BPK Rekomendasi Bupati Mamuju Tengah Instruksikan Kepala Disdikbud Kembalikan Rp512 Juta Kelebihan Bayar Pelatihan

  • Bagikan

MATENG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran belanja kursus singkat (pelatihan) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) senilai Rp512.705.000,00.

Temuan itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024, Nomor: 12.A/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 26 Mei 2025.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi mengatakan, hasil pemeriksaan Tim BPK atas dokumen pertanggungjawaban dan DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diketahui terdapat belanja kursus singkat (Pelatihan) senilai Rp717.530.000,00.

Berdasarkan pemeriksaan tim BPK terhadap bukti pertanggungjawaban, dokumentasi kegiatan, konfirmasi kepada pihak hotel atau wisma tempat pelaksanaan kegiatan, dan wawancara dengan sembilan, diketahui
bahwa belanja tersebut merupakan belanja atas uang saku (transport), belanja baju, belanja tas, serta belanja ID Card bagi peserta atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Namun demikian, hasil pemeriksaan tim BPK diketahui terdapat kegiatan yang dilaksanakan hanya satu hari, namun bukti pertanggungjawaban belanja uang saku/transport peserta menjadi sejumlah hari yang dianggarkan di DPA,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini kepada sejumlah wartawan, pada Selasa 22 Juli 2025.

Selain itu, kata Juniardi, terdapat kegiatan yang jumlah peserta riilnya tidak sesuai dengan jumlah peserta yang tercantum dalam bukti pertanggungjawaban, dimana jumlah peserta riil atas kegiatan tersebut lebih sedikit dibandingkan jumlah peserta dalam bukti pertanggungjawaban belanja atas uang saku (transport), belanja baju, belanja tas, serta belanja ID Card.

“Hasil pemeriksaan DPA diketahui jumlah peserta dalam dokumen pertanggungjawaban tersebut telah disesuaikan dengan jumlah peserta
yang dianggarkan dalam DPA,” ucap Jun.

Juniardi membeberkan, pemeriksaan lebih lanjut Tim BPK diketahui pengeluaran riil atas belanja Kursus Singkat (Pelatihan) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp204.825.000,00, sehingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp512.705.000,00 (Rp717.530.000,00 – Rp204.825.000,00).

Hasil wawancara lebih lanjut Tim BPK dengan sembilan PPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan hal ini dilakukan untuk memaksimalkan realisasi belanja sesuai anggaran di DPA. PPTK juga menyatakan bersedia untuk mengembalikan kelebihan pembayaran atas belanja honor tersebut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 121 ayat (2) dan (3) yang menyatakan bahwa: a) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran huruf L. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Nomor 2 Ketentuan Pelaksana pada poin b Pelaksanaan Belanja Tanpa Uang Panjar menyatakan bahwa:
1) PPTK melakukan belanja sebagai pelaksanaan sub kegiatan yang dikelolanya dan untuk itu melakukan transaksi dengan pihak penyedia barang/jasa;
2) Atas belanja yang dilakukan, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil;
3) Berdasarkan bukti-bukti belanja yang sah, PPTK menyiapkan NPD;
4) PPTK menyampaikan NPD kepada PA/KPA untuk mendapatkan persetujuan;
5) PA/KPA memberikan persetujuan terhadap NPD dan menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu;
6) Pada saat bersamaan, PPTK menyerahkan rekapitulasi belanja disertai dengan bukti-bukti yang sah kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk diverifikasi; dan
7) Berdasarkan NPD, Rekapitulasi Belanja, dan bukti-bukti yang sah, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan proses pembayaran langsung secara tunai/non tunai.

Kondisi tersebut mengakibatkan Kelebihan Pembayaran Belanja Kursus Singkat (Pelatihan) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Senilai Rp512.705.000,00. Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak memedomani peraturan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Mamuju Tengah melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian internal, menyempurnakan sistem dokumentasi kegiatan dan pelaporan, lebih selektif dalam memilih penyelenggara bimbingan teknis dan akan berkonsultasi dengan inspektorat untuk setiap pelaksanaan kegiatan, serta akan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.

BPK merekomendasikan Bupati Mamuju Tengah agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merealisasikan pembayaran belanja jasa sesuai kondisi riil. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memproses kelebihan pembayaran belanja jasa senilai Rp512.705.000,00.

Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *