Mark Up Rp1,3 Miliar Belanja Makan dan Minum Rapat Sekretariat Daerah Mamuju Tengah

  • Bagikan

MATENG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman rapat dan jamuan tamu pada bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah senilai Rp1.301.933.019,00.

Temuan itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024, Nomor: 12.A/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 26 Mei 2025.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim BPK atas dokumen pertanggungjawaban yang didukung dengan hasil konfirmasi diketahui jika belanja makan minum rapat dan jamuan tamu pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Mamuju Tengah tidak sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat serta belanja makanan dan minuman jamuan tamu secara uji petik pada Sekretariat Daerah terdapat permasalahan sebagai berikut. Bagian Umum Sekretariat Daerah merealisasikan belanja makanan dan minuman rapat serta belanja makanan dan minuman jamuan tamu masing-masing senilai Rp476.835.000,00 dan Rp4.830.373.500,00 dengan total nilai realisasi Rp5.307.208.500,00.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban atas belanja makanan dan minuman secara uji petik diketahui bahwa Bagian Umum Sekretariat Daerah melakukan pembelian makanan dan minuman diantaranya pada lima penyedia. Hasil konfirmasi dengan penyedia menunjukkan bahwa stempel yang dibubuhkan pada nota terlampir identik dengan stempel milik penyedia.

Penyedia makanan dan minuman menyatakan bahwa selalu membuat nota pembelian sesuai dengan barang yang diambil oleh pembeli. Selanjutnya Bendahara Pengeluaran Pembantu dan PPTK menyerahkan bukti belanja riil makan minum. Terdapat selisih antara dokumen pertanggungjawaban dengan belanja riil makan minum dengan rincian sebagai berikut.

Selisih dokumen pertanggungjawaban dengan belanja riil makan minum bagian umum Sekretariat Daerah Mamuju Tengah, Penyedia Makan Minum A dengan pertanggungjawaban Rp555.217.000,00, namun nilai belanja riil Rp240.683.000,00, selisih Rp314.534.000,00. Penyedia Makan Minum B dengan pertanggungjawaban Rp679.734.019,00, namun nilai belanja riil Rp68.804.000,00, selisih Rp610.930.019,00. Penyedia Makan Minum C dengan pertanggungjawaban Rp253.614.000,00, namun nilai belanja riil Rp 245.904.000,00, selisih Rp7.710.000,00. Penyedia Makan Minum D dengan pertanggungjawaban Rp889.587.000,00, namun nilai belanja riil Rp686.209.000,00, selisih Rp203.378.000,00. Penyedia Makan Minum E dengan pertanggungjawaban Rp287.138.000,00, namun nilai belanja riil Rp121.757.000,00, selisih Rp165.381.000,00.

“Nilai pertanggungjawaban mencapai Rp2.665.290.019,00, sementara nilai belanja riil hanya Rp1.363.357.000,00, sehingga terjadi selisih Rp1.301.933.019,00,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini kepada sejumlah wartawan, Rabu 13 Agustus 2025.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan PPTK Bagian Umum Sekretariat Daerah menyampaikan dan menjelaskan bahwa nota belanja terlampir pada dokumen pertanggungjawaban senyatanya memang bukan tulisan dari penyedia melainkan tulisan staf tenaga honor pada Bagian Umum Sekretariat Daerah. Bagian Umum Sekretariat Daerah menyusun dan menulis nota belanja dengan mengacu kepada rincian DPA. Tindakan tersebut dilakukan agar dokumen pertanggungjawaban dapat terlihat wajar.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada: a. Pasal 121 ayat (2) dan (3) yang menyatakan bahwa:1) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan 2) Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan. b. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”; dan c. Pasal 150 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya”.

Kelebihan pembayaran makanan dan minuman rapat dan makanan minuman jamuan tamu pada Bagian Umum Sekretariat Daerah senilai Rp1.301.933.019,00 dan Kondisi tersebut disebabkan oleh Kabag Umum Sekretariat Daerah kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pengeluaran anggaran SKPD yang dipimpinnya.

PPK-SKPD kurang cermat dalam memverifikasi kebenaran bukti-bukti pengeluaran yang dikumpulkan oleh PPTK dan PPTK kurang cermat dalam mengumpulkan bukti-bukti pengeluaran Atas permasalahan tersebut, Bupati Mamuju Tengah melalui Kabag Umum Sekretariat Daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian internal, khususnya pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja kegiatan di seluruh bagian serta bersedia untuk mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.

BPK merekomendasikan Bupati Mamuju Tengah agar menginstruksikan Kabag Umum Sekretariat Daerah lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan pengeluaran anggaran SKPD yang dipimpinnya. Memerintahkan PPK-SKPD agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban. Memerintahkan PPTK agar lebih cermat dalam mengumpulkan bukti belanja yang lengkap dan sah dan memproses kelebihan pembayaran barang pakai habis senilai Rp1.301.933.019,00.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *