MAMUJU — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat terkait pelaksanaan 12 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Barat mendapat sorotan dari Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, Sabtu 8 Agustus 2026.
Sorotan tersebut muncul setelah BPK menemukan adanya realisasi pembayaran atas pekerjaan yang melebihi prestasi fisik atau mengalami kekurangan volume dan/atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak. Nilai permasalahan yang ditemukan BPK mencapai Rp1.474.763.318,08, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026, yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Menurut laporan pemeriksaan, dari 12 paket pekerjaan yang diperiksa, sebanyak sembilan paket telah dibayar lunas. Sementara tiga paket lainnya belum terbayar lunas per 31 Desember 2025, atau nilai kelebihan pembayarannya masih lebih kecil dibandingkan sisa nilai kontrak yang belum dibayarkan.
Juniardi menilai temuan tersebut tidak semata-mata harus dilihat sebagai persoalan administrasi pembayaran, tetapi juga sebagai indikator penting mengenai sejauh mana pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang menggunakan uang rakyat benar-benar dijalankan.
“Temuan BPK ini harus menjadi perhatian serius. Ketika pembayaran pekerjaan ternyata melebihi prestasi fisik atau tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka yang harus diperiksa bukan hanya penyedianya, tetapi juga bagaimana proses pengawasan dan pengendalian pekerjaan dilakukan sejak awal,” kata Juniardi, Sabtu 8 Agustus 2026.
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai volume, mutu dan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak.
Dalam rincian pemeriksaan BPK, permasalahan terbesar ditemukan pada Dinas PUPR. Dari 10 paket pekerjaan pada Dinas PUPR, BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp833.423.343,23 serta ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp530.801.483,68. Dengan demikian, total permasalahan pada Dinas PUPR mencapai Rp1.364.224.826,91.
Sementara pada BPBD terdapat dua paket pekerjaan dengan kekurangan volume senilai Rp110.538.491,17. Jika kedua instansi tersebut digabungkan, total realisasi pembayaran yang dinilai melebihi prestasi fisik dan/atau tidak sesuai spesifikasi kontrak mencapai Rp1.474.763.318,08.
Bagi Ketua JAPKEPDA, angka tersebut bukan nilai yang kecil. Sebab, setiap pembayaran pekerjaan konstruksi pada dasarnya harus didasarkan pada hasil pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan dan memenuhi ketentuan kontrak.
“Angka Rp1,47 miliar harus dilihat secara serius karena ini menyangkut belanja modal pemerintah daerah. Jangan sampai pembayaran dilakukan seolah-olah pekerjaan sudah memenuhi volume dan spesifikasi, sementara pemeriksaan kemudian menemukan adanya kekurangan volume maupun ketidaksesuaian spesifikasi,” ujar Juniardi.
Laporan BPK juga menguraikan adanya potensi kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan Dinas PUPR senilai Rp694.374.738,47. Potensi tersebut masing-masing tercatat pada penyedia PT YSM sebesar Rp442.269.898,27, PT IPS sebesar Rp135.564.559,20, dan CV MLK sebesar Rp116.540.281,00.
Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran atas sembilan paket pekerjaan pada Dinas PUPR dan BPBD sebesar Rp780.388.579,61. Dari nilai tersebut, bagian Dinas PUPR mencapai Rp669.850.088,44, sedangkan BPBD sebesar Rp110.538.491,17.
BPK merinci kelebihan pembayaran tersebut antara lain pada CV KML sebesar Rp18.478.631,30, CV WsR Rp18.563.057,56, CV PrK Rp27.443.078,86, PT DJL Rp42.840.614,73, CV LICL Rp101.194.437,48, CV MdP Rp455.884.720,08, CV KyN Rp17.796.297,98, dan CV SMA Rp98.187.741,62.
Juniardi meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pencatatan dalam laporan pemeriksaan. Menurut dia, rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti secara konkret, terutama terkait pengembalian uang daerah dan pembenahan sistem pengawasan pekerjaan.
“Yang paling penting sekarang adalah tindak lanjut. Kalau BPK sudah merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran, maka harus ada kepastian kapan uang tersebut dikembalikan ke kas daerah,” tegasnya.
Selain menemukan persoalan pada volume dan spesifikasi pekerjaan, BPK juga mengungkap faktor yang menyebabkan permasalahan tersebut. Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menyebut Kepala Dinas PUPR dan Kepala BPBD belum melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja bawahannya secara optimal.
Untuk Dinas PUPR, PPK yang dibantu PPTK terkait dinilai belum melaksanakan pengendalian mutu perkerasan beton semen sesuai spesifikasi teknis, belum melakukan reviu ulang terhadap perhitungan yang menjadi dasar pembayaran volume dan penyelesaian pekerjaan, serta belum melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa untuk setiap item pekerjaan.
Pada BPBD, BPK juga menemukan PPK yang dibantu PPTK terkait belum melakukan reviu ulang perhitungan yang menjadi dasar pembayaran volume dan penyelesaian pekerjaan serta belum melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa pada setiap item pekerjaan.
Juniardi menilai temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah. Sebab, dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, pengawasan bukan sekadar formalitas untuk melengkapi dokumen administrasi. Pengawasan seharusnya memastikan bahwa pekerjaan yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kontrak, baik dari sisi volume, kualitas maupun spesifikasi teknis.
“Kalau pengawasan dilakukan secara ketat, persoalan seperti kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi seharusnya bisa diketahui sejak proses pekerjaan berlangsung, bukan baru terungkap setelah pemeriksaan BPK,” katanya.
Temuan tersebut juga dikaitkan BPK dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. BPK merujuk antara lain pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut, PPK memiliki tugas menginput e-Kontrak dan mengendalikan kontrak. Sementara penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu serta tempat penyerahan.
BPK juga merujuk ketentuan yang mengatur kewajiban PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan serta ketentuan mengenai sanksi administratif terhadap penyedia apabila melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah atau volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit.
Dengan demikian, persoalan pembayaran yang tidak sesuai volume dan spesifikasi tidak dapat dilepaskan dari kewajiban pengendalian kontrak dan pemeriksaan pekerjaan. Persoalan yang ditemukan BPK tidak hanya berkaitan dengan uang daerah. Laporan pemeriksaan juga menyebut kondisi tersebut mengakibatkan kualitas hasil pekerjaan perkerasan beton semen belum sesuai dengan spesifikasi pada kontrak.
Hal ini dinilai penting karena pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan merupakan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Menurut Juniardi, apabila pekerjaan konstruksi tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan, masyarakat berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan. “Ini bukan hanya soal berapa rupiah yang harus dikembalikan. Kita juga harus bicara mengenai kualitas infrastruktur yang diterima masyarakat. Kalau kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka manfaat dan umur layanan infrastruktur juga patut dipertanyakan,” ujarnya.
BPK dalam pemeriksaannya juga mengacu pada ketentuan teknis pekerjaan jalan dan jembatan, termasuk pengaturan mengenai kekurangan ketebalan, kekuatan beton, serta kepadatan campuran beraspal panas dan konsekuensi pembayaran apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi persyaratan teknis.
Atas persoalan tersebut, Gubernur Sulawesi Barat melalui Kepala Dinas PUPR dan Kepala BPBD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. BPK kemudian memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Barat.
Untuk Dinas PUPR, BPK merekomendasikan agar dilakukan pengawasan dan pengendalian kinerja bawahan serta memerintahkan PPK dan PPTK terkait melakukan pengendalian mutu sesuai spesifikasi teknis, melakukan reviu ulang terhadap perhitungan yang menjadi dasar pembayaran, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan setiap item pekerjaan.
BPK juga merekomendasikan agar Dinas PUPR memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp669.850.088,44 dan menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Selain itu, BPK meminta agar potensi kelebihan pembayaran tiga paket pekerjaan Dinas PUPR senilai Rp694.374.738,47 diperhitungkan, masing-masing PT YSM Rp442.269.898,27, PT IPS Rp135.564.559,20 dan CV MLK Rp116.540.281,00.
Sedangkan untuk BPBD, BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp110.538.491,17 ke RKUD, yang terdiri dari CV LICL sebesar Rp12.350.749,55 dan CV SMA sebesar Rp98.187.741,62.
Juniardi meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak menganggap rekomendasi BPK sebagai rutinitas administratif tahunan. Menurutnya, tindak lanjut harus dilakukan secara terbuka, terukur dan dapat dipantau masyarakat.
Ia juga meminta pemerintah daerah memperkuat mekanisme pengawasan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga pembayaran. Dengan nilai temuan mencapai Rp1,47 miliar pada 12 paket pekerjaan, sorotan terhadap pelaksanaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan ini menjadi pengingat bahwa kualitas pengelolaan APBD tidak hanya diukur dari seberapa besar anggaran yang terserap, tetapi juga dari kesesuaian antara uang yang dibayarkan, pekerjaan yang diterima pemerintah, dan manfaat yang akhirnya dirasakan masyarakat.













