MAMASA – Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Mamasa kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan serius dalam pengelolaan aset tetap berupa kendaraan bermotor. Dari total 1.160 unit kendaraan bermotor yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kabupaten Mamasa, sebanyak 454 unit dengan nilai tercatat mencapai Rp29.917.727.009,72 tidak ditemukan dan tidak disertai keterangan mengenai keberadaannya.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun 2025 Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada Mei 2026.
Temuan itu menjadi perhatian serius Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi pencatatan aset, tetapi menyangkut bagaimana pemerintah daerah memastikan setiap kendaraan yang dibeli menggunakan uang negara benar-benar diketahui keberadaan, pengguna, kondisi, serta status hukumnya.
“Kalau dalam daftar aset pemerintah tercatat sebanyak 1.160 kendaraan, kemudian hasil pemeriksaan fisik menemukan ratusan kendaraan tidak hadir dan setelah ditelusuri 454 unit bahkan tidak diketahui keberadaannya tanpa keterangan, maka ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujar Juniardi, Selasa 29 September 2026.
Ia menilai nilai aset yang tidak diketahui keberadaannya bukan angka kecil. Dengan nilai tercatat hampir Rp30 miliar, pemerintah daerah semestinya memiliki sistem pengamanan, pencatatan, pemantauan dan pertanggungjawaban yang mampu memastikan setiap kendaraan dapat ditelusuri secara jelas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, informasi dalam KIB menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mamasa memiliki 1.160 unit kendaraan bermotor. BPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap buku besar aset tetap tahun 2025, KIB tahun 2025, dokumen penambahan dan pengurangan aset tetap, sekaligus melakukan pengujian fisik terhadap keberadaan kendaraan.
Dari 1.160 unit kendaraan bermotor tersebut, sebanyak 605 unit kendaraan bermotor tidak hadir saat pemeriksaan fisik tanpa keterangan. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, BPK menemukan sebanyak 454 unit kendaraan bermotor dengan nilai Rp29.917.727.009,72 tidak ditemukan tanpa adanya keterangan.
Artinya, persoalannya tidak berhenti pada kendaraan yang tidak berada di lokasi ketika pemeriksaan dilakukan. BPK kemudian menelusuri lebih jauh dan menemukan ratusan kendaraan yang keberadaannya tidak dapat dijelaskan.
Kondisi tersebut menjadi persoalan penting karena kendaraan bermotor merupakan aset bergerak yang relatif mudah berpindah tangan, berpindah lokasi, maupun berpindah pengguna. Karena itu, pengelolaan kendaraan dinas membutuhkan administrasi yang tertib dan mekanisme pengawasan yang mampu memastikan setiap unit dapat ditelusuri.
Juniardi mengatakan pemerintah daerah seharusnya mampu menjawab pertanyaan mendasar mengenai 454 kendaraan tersebut. “Di mana kendaraannya, siapa yang terakhir menguasai, digunakan untuk apa, siapa penanggung jawabnya, bagaimana kondisi kendaraannya, dan bagaimana dokumen kepemilikannya? Semua itu harus bisa dijelaskan secara administratif maupun fisik,” katanya.
Persoalan menjadi semakin penting karena menurut hasil pemeriksaan BPK, terhadap kendaraan yang statusnya tidak ditemukan tanpa ada keterangan, Pemerintah Kabupaten Mamasa belum melakukan proses lebih lanjut melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ataupun mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, persoalan tersebut bukan hanya mengenai ketidakcocokan antara daftar aset dengan kondisi fisik di lapangan. BPK juga menemukan belum adanya tindak lanjut yang memadai terhadap aset yang tidak diketahui keberadaannya.
Menurut Juniardi, pemerintah daerah harus segera melakukan inventarisasi ulang secara menyeluruh. “Harus ada langkah konkret. Jangan sampai temuan pemeriksaan berhenti sebagai angka dalam laporan. Pemerintah daerah harus memastikan satu per satu kendaraan tersebut ditelusuri,” tegasnya.
Ia mengatakan penelusuran seharusnya dilakukan mulai dari dokumen kepemilikan, berita acara serah terima, pengguna kendaraan, lokasi terakhir kendaraan, dokumen pemeliharaan, hingga status kendaraan apabila sudah rusak berat, tidak ekonomis, atau pernah dipindahtangankan.
Jika kendaraan memang masih dikuasai pihak tertentu, kata Juniardi, harus ada kejelasan mengenai siapa penanggung jawabnya. Apabila kendaraan benar-benar hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah daerah perlu menempuh mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Salah satunya berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab Sekretaris Daerah selaku pengelola barang. Dalam ketentuan tersebut, pengelola barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab antara lain mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah serta melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.
Ketentuan lainnya juga menempatkan pengguna barang pada posisi yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Kemudian, Pasal 296 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pengamanan barang milik daerah meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum.
Khusus kendaraan dinas, BPK juga merujuk pada Pasal 306 ayat (4) yang mengatur bahwa kehilangan kendaraan dinas jabatan menjadi tanggung jawab penanggung jawab kendaraan dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 308 ayat (1) mengatur mengenai pengamanan administrasi kendaraan dinas, termasuk menghimpun, mencatat, menyimpan dan menatausahakan secara tertib dokumen seperti BPKB, fotokopi STNK, BAST, kartu pemeliharaan, daftar barang dan dokumen terkait lainnya.
Menurut Juniardi, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan kendaraan pemerintah bukan sekadar persoalan memasukkan angka kendaraan ke dalam daftar aset. “Kalau kendaraan sudah tercatat sebagai aset daerah, maka pemerintah harus mampu memastikan keberadaannya secara fisik dan administrasi. Jangan sampai aset hanya ada di atas kertas, tetapi ketika dilakukan pemeriksaan fisik, kendaraannya tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.
BPK dalam laporan tersebut menyebut kondisi itu mengakibatkan aset tetap peralatan dan mesin tidak diketahui keberadaannya sebanyak 454 unit dan berpotensi disalahgunakan penggunaan dan pemanfaatannya.
Juniardi mengatakan potensi penyalahgunaan tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut. Sebab, selama status kendaraan belum jelas, pemerintah daerah tidak memiliki kepastian mengenai siapa yang menguasai dan memanfaatkan aset tersebut.
“Yang perlu didorong sekarang adalah transparansi dan penelusuran. Pemerintah harus membuka status masing-masing kendaraan. Kalau ada kendaraan yang masih digunakan, siapa penggunanya harus jelas. Kalau rusak, di mana fisiknya dan apa dokumennya. Kalau hilang, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses penyelesaiannya,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu menghindari pola penyelesaian yang hanya bersifat administratif di atas kertas. Sebab, menurut dia, inti persoalannya adalah keberadaan aset negara atau daerah harus dapat dibuktikan secara nyata.
Dalam laporan pemeriksaannya, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk memperbaiki pengelolaan barang milik daerah. BPK merekomendasikan kepada Bupati Mamasa agar menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku pengelola barang untuk meningkatkan pengelolaan BMD.
Selain itu, kepala SKPD terkait selaku pengguna barang juga diminta meningkatkan pengelolaan dan pengamanan BMD yang menjadi tanggung jawabnya. BPK juga memberikan rekomendasi kepada Kepala BPKD selaku Pejabat Penatausahaan Barang agar meningkatkan penertiban sistem penatausahaan BMD serta memerintahkan Kepala Bidang Aset BPKD meningkatkan penatausahaan dan pencatatan BMD.
Tidak hanya itu, pengurus barang pada SKPD terkait juga direkomendasikan meningkatkan penatausahaan BMD. Namun, berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Mamasa belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Kondisi inilah yang menurut Juniardi harus segera mendapat perhatian dari pimpinan daerah. “Kalau rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti, maka persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Bupati harus memastikan seluruh jajaran terkait bekerja menuntaskan persoalan aset ini,” katanya.
Juniardi menegaskan bahwa nilai Rp29,9 miliar yang melekat pada 454 unit kendaraan tersebut harus menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah dalam pembenahan aset. Ia mendorong agar dilakukan inventarisasi dan rekonsiliasi secara menyeluruh antara data BPKD, KIB masing-masing SKPD, dokumen kendaraan, BPKB, STNK, BAST, catatan pemeliharaan dan kondisi fisik kendaraan.
Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah kendaraan masih ada tetapi tidak tercatat lokasinya, berpindah pengguna tanpa administrasi yang memadai, mengalami kerusakan, telah lama tidak digunakan, atau benar-benar tidak diketahui keberadaannya. “Jangan sampai pemerintah hanya mengetahui jumlah dan nilai aset dari laporan. Pemerintah harus mengetahui aset itu ada di mana dan berada dalam penguasaan siapa,” ujarnya.
Ia juga meminta agar proses penelusuran dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pencocokan dokumen. “Kalau ada kendaraan yang tidak ditemukan, harus dicari siapa penanggung jawabnya. Jika ada indikasi kerugian daerah, mekanisme penyelesaian sesuai aturan harus dijalankan. Jadi masyarakat bisa melihat bahwa pemerintah serius menjaga aset daerah,” tambahnya.
Juniardi menilai temuan tersebut menjadi pengingat bahwa tata kelola aset daerah merupakan bagian penting dari akuntabilitas keuangan pemerintah. Menurutnya, kendaraan dinas yang dibeli menggunakan APBD pada dasarnya merupakan aset yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, keberadaan setiap unit kendaraan seharusnya dapat ditelusuri secara jelas.
“Ini bukan sekadar persoalan kendaraan. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan. Ketika ada ratusan kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya, pemerintah harus menjelaskan bagaimana sistem pengawasan aset berjalan selama ini,” ujarnya.
Ia berharap Bupati Mamasa memberikan perhatian khusus terhadap temuan tersebut dan memastikan seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti.“Jangan menunggu pemeriksaan berikutnya baru kemudian sibuk mencari kendaraan. Sekarang harus dilakukan penelusuran. Pemerintah harus memastikan seluruh aset daerah aman, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Juniardi.
Dengan adanya temuan 454 kendaraan bermotor senilai Rp29,917 miliar yang tidak ditemukan tanpa keterangan, pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Mamasa bukan hanya mengoreksi daftar aset. Lebih jauh, pemerintah perlu memastikan keberadaan fisik, administrasi, pengguna dan penanggung jawab setiap kendaraan. Sebab, selama ratusan kendaraan tersebut belum dapat ditemukan dan belum ada penjelasan yang memadai, pertanyaan mengenai keberadaan aset daerah itu masih menyisakan ruang yang harus dijawab oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa.













