PASANGKAYU – Pengelolaan belanja barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada realisasi belanja penggandaan dokumen pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga (Dikpora) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pasangkayu yang secara keseluruhan mencapai Rp434.389.900.
Persoalan tersebut mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya. Bahkan, dalam pemeriksaan, BPK menemukan bahwa nota yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban ternyata ditulis ulang oleh bendahara atau penyusun dokumen pertanggungjawaban, bukan ditulis langsung oleh pihak toko sebagaimana lazimnya bukti transaksi.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025 Nomor 07.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan BPK pada 25 Mei 2026.
Temuan ini kemudian mendapat sorotan dari Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi. Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas pengembalian kelebihan pembayaran, tetapi harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan di dua organisasi perangkat daerah tersebut.
Menurut Juniardi, penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sepenuhnya menggambarkan transaksi riil merupakan persoalan serius karena menyangkut kredibilitas administrasi keuangan daerah.
“Kalau nota pertanggungjawaban ditulis ulang oleh bendahara untuk menyesuaikan kebutuhan dokumen, sementara pihak toko mengakui bukan mereka yang menulis nota tersebut, ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai administrasi pertanggungjawaban hanya dibuat untuk memenuhi kelengkapan berkas, tetapi tidak menggambarkan transaksi sebenarnya,” tegas Juniardi, Minggu 23 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, realisasi belanja penggandaan dokumen pada Dinas Dikpora dan Dinas PUPR Pasangkayu dilakukan pada Toko IPO dan Toko CHM.
Total nilai yang dipertanggungjawabkan mencapai Rp434.389.900. Rinciannya, pada Dinas Dikpora, melalui subkegiatan penyediaan barang cetakan dan penggandaan, nilai realisasi yang dipertanggungjawabkan mencapai Rp274.997.400.
Sementara pada Dinas PUPR, melalui subkegiatan yang sama, nilai realisasi yang dipertanggungjawabkan mencapai Rp159.392.500. Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, total belanja penggandaan yang menjadi objek pemeriksaan mencapai Rp434.389.900.
Namun, BPK menemukan bahwa angka tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi riil belanja di lapangan. Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan adalah dokumen nota yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban.
BPK melakukan konfirmasi kepada pemilik toko terkait nota yang digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban tersebut.
Pemilik Toko IPO menyatakan bahwa nota yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan nota yang ditulis oleh pihak toko, meskipun tanda tangan dan stempel pada nota tersebut merupakan milik toko.
Sementara pemilik toko lainnya juga menyampaikan bahwa meskipun nota menggunakan format toko, tulisan yang terdapat pada nota tersebut bukan ditulis oleh pegawai maupun pihak toko.
Temuan tersebut kemudian diperkuat melalui hasil wawancara BPK dengan PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran pada masing-masing SKPD.
Dari wawancara tersebut diketahui bahwa nota penggandaan yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban memang merupakan nota yang ditulis ulang oleh bendahara atau penyusun dokumen pertanggungjawaban.
Penulisan ulang itu dilakukan untuk menyesuaikan rincian belanja dengan kebutuhan dokumen pertanggungjawaban serta klasifikasi jenis belanja.
Setelah nota ditulis ulang, dokumen tersebut kemudian dimintakan tanda tangan kepada pemilik toko.
Bagi Juniardi, fakta tersebut harus menjadi perhatian serius karena bukti transaksi seharusnya mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
“Ini bukan sekadar persoalan tulisan tangan pada nota. Yang harus dilihat adalah apakah dokumen pertanggungjawaban tersebut benar-benar menggambarkan transaksi yang terjadi. Kalau rincian belanja diubah atau ditulis ulang untuk menyesuaikan pertanggungjawaban, maka mekanisme pengawasan internal harus dipertanyakan,” ujarnya.
Persoalan tidak berhenti pada nota yang ditulis ulang. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti riil pembayaran yang ditunjukkan kepada pemeriksa, BPK menemukan bahwa nilai belanja material sebenarnya lebih rendah dibandingkan dengan nilai yang dipertanggungjawabkan.
Secara keseluruhan, terdapat selisih atau kelebihan pembayaran sebesar Rp60.444.900. Pada Dinas Dikpora, BPK menemukan bahwa bukti realisasi cetakan dan penggandaan sebenarnya hanya sebesar Rp272.518.500.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp274.997.400. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp2.478.900. Sementara pada Dinas PUPR, bukti realisasi barang cetakan dan penggandaan sebenarnya sebesar Rp101.426.500.
Nilai tersebut jauh lebih rendah dibandingkan nilai yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp159.392.500. Dari selisih tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp57.966.000. Jika kedua kelebihan pembayaran tersebut digabungkan, totalnya mencapai Rp60.444.900.
Juniardi menilai angka tersebut patut menjadi perhatian aparat pengawasan internal maupun aparat penegak hukum apabila dalam pendalaman nantinya ditemukan indikasi kesengajaan atau perbuatan melawan hukum.
Namun, ia menegaskan bahwa temuan BPK tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi. “Kita tidak boleh langsung menyimpulkan ini sebagai korupsi. Tetapi ketika ada pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dan ditemukan kelebihan pembayaran puluhan juta rupiah, tentu harus ditelusuri lebih jauh. Apalagi BPK menemukan adanya nota yang ditulis ulang oleh bendahara,” katanya.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 121 ayat (2) dan ayat (3).
Ketentuan tersebut pada intinya menegaskan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan bukti penerimaan atau pengeluaran APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti tersebut. Kebenaran material mencakup kebenaran penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai kewenangan pejabat terkait.
Selain itu, BPK juga mengaitkan kondisi tersebut dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perpres tersebut, pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan diwajibkan menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Ketentuan yang sama juga memuat kewajiban untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
BPK juga menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Lampiran Bab I mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Dalam laporannya, BPK mengidentifikasi sejumlah faktor yang menyebabkan persoalan tersebut terjadi. Pertama, Kepala Dinas Dikpora dan Kepala Dinas PUPR Pasangkayu dinilai kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan realisasi belanja barang pakai habis.
Kedua, PPTK pada Dinas Dikpora dan Dinas PUPR dinilai kurang cermat dalam menyiapkan dokumen administrasi pembayaran belanja barang pakai habis.
Ketiga, Bendahara Pengeluaran pada kedua SKPD dinilai kurang cermat dalam meneliti kelengkapan dokumen pembayaran serta menguji keabsahan bukti belanja barang pakai habis.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan bukan hanya berada pada satu titik, melainkan berkaitan dengan sistem pengendalian internal mulai dari pelaksanaan kegiatan, penyiapan dokumen, hingga proses pembayaran.
Juniardi meminta Pemerintah Kabupaten Pasangkayu tidak menganggap persoalan tersebut sebagai kesalahan administratif biasa.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan setiap rupiah APBD dibelanjakan berdasarkan kebutuhan yang nyata dan dapat dibuktikan dengan dokumen yang benar.
“Kepala OPD, PPTK, dan bendahara memiliki tanggung jawab masing-masing. Karena itu, jangan hanya bendahara yang kemudian menjadi sorotan. Sistem pengawasan secara keseluruhan harus dievaluasi,” kata Juniardi.
Juniardi juga meminta Inspektorat Kabupaten Pasangkayu melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap mekanisme pertanggungjawaban belanja penggandaan pada kedua dinas tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan perlu diarahkan untuk memastikan apakah selisih pembayaran sebesar Rp60.444.900 telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah serta memastikan tidak ada persoalan lain di luar yang ditemukan melalui uji petik BPK.
“Kalau memang sudah dikembalikan, harus jelas siapa yang mengembalikan, kapan dikembalikan dan berapa nilai yang masuk ke kas daerah. Jangan sampai rekomendasi hanya selesai di atas kertas,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata apabila dalam proses pendalaman ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi dokumen, atau adanya pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Menurut Juniardi, perbedaan antara nilai yang dipertanggungjawabkan dengan bukti riil pembayaran memang belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Namun, temuan tersebut cukup menjadi alasan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat indikasi perbuatan yang disengaja.
Sorotan JAPKEPDA pada akhirnya mengarah pada satu persoalan mendasar: kualitas pertanggungjawaban APBD.
Belanja pemerintah daerah tidak cukup hanya memiliki kuitansi, nota, tanda tangan, dan stempel. Dokumen tersebut harus mampu membuktikan bahwa barang atau jasa memang benar-benar dibeli, nilainya sesuai, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks temuan Pasangkayu, BPK justru menemukan adanya perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya.
Di satu sisi, dua dinas tersebut mempertanggungjawabkan belanja penggandaan dengan total Rp434,389 juta. Di sisi lain, setelah pemeriksaan terhadap bukti riil pembayaran, ditemukan kelebihan pembayaran Rp60,444 juta.
Fakta bahwa sebagian nota disebut ditulis ulang oleh bendahara atau penyusun dokumen pertanggungjawaban juga menambah pertanyaan mengenai bagaimana proses verifikasi dokumen dilakukan sebelum pembayaran disahkan.













