MAMUJU – Penanganan perkara dugaan korupsi dan mark up pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Sulawesi Barat di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, desakan ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Barat yang baru, Irjen Pol Totok Suharyanto, agar membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara tersebut sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan tidak berlarut-larut.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, menilai pengadaan lahan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 itu perlu mendapat perhatian serius dari jajaran Polda Sulbar.
Alasannya, terdapat dugaan perbedaan mencolok antara harga tanah yang disebut-sebut disepakati dengan pemilik lahan dan nilai yang dibebankan kepada keuangan daerah. Berdasarkan informasi yang menjadi sorotan, potensi selisih tersebut diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar.
Angka itu bukan jumlah yang kecil. Apalagi, anggaran pengadaan tanah tersebut bersumber dari uang rakyat yang semestinya digunakan secara efisien, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juniardi meminta Kapolda Sulbar tidak hanya memberikan perhatian pada perkara tersebut, tetapi juga memastikan publik memperoleh penjelasan mengenai tahapan penanganannya, termasuk apakah penyelidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami berharap penanganan kasus dugaan korupsi dan mark up pengadaan lahan BLK Mamuju segera ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila alat bukti dan hasil penyelidikan telah memenuhi persyaratan hukum. Perkara yang berkaitan dengan uang rakyat harus ditangani secara serius dan transparan,” tegas Juniardi, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, keterbukaan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai proses pengadaan tanah tersebut, mulai dari penentuan harga, penyusunan anggaran, mekanisme penilaian, hingga realisasi pembayaran.
Ia menegaskan, desakan tersebut bukanlah upaya untuk mendahului proses hukum atau menyimpulkan seseorang bersalah. Sebaliknya, seluruh informasi yang beredar harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, dan bukti-bukti yang sah.
Berdasarkan data yang menjadi sorotan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengalokasikan anggaran lebih dari Rp6 miliar untuk pengadaan lahan BLK di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, pada tahun anggaran 2025.
Lahan yang dimaksud memiliki luas sekitar 2,1 hektare atau setara 21.000 meter persegi. Dengan nilai pengadaan sekitar Rp290.000 per meter persegi, total anggaran yang dihitung mencapai Rp6 miliar.
Namun, informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan harga tanah yang disebut disepakati dengan pemilik lahan hanya sekitar Rp65.000 per meter persegi.
Jika angka tersebut benar dan berlaku untuk keseluruhan bidang tanah yang dibeli pemerintah, nilai lahan berdasarkan perhitungan sederhana hanya mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Perbedaan antara kedua angka itu memunculkan pertanyaan serius yang perlu dijawab melalui pemeriksaan menyeluruh. Gambaran perhitungan yang menjadi dasar sorotan JAPKEPDA adalah luas lahan: sekitar 21.000 meter persegi. Nilai pengadaan berdasarkan harga Rp290.000 per meter persegi: sekitar Rp6.090.000.000. Harga yang disebut disepakati dengan pemilik lahan: sekitar Rp65.000 per meter persegi. Nilai berdasarkan harga tersebut: sekitar Rp1.365.000.000. Selisih harga: Rp225.000 per meter persegi. Total selisih indikatif: sekitar Rp4.725.000.000.
Selisih inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya persoalan dalam penetapan harga dan pelaksanaan pengadaan lahan. Meski demikian, perbedaan harga tersebut belum otomatis membuktikan adanya kerugian negara ataupun tindak pidana korupsi. Penetapan nilai tanah dapat dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk hasil penilaian independen, karakteristik bidang tanah, status kepemilikan, kondisi lokasi, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Karena itu, penyidik perlu memastikan apakah harga Rp65.000 per meter persegi benar merupakan nilai transaksi yang disepakati untuk seluruh lahan, bagaimana dasar penetapannya, dan apakah terdapat komponen biaya lain yang sah dalam nilai pengadaan.
“Kalau benar terdapat perbedaan besar antara harga yang disepakati dengan nilai yang dibebankan kepada APBD, maka harus ditelusuri siapa yang menentukan harga, siapa yang menyusun dokumen, siapa yang menyetujui pembayaran, dan siapa yang menerima uang. Jangan sampai persoalan mendasar seperti ini tidak mendapatkan kejelasan,” ujar Juniardi.
Ia menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada angka yang tercantum dalam dokumen anggaran. Seluruh rangkaian proses harus ditelusuri agar diketahui apakah selisih tersebut memiliki dasar yang sah atau justru berkaitan dengan dugaan penyimpangan.
Sorotan terhadap pengadaan lahan BLK Sulbar juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025, Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026, tertanggal 25 Mei 2026, tercatat utang pengadaan tanah lokasi Balai Latihan Kerja (BLK) Tahun Pengadaan 2025 per 31 Desember 2025 sebesar Rp2.369.367.000.
Bagi Juniardi, informasi mengenai utang pengadaan tanah tersebut perlu dicermati dalam konteks keseluruhan proses pengadaan dan penyelesaian kewajiban pemerintah daerah. Namun, keberadaan utang pengadaan tanah dalam laporan keuangan tidak serta-merta membuktikan terjadinya korupsi. Hal yang perlu dipastikan ialah apa penyebab timbulnya kewajiban tersebut, bagaimana status pembayaran kepada pihak yang berhak, apakah pencatatan keuangan telah sesuai ketentuan, dan apakah terdapat persoalan lain dalam pelaksanaan pengadaan.
Menurut Juniardi, penyidik perlu menelusuri keterkaitan antara dokumen kontraktual atau dokumen transaksi, nilai pengadaan, realisasi pembayaran, serta pencatatan aset pemerintah daerah. Ia juga mendorong agar dokumen LHP BPK dijadikan salah satu bahan untuk memperdalam pemeriksaan, sepanjang relevan dengan objek perkara dan diperoleh melalui mekanisme yang sah.
“LHP BPK perlu dicermati bersama dokumen pengadaan tanah. Harus jelas apa yang menjadi kewajiban pemerintah, berapa yang telah dibayarkan, berapa yang masih tercatat sebagai utang, dan apakah seluruh prosesnya sesuai ketentuan. Jangan sampai ada pertanyaan publik yang dibiarkan tanpa penjelasan,” katanya.
Juniardi menegaskan, pemeriksaan semestinya dilakukan secara menyeluruh sejak perencanaan kebutuhan lahan, penganggaran, penentuan lokasi, penilaian harga, proses negosiasi, penetapan nilai pengadaan, pembayaran, hingga pencatatan aset.
Menurutnya, jika terdapat dugaan penyimpangan, aparat harus menelusuri kapan dan pada tahap mana persoalan tersebut muncul, bukan hanya memeriksa pihak yang terlibat pada saat pembayaran.
Persoalan pengadaan lahan BLK Sulbar juga menjadi perhatian setelah muncul pernyataan seorang legislator Sulawesi Barat yang mengaku tidak mengetahui adanya pembahasan anggaran pengadaan lahan sekitar Rp6 miliar tersebut.
Dalam pemberitaan detikSulsel pada 9 September 2026, legislator tersebut menyatakan tidak pernah mendengar atau mengetahui pembahasan anggaran pembebasan lahan BLK dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulbar maupun pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pernyataan itu menambah daftar pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen resmi. Juniardi menilai, apabila terdapat perbedaan keterangan mengenai proses pembahasan anggaran, maka dokumen perencanaan dan penganggaran harus dibuka serta diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
Dokumen yang perlu ditelusuri antara lain Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), rancangan dan penetapan APBD 2025, risalah rapat Banggar dan TAPD, dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah, serta dokumen perubahan anggaran apabila pengadaan tersebut berkaitan dengan perubahan APBD.
Dari dokumen tersebut, dapat diketahui kapan anggaran diusulkan, siapa yang mengusulkan, bagaimana pembahasannya, perangkat daerah mana yang bertanggung jawab, serta bagaimana persetujuan dan pelaksanaannya dilakukan.
Meski demikian, pengakuan seorang legislator tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa penganggaran dilakukan secara tidak sah. Keterangan tersebut perlu diuji dengan dokumen resmi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
“Kalau ada legislator yang mengaku tidak mengetahui pembahasan anggaran, itu harus diklarifikasi dengan dokumen. Apakah anggaran tersebut memang tercantum dalam proses pembahasan, bagaimana mekanisme persetujuannya, dan siapa yang bertanggung jawab. Semuanya harus terang,” ujar Juniardi.
Menurutnya, transparansi anggaran bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap penggunaan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perspektif hukum, pengadaan lahan untuk pembangunan fasilitas pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang mengatur pengadaan tanah, pengelolaan keuangan daerah, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Salah satu regulasi yang relevan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.
Regulasi tersebut mengatur tahapan pengadaan tanah, termasuk perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Dokumen perencanaan dan pelaksanaan pengadaan tanah perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian lokasi, luas, status tanah, perkiraan nilai tanah, sumber pendanaan, serta mekanisme pemberian ganti kerugian.
Dalam perkara pengadaan lahan BLK, penyidik perlu memastikan terlebih dahulu ketentuan pengadaan tanah mana yang berlaku sesuai karakter transaksi dan status hukumnya.
Sebab, pembelian tanah secara langsung oleh pemerintah daerah tidak selalu identik dengan mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Penerapan aturan harus disesuaikan dengan bentuk transaksi, dasar hukum pengadaan, dan kondisi faktual yang ditemukan.
Selain itu, pengelolaan APBD juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedua regulasi tersebut relevan dalam menilai proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pemeriksaan perlu memastikan apakah pengeluaran untuk pengadaan tanah didukung dokumen yang sah, telah dianggarkan melalui prosedur yang benar, dicatat secara tepat, serta dibayarkan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan.
Sementara itu, penentuan harga tanah harus ditelaah berdasarkan dokumen penilaian dan mekanisme yang memang diwajibkan untuk transaksi tersebut. Perbandingan harga yang beredar di lapangan dapat menjadi petunjuk awal, tetapi tidak cukup berdiri sendiri untuk menentukan besaran kerugian negara.
Juniardi juga meminta aparat penegak hukum menguji perkara tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sejumlah ketentuan yang dapat menjadi perhatian penyidik, sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan, antara lain Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal ini mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam konteks pengadaan lahan BLK, penyidik perlu menguji apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam penetapan nilai pengadaan atau pelaksanaan transaksi yang memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.
Kemudian Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ketentuan ini dapat dipertimbangkan apabila ditemukan bukti bahwa pihak tertentu menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan tanah dan seluruh unsur pidananya terpenuhi.













