengan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Transaksi Non Tunai Belanja Daerah. Regulasi tersebut antara lain bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta mengatur pembayaran belanja melalui mekanisme non-tunai.

Juniardi menilai temuan tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata karena BPK secara eksplisit menyebut adanya risiko terhadap pengelolaan kas daerah. BPK menyatakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan kas, serta mengganggu transparansi dan akuntabilitas transaksi pengeluaran kas akibat penarikan kas secara tunai.

Selain itu, penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan juga berpotensi mengganggu cash flow Pemerintah Daerah. “Pemerintah daerah harus memastikan mekanisme uang persediaan tidak membuka ruang bagi lemahnya pengawasan. Setiap uang yang keluar harus memiliki dasar, tujuan, penerima, bukti dan pertanggungjawaban yang jelas,” kata Juniardi.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Polewali Mandar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memerintahkan Sdr. Isk melakukan pemulihan atas sisa kas yang belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang telah dibuat. Nilai yang harus dipulihkan berdasarkan rekomendasi tersebut sebesar Rp498.657.000. Rekomendasi tersebut menjadi bagian penting yang kini harus ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

Juniardi mendesak agar proses pemulihan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan dapat dipantau publik. Menurutnya, tindak lanjut atas rekomendasi BPK tidak cukup hanya dengan membuat dokumen administratif, tetapi harus dibuktikan dengan adanya pemulihan nyata ke kas daerah.

“Yang paling penting sekarang adalah memastikan rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti. Kalau ada kewajiban pemulihan berdasarkan SKTJM, maka harus ada kejelasan proses dan realisasinya,” tegasnya.

Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan uang persediaan dan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengendalian internal di lingkungan Sekretariat Daerah.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum Kejari Polman untuk melakukan penelusuran dugaan korupsi di Sekretariat Polman, sehingga ada upaya Pemkab Polman memperbaiki sistem agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.

“Pengelolaan APBD harus berorientasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan. Ketika BPK sudah menemukan adanya uang daerah yang belum dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah wajib memberikan perhatian serius terhadap penyelesaiannya,” pungkas Juniardi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *