MAMUJU – Persoalan pengelolaan aset dan kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada data utang pengadaan tanah yang dinilai belum disajikan secara lengkap, akurat, dan mencerminkan kondisi sebenarnya.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, Rabu, 2 September 2026. Ia menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara saldo utang pengadaan tanah yang disajikan dalam laporan keuangan Pemprov Sulbar dengan rincian utang yang berada pada perangkat daerah terkait.
Juniardi mengatakan, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebatas kesalahan administrasi pencatatan. Sebab, ketidakakuratan data utang pengadaan tanah berkaitan langsung dengan kewajiban pemerintah, pencatatan aset daerah, dokumen kepemilikan tanah, hingga potensi munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Sorotan JAPKEPDA itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor 13.A/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap bahwa saldo utang pengadaan tanah yang disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) audited per 31 Desember 2025 mencapai Rp16.755.290.777. Namun, penyajian tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan rincian lokasi tanah maupun pihak-pihak yang masih memiliki piutang kepada pemerintah.
Masalah menjadi semakin serius setelah BPK meminta rincian utang kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Dari data tersebut, diketahui saldo utang pengadaan tanah justru mencapai Rp16.949.775.107, yang tersebar di delapan lokasi.
Artinya, terdapat selisih penyajian sebesar Rp194.484.330, antara saldo yang dicantumkan dalam laporan keuangan dengan rincian utang yang dimiliki perangkat daerah. Berdasarkan rincian yang diperiksa BPK, utang pengadaan tanah tersebut tersebar di sejumlah lokasi strategis.
Untuk Kawasan Perkantoran, utang tercatat sebesar Rp6.325.500.000, dengan tahun pengadaan pertama pada 2017. Kemudian terdapat utang pengadaan tanah untuk Mapolresta sebesar Rp2.582.170.032, yang berasal dari pengadaan tahun 2023.
Selanjutnya, lokasi Balai Latihan Kerja (BLK) menyisakan utang sebesar Rp2.369.367.000. dari pengadaan tahun 2025. Untuk SMKN 1 Mamuju, nilai utangnya mencapai Rp790.224.000, juga berasal dari pengadaan tahun 2025. Sementara itu, pengadaan tanah untuk UPT BKN tercatat menyisakan utang sebesar Rp648.135.000 dari tahun 2022.
Ada pula Pekuburan Madatte dengan nilai utang Rp339.306.000 dari pengadaan tahun 2024, serta Tampalang Orobatu sebesar Rp426.455.000. dari pengadaan tahun 2021.
Yang juga menjadi perhatian adalah pengadaan tanah di Bandara Tampa Padang, dengan nilai utang yang dicatat sebesar Rp3.468.618.075. Pengadaan tersebut mencakup tahun 2007 sebelum master plan dan tahun 2016 setelah master plan. Jika seluruh rincian tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp16.949.775.107.
Salah satu bagian paling krusial dalam temuan BPK adalah persoalan utang pengadaan tanah di Bandara Tampa Padang. Untuk memastikan kewajaran saldo tersebut, pemeriksa melakukan pengujian terhadap dokumen pengadaan tanah periode 2016 sampai dengan 2025. Dokumen yang diperiksa antara lain bukti kepemilikan tanah berupa sporadik atau sertifikat, Berita Acara Kesepakatan (BAK) Ganti Rugi Tanah, serta bukti pembayaran.
Hasilnya cukup mengejutkan. BPK menemukan bahwa nilai utang pengadaan tanah Bandara Tampa Padang sebesar Rp3.468.618.075 tidak sesuai dengan BAK Ganti Rugi Tanah. Bahkan, pengakuan utang tersebut ternyata hanya didasarkan pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tanpa didukung perikatan dalam BAK Ganti Rugi Tanah.
Dari 14 kegiatan pengadaan tanah, hanya dua kegiatan yang telah didukung BAK Ganti Rugi Tanah. Berdasarkan pengujian BPK, nilai utang yang dapat diyakini kewajarannya hanya sebesar Rp588.822.364.
Sementara sebesar Rp2.879.795.711 belum dapat diyakini kewajarannya karena hanya didasarkan pada hasil penilaian KJPP yang belum didukung BAK antara pemilik tanah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Tidak berhenti di situ. Pemeriksaan BPK juga menemukan adanya utang pengadaan tanah yang sebenarnya telah disepakati, tetapi belum diakui dalam daftar utang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Nilainya tidak kecil, yakni mencapai Rp8.195.530.855.
Nilai tersebut diperoleh BPK melalui penelusuran, penelaahan, dan perhitungan berdasarkan selisih antara luas tanah hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional dengan luas tanah yang telah dibayar pada tahun berkenaan.
Selisih tersebut kemudian dikalikan dengan nilai wajar hasil penilaian KJPP yang telah disepakati antara pemilik tanah dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Namun, persoalan kembali muncul ketika dilakukan konfirmasi kepada pejabat terkait.
Kepala Bidang Pertanahan belum dapat meyakini nilai utang hasil perhitungan tim pemeriksa tersebut. Bahkan, masih dilakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya BAK Ganti Rugi Tanah yang belum ditemukan. Penyebabnya, dokumen pengadaan tanah disebut tidak diarsipkan secara tertib.
Bagi JAPKEPDA, kondisi ini menjadi alarm serius terhadap tata kelola administrasi aset dan kewajiban pemerintah daerah. Sebab, dokumen pengadaan tanah seharusnya menjadi dasar yang jelas untuk memastikan siapa pemilik tanah, berapa luas tanah, berapa nilai ganti rugi yang disepakati, berapa yang telah dibayarkan, dan berapa kewajiban pemerintah yang masih harus diselesaikan.
BPK juga mengungkap adanya persoalan mendasar dalam mekanisme pencatatan. BAK Ganti Rugi Tanah tidak digunakan sebagai dasar pengakuan Utang Pengadaan Tanah, sementara pencatatan Aset Tetap Tanah dan Konstruksi Dalam Pengerjaan justru berpedoman pada dokumen BAK Ganti Rugi Tanah.
Kondisi tersebut, menurut BPK, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, tanah yang dikategorikan sebagai aset tetap adalah tanah yang diperoleh untuk digunakan dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap digunakan.
Pengakuan aset tetap juga harus dapat diandalkan, antara lain ketika hak kepemilikan atau penguasaan telah berpindah dan terdapat bukti secara hukum mengenai perpindahan hak tersebut.
Sementara PSAP No. 09 tentang Akuntansi Kewajiban mengatur bahwa kewajiban harus diakui apabila besar kemungkinan terjadi pengeluaran sumber daya ekonomi untuk menyelesaikan kewajiban yang ada dan nilai penyelesaiannya dapat diukur secara andal.
Utang pemerintah juga harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang agar memberikan informasi yang lebih baik kepada pengguna laporan keuangan.
Juniardi menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemprov Sulbar. Menurutnya, persoalan utang pengadaan tanah tidak boleh berhenti pada pembenahan angka dalam laporan keuangan. Pemerintah harus memastikan seluruh dokumen kepemilikan, kesepakatan ganti rugi, hasil pengukuran, hasil penilaian, bukti pembayaran, hingga sisa kewajiban terdokumentasi dengan baik.
“Kalau dokumen pengadaan tanah tidak tertib, kemudian nilai utangnya juga tidak akurat, maka pemerintah sendiri yang akan kesulitan ketika suatu saat muncul klaim dari pemilik tanah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi persoalan yang telah diidentifikasi BPK, mulai dari pencatatan aset tanah yang belum menunjukkan jumlah sebenarnya, penyajian utang yang tidak mencerminkan kondisi senyatanya, hingga risiko sengketa hukum.
Dalam LHP tersebut, BPK secara eksplisit menyebut adanya risiko sengketa hukum atas kepemilikan tanah, risiko kehilangan aset tanah, serta risiko pembayaran utang ganda atau pembayaran dengan nilai yang tidak tepat.
“Ini bukan lagi sekadar soal administrasi. Ketika ada tanah pemerintah yang dokumennya tidak lengkap dan kewajibannya tidak tercatat secara akurat, maka ada potensi persoalan hukum dan kerugian negara yang harus diantisipasi,” ujar Juniardi.
BPK menyebut kondisi tersebut antara lain disebabkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan belum optimal dalam merencanakan kebutuhan aset tetap tanah, melakukan inventarisasi utang pengadaan tanah dan penguasaan dokumen tanah, serta menyusun dan melengkapi dokumen pengadaan tanah secara memadai dan konsisten.
Termasuk memastikan kontrak dan berita acara memuat informasi lengkap seperti luasan tanah, hasil pengukuran, hasil penilaian penilai publik, rincian nilai setiap objek, serta ketentuan pembayaran.
Kepala Bidang Pertanahan dan Pengurus Barang juga dinilai belum melakukan pencatatan aset secara lengkap dan akurat, membantu mengamankan aset tetap yang berada pada pengguna barang, serta melaksanakan penatausahaan aset tetap secara optimal.
Meski demikian, atas kondisi tersebut, Gubernur Sulawesi Barat melalui Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK kemudian memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Barat. Diantaranya menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan untuk merencanakan kebutuhan aset tetap tanah, melakukan inventarisasi utang pengadaan tanah dan penguasaan dokumen tanah, serta menyusun dan melengkapi dokumen pengadaan tanah secara memadai dan konsisten.
Pemerintah juga diminta melakukan penelusuran dan melengkapi dokumen pengadaan tanah yang belum lengkap, termasuk bukti kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya, serta menyusun standar atau format baku dokumen pengadaan tanah agar informasi yang disajikan konsisten dan dapat ditelusuri.
BPK juga merekomendasikan agar Kepala Bidang Pertanahan dan Pengurus Barang lebih optimal dalam melakukan pencatatan aset secara lengkap dan akurat, membantu mengamankan aset tetap, serta melaksanakan penatausahaan aset yang menjadi tanggung jawabnya.
Khusus untuk persoalan tanah Bandara Tampa Padang, BPK meminta Inspektorat menelusuri dokumen pengadaan tanah dan memastikan kembali nilai pengadaan tanah bandara untuk selanjutnya ditetapkan dan dicatat dalam Utang Pengadaan Tanah.













