MATENG – Belanja ATK dan bahan cetak tidak sesuai ketentuan pada lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) diduga palsukan nota belanja ATK dan bahan cetak senilai Rp707.684.620,00.
Temuan itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024, Nomor: 12.A/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 26 Mei 2025.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim BPK atas dokumen pertanggungjawaban yang didukung dengan hasil konfirmasi dengan penyedia barang diketahui bahwa belanja ATK dan bahan cetak pada satu Bagian dan empat SKPD tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu BPKPAD, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, dan Dinas PUPR.
Pada BPKPAD merealisasikan Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) TA 2024 senilai Rp273.942.988,00 dan Belanja Bahan Cetak senilai Rp602.035.568,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa BPKPAD melakukan pembelian ATK dan bahan cetak pada penyedia barang masing-masing senilai Rp214.109.321,00 untuk ATK dan Rp176.392.000,00 untuk bahan cetak.
“Hasil konfirmasi dengan penyedia barang ATK dan bahan cetak menunjukkan bahwa penyedia barang mengakui pernah menyerahkan nota kosong (tanpa rincian barang, harga satuan, dan total pembelian) kepada SKPD. Meski demikian, pihak penyedia barang juga menyampaikan bahwa nota riil atas pembelian tetap diberikan kepada SKPD,” ucap pria yang akrab disapa Juniardi ini kepada sejumlah wartawan, Kamis 7 Agustus 2025.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui terdapat bukti riil belanja ATK dan bahan cetak yang disampaikan Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BPKPAD dari penyedia barang senilai Rp96.821.600,00 (terdiri atas lima bidang senilai Rp30.441.600,00; Rp39.519.000,00; Rp8.814.000,00; Rp9.997.000,00; dan Rp8.050.000,00). Dengan demikian, terdapat selisih atau kelebihan pembayaran senilai Rp293.679.721,00 dari total belanja yang dipertanggungjawabkan ((Rp214.109.321,00 + Rp176.392.000,00) – Rp96.821.600,00).
Adapun berdasarkan wawancara lebih lanjut tim BPK dengan PPTK, dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan lain yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun demikian, PPTK tidak dapat menyampaikan bukti atas penggunaan dana tersebut.
Selanjutnya, Bapperida merealisasikan Belanja ATK TA 2024 senilai Rp91.497.119,00 dan Belanja Bahan Cetak senilai Rp95.323.500,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, diketahui bahwa Bapperida melakukan pembelian ATK dan bahan cetak antara lain pada penyedia barang dengan nilai masing-masing senilai Rp74.159.600,00 untuk ATK dan Rp82.421.500,00 untuk bahan cetak. Hasil konfirmasi dengan penyedia barang ATK dan bahan cetak menunjukkan bahwa penyedia barang mengakui pernah menyerahkan nota kosong (tanpa rincian barang, harga satuan, dan total pembelian) kepada SKPD.
Meski demikian, pihak penyedia barang juga menyampaikan bahwa nota riil atas pembelian tetap diberikan kepada SKPD. Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui terdapat bukti riil belanja ATK dan bahan cetak yang disampaikan Bendahara Pengeluaran dan PPTK dari penyedia barang senilai Rp73.000.000,00. Dengan demikian, terdapat selisih atau kelebihan pembayaran senilai Rp83.581.100,00 dari total nilai pertanggungjawaban yang dilaporkan ((Rp74.159.600,00 + Rp82.421.500,00) – Rp73.000.000,00).
Pada Bagian Ortala Sekretariat Daerah merealisasikan belanja ATK dan bahan cetak masing-masing senilai Rp61.717.264,00 dan Rp53.707.000,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, diketahui bahwa Bagian Ortala Sekretariat Daerah melakukan seluruh pembelian alat tulis kantor dan bahan cetak pada penyedia barang. Hasil konfirmasi dengan penyedia barang ATK dan bahan cetak menunjukkan bahwa penyedia barang mengakui pernah menyerahkan nota kosong (tanpa rincian barang, harga satuan, dan total pembelian) kepada SKPD. Meski demikian, pihak penyedia barang juga menyampaikan bahwa nota riil atas pembelian tetap diberikan kepada SKPD.
Hasil konfirmasi dengan penyedia barang diketahui bahwa nilai belanja Bagian Ortala Sekretariat Daerah selama tahun 2024 senilai Rp52.000.000,00 (Rp17.000.000,00 + Rp35.000.000,00). Atas hal tersebut, pemeriksa telah meminta bukti riil atas belanja ATK dan bahan cetak kepada Bendahara Pengeluaran, PPTK, dan Kepala Bagian Ortala. Namun Bendahara Pengeluaran, PPTK, dan Kepala Bagian Ortala Sekretariat Daerah tidak dapat menunjukkan bukti belanja riil ATK dan bahan cetak tersebut. Kepala Bagian Ortala Sekretariat Daerah mengakui bahwa nilai belanja riil sesuai dengan hasil konfirmasi yang dilakukan terhadap penyedia barang senilai Rp52.000.000,00. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp63.424.264,00 ((Rp61.717.264,00 + Rp53.707.000,00) – Rp52.000.000,00).
Berikutnya, pada Dinas Kesehatan merealisasikan belanja ATK dan bahan cetak masing- masing senilai Rp158.560.012,00 dan Rp153.593.500,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, diketahui bahwa Dinas Kesehatan melakukan pembelian ATK dan bahan cetak pada penyedia barang masing-masing senilai Rp75.811.635,00 dan Rp88.838.500,00.
Hasil konfirmasi dengan penyedia barang ATK dan bahan cetak menunjukkan bahwa penyedia barang mengakui pernah menyerahkan nota kosong (tanpa rincian barang, harga satuan, dan total pembelian) kepada SKPD. Meski demikian, pihak penyedia barang juga menyampaikan bahwa nota riil atas pembelian tetap diberikan kepada SKPD. Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui terdapat bukti riil belanja ATK dan bahan cetak yang disampaikan Bendahara Pengeluaran dan PPTK dari penyedia barang senilai 17.898.000,00. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp146.752.135,00 ((Rp75.811.635,00 + Rp88.838.500,00) – Rp17.898.000,00).
Kemudian, Dinas PUPR merealisasikan belanja ATK dan bahan cetak masing-masing senilai Rp99.838.400,00 dan Rp112.464.500,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, diketahui bahwa Dinas PUPR melakukan pembelian ATK dan bahan cetak pada penyedia barang masing-masing senilai Rp66.162.900,00 dan Rp99.084.500,00.
Hasil konfirmasi dengan penyedia barang ATK dan bahan cetak menunjukkan bahwa penyedia barang mengakui pernah menyerahkan nota kosong (tanpa rincian barang, harga satuan, dan total pembelian) kepada SKPD. Meski demikian, pihak penyedia barang juga menyampaikan bahwa nota riil atas pembelian tetap diberikan kepada SKPD.
Hasil konfirmasi dengan penyedia barang diketahui bahwa nilai belanja Dinas PUPR selama tahun 2024 senilai Rp45.000.000,00. Atas hal tersebut, pemeriksa telah meminta bukti riil atas belanja ATK dan bahan cetak kepada Bendahara Pengeluaran, PPTK, dan Kepala Dinas PUPR. Namun Bendahara Pengeluaran, PPTK, dan Kepala Dinas PUPR tidak dapat menunjukkan bukti belanja riil ATK dan bahan cetak tersebut.
Kepala Dinas PUPR mengakui bahwa nilai belanja riil sesuai dengan hasil konfirmasi yang dilakukan terhadap penyedia barang senilai Rp45.000.000,00. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp120.247.400,00 ((Rp66.162.900,00 + Rp99.084.500,00) – Rp45.000.000,00).
Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, PPTK, dan PPK pada BPKPAD, Bapperida, Bagian Ortala Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR diketahui bahwa nota belanja yang terlampir dalam pertanggungjawaban belanja ATK dan bahan cetak senyatanya bukan tulisan dari penyedia barang melainkan dituliskan sendiri oleh pihak SKPD.
Adapun pertanggungjawaban disusun tidak berdasarkan belanja riil melainkan berdasarkan pagu anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk memaksimalkan realisasi belanja. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 121 ayat (2) dan (3) yang menyatakan bahwa: 1) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan 2) Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”; dan c. Pasal 150 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya”.
Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala BPKPAD, Kepala Bapperida, Kabag Ortala Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUPR kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pengeluaran anggaran SKPD yang dipimpinnya. PPK-SKPD kurang cermat dalam memverifikasi kebenaran bukti-bukti pengeluaran yang dikumpulkan oleh PPTK dan PPTK kurang cermat dalam mengumpulkan bukti-bukti pengeluaran.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Mamuju Tengah melalui Kepala BPKPAD, Kepala Bapperida, Kabag Ortala Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian internal, khususnya pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja kegiatan di seluruh bagian serta bersedia untuk mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.
BPK merekomendasikan Bupati Mamuju Tengah agar menginstruksikan Kepala BPKPAD, Kepala Bapperida, Kabag Ortala Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUPR lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan pengeluaran anggaran SKPD yang dipimpinnya
Memerintahkan PPK-SKPD agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban. Memerintahkan PPTK agar lebih cermat dalam mengumpulkan bukti belanja yang lengkap dan sah dan memproses kelebihan pembayaran barang pakai habis senilai Rp707.684.620,00. (Rp293.679.721,00 + Rp83.581.100,00 + Rp63.424.264,00 + Rp146.752.135,00 + Rp120.247.400,00).














