MAJENE – Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, menyoroti serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat yang mengungkap adanya kelemahan dalam penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut menunjukkan bahwa ratusan penerima bantuan diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam regulasi, sehingga bantuan sosial senilai lebih dari Rp1 miliar berpotensi tidak tepat sasaran.
Sorotan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor: 13.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026, yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Menurut Juniardi, temuan tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai kesalahan administratif. Sebab, bantuan sosial merupakan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat miskin dan kelompok rentan, sehingga setiap tahapan penetapan penerima wajib dilakukan secara cermat, akurat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“BLT merupakan instrumen perlindungan sosial yang menggunakan uang negara. Karena itu, proses penetapan penerimanya harus benar-benar memenuhi ketentuan. Ketika BPK menemukan ratusan penerima tidak memenuhi kriteria, maka persoalan ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,” ujar Juniardi, Selasa 28 Juli 2026.
Dalam LHP tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 335 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai kepada 3.582 Kepala Keluarga (KK) dengan nilai bantuan sebesar Rp2.000.000 per KK.
Program tersebut ditujukan kepada masyarakat miskin ekstrem dan miskin lainnya yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Memenuhi persyaratan lain sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan BLT.
Namun hasil pemeriksaan BPK menemukan fakta berbeda. Melalui uji petik terhadap 1.499 penerima BLT, diketahui sebanyak 250 penerima juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), padahal berdasarkan petunjuk pelaksanaan mereka seharusnya tidak lagi menjadi penerima BLT dari program tersebut.
Rinciannya meliputi Kabupaten Mamuju 139 data dikonfirmasi, 21 penerima merupakan peserta PKH. Kabupaten Majene 273 data dikonfirmasi, 76 penerima merupakan peserta PKH. Kabupaten Polewali Mandar 218 data dikonfirmasi, 43 penerima merupakan peserta PKH. Kabupaten Pasangkayu 301 data dikonfirmasi, 33 penerima merupakan peserta PKH.
Kabupaten Mamuju Tengah 290 data dikonfirmasi, 9 penerima merupakan peserta PKH.
Dari total 1.499 data yang dikonfirmasi, terdapat 250 penerima yang juga memperoleh PKH. Tidak hanya itu, BPK juga melakukan pembandingan terhadap 2.898 data penerima BLT dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hasilnya, ditemukan 537 penerima BLT tidak terdaftar dalam DTKS, sehingga nilai bantuan yang berpotensi tidak tepat sasaran mencapai Rp1.074.000.000,00.
BPK mengungkap bahwa persoalan tersebut terjadi karena lemahnya proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan.
Berdasarkan hasil wawancara Tim Pemeriksa dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, diketahui bahwa data calon penerima diperoleh dari Dinas Sosial Kabupaten.
Namun data tersebut tidak diverifikasi maupun divalidasi kembali oleh Dinas Sosial Provinsi, meskipun proses tersebut merupakan syarat penting sebelum bantuan disalurkan.
Menurut Juniardi, kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengendalian internal pemerintah daerah. “Verifikasi dan validasi merupakan jantung dari program bantuan sosial. Kalau tahapan itu diabaikan, maka risiko salah sasaran menjadi sangat besar. Pada akhirnya masyarakat yang benar-benar berhak justru bisa kehilangan kesempatan memperoleh bantuan,” katanya.
Juniardi menjelaskan bahwa temuan BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertama, Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam Pasal 35 ayat (1) ditegaskan bahwa pemberian bantuan sosial harus memenuhi sedikitnya empat kriteria, yaitu: Selektif; Memenuhi persyaratan penerima bantuan;
Bersifat sementara dan tidak terus-menerus, kecuali dalam kondisi tertentu; dan
Sesuai tujuan penggunaan.
Kemudian pada Pasal 35 ayat (2) dijelaskan bahwa prinsip selektif berarti bantuan sosial hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan dari risiko sosial.
Sedangkan Pasal 35 ayat (3) mengatur bahwa penerima bantuan harus memiliki identitas yang jelas dan berdomisili di wilayah administratif Provinsi Sulawesi Barat.
Selain itu, temuan tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 335 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Tunai Bagi Masyarakat Miskin Ekstrem dan Miskin Lainnya Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penerima BLT adalah Kepala keluarga miskin ekstrem dan miskin lainnya yang terdaftar dalam DTKS; Bukan penerima Program Sembako; Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH); Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sesuai kriteria yang ditentukan.
Juniardi juga menilai bahwa temuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam perspektif tata kelola keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan prinsip akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, kepastian hukum, keterbukaan, dan kepentingan umum.
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan agar setiap penggunaan anggaran dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, keberadaan DTKS sebagai basis data penerima bantuan sosial juga merupakan amanat Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang mengharuskan pemerintah menggunakan data yang telah diverifikasi dan divutakhirkan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran.
Dalam LHP tersebut, BPK menyimpulkan bahwa kondisi tersebut terjadi karena Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat belum memastikan pelaksanaan BLT dilakukan sesuai petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Selain itu, PPTK Penanganan Fakir Miskin juga dinilai belum optimal dalam melakukan proses verifikasi terhadap data calon penerima bantuan.
Akibat kelemahan tersebut, bantuan sosial kepada 537 penerima senilai Rp1.074.000.000,00 dinyatakan berpotensi tidak tepat sasaran.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Barat agar menginstruksikan Kepala Dinas Sosial untuk memastikan seluruh pelaksanaan BLT dilaksanakan sesuai Petunjuk Pelaksanaan yang berlaku.
BPK juga meminta agar PPTK Penanganan Fakir Miskin meningkatkan kualitas proses verifikasi dan validasi data calon penerima sebelum bantuan disalurkan sehingga bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Juniardi berharap rekomendasi BPK tidak berhenti sebagai dokumen pemeriksaan semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendataan, verifikasi, dan penyaluran bantuan sosial di Sulawesi Barat.
Menurutnya, validitas data merupakan fondasi utama keberhasilan program perlindungan sosial. Kesalahan dalam penetapan penerima tidak hanya berdampak pada penggunaan anggaran daerah, tetapi juga berpotensi mengurangi hak masyarakat miskin yang seharusnya memperoleh bantuan.
“Momentum ini harus dijadikan bahan evaluasi menyeluruh agar penyaluran bantuan sosial di masa mendatang lebih akurat, transparan, akuntabel, serta benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak menerima. Rekomendasi BPK harus dilaksanakan secara serius agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan bantuan sosial tetap terjaga,” tutup Juniardi.













