MAJENE – Program beasiswa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) yang semestinya menjadi jalan bagi mahasiswa untuk menuntaskan pendidikan tinggi justru dikeluhkan karena keterlambatan pencairan dana. Sejumlah penerima beasiswa kini berada dalam situasi mengkhawatirkan karena pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) segera jatuh tempo.
Bagi mahasiswa program magister, persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administrasi. Jika UKT tidak dibayarkan sesuai batas waktu yang ditentukan perguruan tinggi, mereka terancam tidak dapat melanjutkan proses akademik dan bahkan harus mengambil cuti kuliah.
Salah seorang mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengungkapkan, batas akhir pembayaran UKT yang sebelumnya ditetapkan pada 15 Agustus 2026 telah diperpanjang hingga 20 Agustus 2026.
Namun, hingga Rabu, 19 Agustus 2026, dana beasiswa yang diharapkan dapat digunakan untuk membayar kewajiban akademik tersebut belum juga diterima.
“Kalau sampai 20 Agustus kami tidak bisa membayar UKT, kampus mengarahkan kami untuk mengambil cuti kuliah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Situasi tersebut membuat mahasiswa penerima beasiswa berada dalam posisi serba sulit. Di satu sisi mereka memiliki kewajiban membayar UKT agar dapat mempertahankan status akademik. Di sisi lain, mereka telah menggantungkan pembayaran tersebut kepada program beasiswa yang disediakan pemerintah daerah.
Persoalan menjadi semakin pelik karena mahasiswa mengaku telah berulang kali berkomunikasi dengan pihak pengelola Beasiswa Sulbar. Namun, menurut penerima manfaat, jawaban yang diberikan belum menyelesaikan persoalan utama.
Mahasiswa disebut hanya mendapatkan surat penangguhan pembayaran dan diminta mengurusnya sendiri kepada pihak kampus masing-masing. “Kami hanya diberikan surat penangguhan pembayaran dan diminta mengurusnya sendiri ke kampus masing-masing. Sementara yang kami butuhkan adalah kepastian pembayaran agar bisa tetap melanjutkan kuliah,” katanya.
Surat penangguhan memang dapat menjadi salah satu upaya administratif untuk mencegah mahasiswa langsung dikenakan sanksi akibat tunggakan. Namun, bagi penerima beasiswa, surat tersebut belum menjawab persoalan mendasar: kapan dana beasiswa benar-benar dicairkan.
Bagi mahasiswa yang tengah berada pada tahap akhir pendidikan magister, ketidakpastian tersebut memiliki konsekuensi besar. Keterlambatan satu semester bukan hanya berarti tambahan waktu kuliah, tetapi juga dapat menambah beban biaya hidup, penelitian, penyusunan tesis, serta kebutuhan akademik lainnya.
Lebih jauh, mahasiswa khawatir apabila terpaksa mengambil cuti, status mereka sebagai penerima beasiswa justru ikut terdampak. “Jika kami cuti, ada kemungkinan status penerima beasiswa dibatalkan. Ini sangat merugikan mahasiswa yang selama ini bergantung pada program tersebut,” ungkapnya.
Program beasiswa pemerintah daerah pada dasarnya dirancang untuk memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, ketika pencairan dana justru terlambat pada saat mahasiswa membutuhkan kepastian pembayaran, muncul pertanyaan serius mengenai tata kelola program tersebut.
Beasiswa bukanlah sekadar bantuan tunai. Di balik setiap penerima terdapat target pendidikan yang harus diselesaikan, jadwal akademik yang harus dipenuhi, serta kewajiban administrasi kepada perguruan tinggi.
Ketika pemerintah memberikan kepastian kepada mahasiswa bahwa mereka memperoleh bantuan pendidikan, maka kepastian tersebut idealnya harus diikuti dengan mekanisme pencairan yang sesuai dengan kalender akademik masing-masing perguruan tinggi.
Apalagi mahasiswa penerima beasiswa bukan hanya berasal dari satu kampus. Mereka tersebar di berbagai perguruan tinggi dengan jadwal pembayaran UKT dan ketentuan akademik yang berbeda.
Karena itu, pengelolaan beasiswa membutuhkan perencanaan anggaran dan administrasi yang mampu mengantisipasi perbedaan kalender akademik tersebut.
Keterlambatan yang berulang berpotensi membuat penerima berada di posisi paling rentan. Mereka tidak memiliki kendali terhadap proses pencairan anggaran pemerintah, tetapi harus menanggung konsekuensi ketika pembayaran UKT melewati batas waktu.
Kondisi tersebut mendorong mahasiswa meminta Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), turun tangan secara langsung untuk memastikan persoalan pencairan beasiswa segera diselesaikan.
Mereka berharap pemerintah provinsi tidak melihat persoalan tersebut semata-mata sebagai persoalan teknis antara pengelola beasiswa dengan mahasiswa.
Menurut mereka, ketika keterlambatan pembayaran berpotensi menyebabkan mahasiswa kehilangan kesempatan melanjutkan studi, persoalan tersebut sudah menyangkut keberlanjutan program pembangunan sumber daya manusia Sulawesi Barat.
“Jangan sampai mahasiswa yang sedang berjuang menyelesaikan pendidikan tinggi dipaksa cuti bahkan gagal meraih gelar hanya karena dana beasiswa terlambat dicairkan. Kami meminta Gubernur Sulbar segera mengambil langkah nyata,” tegasnya.
Mahasiswa juga meminta Pemprov Sulbar membuka informasi secara transparan mengenai posisi anggaran beasiswa, tahapan pencairan, jumlah penerima yang terdampak, serta jadwal pasti pembayaran.
Kepastian tersebut dinilai jauh lebih penting daripada sekadar penyampaian bahwa proses administrasi masih berjalan. Persoalan beasiswa menjadi sensitif karena penerimanya telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima program. Mereka kemudian menyusun rencana pendidikan berdasarkan dukungan yang dijanjikan pemerintah.
Jika pada tahap pelaksanaan terjadi keterlambatan, mahasiswa yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru dapat menjadi pihak yang paling dirugikan. Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, pemerintah juga dituntut memastikan setiap program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan secara efektif, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Program beasiswa yang menggunakan anggaran publik seharusnya memiliki mekanisme pengawasan dan evaluasi yang jelas, termasuk memastikan pembayaran kepada penerima dilakukan sesuai ketentuan dan kebutuhan akademik.
Karena itu, mahasiswa berharap Pemprov Sulbar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program beasiswa, bukan hanya menyelesaikan keterlambatan pembayaran pada tahun berjalan. Mereka juga meminta agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada semester berikutnya.













