DPRD Mateng Cairkan Dana Reses Fiktif Rp268 Juta, JAPKEPDA Desak Kejati Sulbar Periksa 25 Anggota Dewan Diduga Korupsi

  • Bagikan

MAMUJU TENGAH — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran belanja kegiatan reses fiktif dan hearing dialog pada Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Tahun Anggaran 2025 mendapat sorotan tajam dari Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA).

Ketua JAPKEPDA, Juniardi, mendesak Kejaksaan Tingi Sulawesi Barat tidak berhenti pada persoalan pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran ke kas daerah, tetapi menelusuri lebih jauh bagaimana pertanggungjawaban kegiatan tersebut dapat disusun dan dibayarkan meskipun berdasarkan pemeriksaan BPK ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan serta dokumen pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Sorotan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025 Nomor 09.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.

Dalam LHP tersebut, BPK mengungkap adanya permasalahan serius dalam pertanggungjawaban kegiatan reses dan hearing dialog DPRD Kabupaten Mamuju Tengah.

Menurut Juniardi, temuan tersebut patut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara lebih komprehensif, terutama untuk memastikan apakah persoalan yang ditemukan BPK sebatas kesalahan administrasi atau terdapat unsur kesengajaan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.

“Kami meminta Kejati Sulbar menelusuri temuan BPK ini secara serius. Jangan hanya melihat dari sisi pengembalian uang ke kas daerah. Yang harus ditelusuri adalah bagaimana prosesnya, siapa yang membuat, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, dan apakah kegiatan yang dipertanggungjawabkan benar-benar dilaksanakan,” tegas Juniardi, Selasa 18 Agustus 2026.

Berdasarkan LHP BPK, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp195.117.291.217,66.

Dari jumlah tersebut, realisasinya mencapai Rp186.791.941.444,46, atau sekitar 95,73 persen dari anggaran. Sebagian realisasi belanja tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan reses dan hearing dialog DPRD Kabupaten Mamuju Tengah.

Belanja tersebut mencakup berbagai komponen, antara lain belanja alat dan bahan untuk kegiatan kantor berupa alat tulis kantor, bahan cetak, makanan dan minuman rapat, honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara dan panitia, sewa bangunan gedung tempat pertemuan, hingga perjalanan dinas dalam kota.

Total anggaran yang direalisasikan untuk mendukung kegiatan reses dan hearing dialog tersebut mencapai Rp1.093.453.175. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah yang berjumlah 25 orang.

Kegiatan reses dan hearing dialog pada prinsipnya bertujuan menyerap aspirasi masyarakat di masing-masing daerah pemilihan. Dalam pelaksanaannya, setiap pimpinan dan anggota DPRD didampingi seorang pendamping kegiatan yang antara lain bertugas membantu penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Sepanjang 2025, kegiatan tersebut dilaksanakan sebanyak tiga kali reses dan satu kali hearing dialog. Namun, pemeriksaan BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban dan hasil wawancara dengan sejumlah pendamping kegiatan menemukan sejumlah persoalan yang tidak dapat dianggap ringan.

BPK menemukan bahwa belanja kegiatan disusun dengan menyesuaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), tetapi penyusunannya tidak didasarkan pada bukti pengeluaran yang riil dan sebenarnya. BPK menemukan adanya kegiatan reses dan/atau hearing dialog yang tidak dilaksanakan, tetapi tetap dipertanggungjawabkan.

Selain itu, terdapat pula kondisi dimana satu dokumen pertanggungjawaban kegiatan reses dan hearing dialog digunakan untuk mengklaim biaya kegiatan pada waktu yang berbeda dan/atau oleh pelaksana yang berbeda.

Temuan tersebut kemudian berujung pada perhitungan kelebihan pembayaran atas sejumlah jenis belanja. Meliputi belanja alat dan bahan kegiatan kantor, alat tulis kantor, bahan cetak, makanan dan minuman rapat, honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara dan panitia, sewa bangunan gedung tempat pertemuan, serta perjalanan dinas dalam kota.

BPK menghitung total kelebihan pembayaran pada kegiatan reses dan hearing dialog tersebut mencapai Rp268.271.778,53. Dari total tersebut, sebanyak 14 orang telah menyetorkan kelebihan pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp116.483.361,10.

Dengan demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp151.788.417,43 yang terkait dengan 11 orang. Angka Rp151,7 juta inilah yang kini menjadi salah satu sorotan JAPKEPDA.

Juniardi menilai pengembalian uang ke kas daerah merupakan langkah penting dalam pemulihan keuangan daerah, tetapi menurutnya proses tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya persoalan pidana apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Ia meminta Kejati Sulbar memeriksa rangkaian proses sejak penyusunan kegiatan, pelaksanaan, pengumpulan bukti, penyusunan pertanggungjawaban, proses verifikasi, hingga pembayaran.

“Kalau memang ada kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dibuatkan pertanggungjawaban, itu harus dijelaskan. Kalau satu dokumen digunakan untuk mengklaim biaya pada waktu berbeda atau oleh pelaksana berbeda, juga harus ditelusuri. Jangan sampai persoalan berhenti hanya karena sebagian uang dikembalikan,” ujar Juniardi.

Menurut dia, aparat penegak hukum perlu membedakan antara kesalahan administratif, kelalaian dalam pengawasan, dan perbuatan yang sejak awal dilakukan dengan kesengajaan untuk memperoleh atau membayarkan uang yang tidak semestinya.

“Ini yang harus dibuktikan aparat. Jelas ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar. BPK sudah memberikan gambaran mengenai masalahnya, tinggal aparat hukum mendalami unsur-unsurnya,” katanya.

LHP BPK juga mengungkap persoalan pada mekanisme pengawasan dan verifikasi. Berdasarkan hasil wawancara, Kepala Bagian Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat Daerah selaku PPTK kegiatan reses dan hearing dialog mengaku tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Penyusunan laporan pertanggungjawaban sepenuhnya dilakukan oleh pendamping kegiatan reses dan hearing dialog. Sementara PPTK hanya memastikan kelengkapan administrasi dokumen pertanggungjawaban, termasuk kesesuaian nilai yang tercantum dalam laporan. Di sisi lain, hasil wawancara BPK dengan PPK SKPD menunjukkan bahwa proses verifikasi pertanggungjawaban lebih banyak dilakukan terhadap kelengkapan administrasi, seperti foto kegiatan dan daftar hadir peserta.

Pengujian terhadap kebenaran substansi pertanggungjawaban belum dilakukan secara memadai. Kondisi inilah yang menurut Juniardi perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. “Pertanyaannya sederhana, kalau verifikasi hanya sebatas kelengkapan dokumen, siapa yang memastikan kegiatan itu benar-benar terjadi? Siapa yang memastikan jumlah belanja benar-benar sesuai dengan yang dikeluarkan? Ini yang harus dijawab,” katanya.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Salah satunya adalah Pasal 10 ayat (1) yang mengatur tugas Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran, termasuk kewajiban mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.

Kemudian Pasal 121 ayat (2) menegaskan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti sebagai dasar penerimaan atau pengeluaran APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran materiil serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut.

Selain itu, Pasal 141 ayat (1) mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih. BPK menyimpulkan kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja kegiatan reses dan hearing dialog sebesar Rp151.788.417,43.

Pertama, Sekretaris DPRD dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran pada satuan kerja yang dipimpinnya. Kedua, PPK SKPD kurang optimal dalam melakukan verifikasi pembayaran.

Ketiga, PPTK kurang optimal dalam menyampaikan bukti pertanggungjawaban yang sesuai dengan keterjadian belanja sebenarnya. Keempat, pelaksana dan pendamping kegiatan reses dan hearing dialog kurang optimal dalam mempertanggungjawabkan bukti yang sebenarnya.

Juniardi secara khusus menyoroti persoalan hukum terkait pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran. Menurutnya, aparat penegak hukum tetap memiliki ruang untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Artinya, pengembalian uang tidak otomatis menghapus persoalan pidananya apabila unsur tindak pidana memang ditemukan. Karena itu, kami meminta Kejati Sulbar tidak berhenti pada berapa uang yang sudah dikembalikan,” tegas Juniardi.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut tidak berarti setiap temuan BPK otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus berdasarkan proses hukum dan alat bukti.

“JAPKEPDA tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat melakukan penyelidikan secara objektif. Jika ternyata hanya persoalan administrasi, silakan disampaikan. Tetapi jika ditemukan unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.

Juniardi menegaskan, temuan BPK seharusnya tidak berhenti menjadi angka dalam dokumen pemeriksaan.

Menurutnya, setiap temuan yang mengindikasikan adanya pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya harus menjadi bahan evaluasi serius sekaligus pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Jangan sampai publik hanya mengetahui ada temuan Rp151,7 juta, kemudian uang dikembalikan, lalu persoalan dianggap selesai. Publik berhak tahu mengapa uang itu bisa dibayarkan, bagaimana mekanismenya, dan apakah ada pihak yang sengaja membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya,” tegasnya.

JAPKEPDA pun meminta Kejati Sulbar segera menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. “Sekali lagi, kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Tetapi temuan BPK ini cukup jelas untuk menjadi bahan awal penelusuran. Kalau tidak ada unsur pidana, sampaikan kepada publik bahwa memang tidak ditemukan unsur pidana. Tetapi kalau ada indikasi tindak pidana, jangan ragu untuk diproses,” pungkas Juniardi.

Penulis: Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Tim Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui WhatsApp : 081952216997
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *