JAPKEPDA Soroti Temuan BPK Rp539 Juta pada Pembangunan Lanjutan Gedung Perpustakaan Mamuju Tengah

  • Bagikan

MAMUJU TENGAH — Sorotan terhadap pengelolaan proyek pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Kali ini, perhatian tertuju pada pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Persip) Kabupaten Mamuju Tengah yang dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025 Nomor 09.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.

Dalam laporan pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap adanya pembayaran yang tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa senilai Rp539.651.624,65 pada pekerjaan lanjutan pembangunan gedung perpustakaan.

Temuan itu kini mendapat sorotan tajam dari Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, pada Senin 24 Agustus 2026.

Menurut Juniardi, angka Rp539,6 juta bukan nilai yang kecil, terlebih anggaran tersebut bersumber dari keuangan daerah yang seharusnya dikelola berdasarkan prinsip tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Temuan BPK ini harus menjadi perhatian serius. Persoalannya bukan semata-mata soal angka Rp539 juta, tetapi bagaimana sebuah pekerjaan yang secara pemeriksaan ditemukan tidak sesuai ketentuan dapat masuk dalam kontrak dan kemudian dibayarkan menggunakan anggaran daerah,” tegas Juniardi, Senin 24 Agustus 2026.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, penyusunan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga proses pembayaran.

Berdasarkan LHP BPK, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit menyajikan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp40.498.349.634,88, dengan realisasi mencapai Rp39.872.038.119 atau 98,45 persen.

Dari jumlah tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merealisasikan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp890.284.000, atau sekitar 99,71 persen dari anggaran sebesar Rp892.896.648. Realisasi itu merupakan pembayaran atas pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Perpustakaan.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV P-LB berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 009.8/32/X/DPK/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dengan nilai kontrak Rp890.284.000.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 28 Oktober 2025 sampai dengan 26 Desember 2025. Namun, berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama kontraktor pelaksana, Inspektorat dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BPK menemukan adanya sejumlah item pekerjaan yang ternyata telah dilaksanakan sebelum kontrak ditandatangani.

Item-item pekerjaan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam ruang lingkup kontrak pekerjaan lanjutan tahun 2025 dan dibayarkan kepada kontraktor. Kondisi inilah yang kemudian dinilai menimbulkan ketidaksesuaian pembayaran senilai Rp539.651.624,65.

Yang menjadi perhatian Juniardi adalah pembayaran pekerjaan tersebut telah dilakukan 100 persen kepada kontraktor pelaksana. Pembayaran pertama dilakukan pada 24 November 2025 melalui SP2D Nomor 76.06/04.0/000063/LS/2.23.2.24.0.00.02.0000/PR/11/2025, dengan keterangan pembayaran 30 persen sebesar Rp267.085.200.

Kemudian pada 31 Desember 2025, dilakukan pembayaran melalui SP2D Nomor 76.06/04.0/000084/LS/2.23.2.24.0.00.02.0000/PPR2/12/2025 dengan nilai Rp623.198.800.

Dengan demikian, total pembayaran mencapai Rp890.284.000, atau 100 persen dari nilai kontrak. “Ini yang harus diperjelas. BPK sudah menemukan ada pekerjaan yang dilaksanakan sebelum kontrak ditandatangani dan kemudian masuk dalam kontrak serta dibayarkan. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban keuangannya?” kata Juniardi.

Ia meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada pernyataan sependapat dengan temuan BPK. Menurutnya, rekomendasi BPK harus benar-benar ditindaklanjuti secara konkret dan dapat dibuktikan.

Juniardi juga menyoroti fakta bahwa persoalan pembangunan gedung perpustakaan tersebut bukan pertama kali menjadi temuan pemeriksaan.

Sebelumnya, melalui LHP BPK Nomor 11.B/LHP/XIX.MAM/05/2024 tanggal 14 Mei 2024, BPK telah mengungkap persoalan pada pekerjaan Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Total persoalan yang diungkap saat itu mencapai Rp728.730.464,49. Nilai tersebut terdiri atas kekurangan volume pelaksanaan fisik sebesar Rp241.341.464,49 serta jaminan pelaksanaan yang tidak dapat dicairkan sebesar Rp487.389.000 akibat pemutusan kontrak pekerjaan.

Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan Bupati Mamuju Tengah agar menginstruksikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan.

BPK juga merekomendasikan agar Kepala dan PPTK Dinas Persip mempertanggungjawabkan jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan sebesar Rp487.389.000 serta memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sebesar Rp241.341.464,49.

Namun, berdasarkan pemeriksaan BPK dalam LHP tahun 2025, rekomendasi tersebut disebut belum seluruhnya dilakukan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Bagi Juniardi, kondisi tersebut semestinya menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan. “Kalau sebelumnya sudah pernah ditemukan persoalan pada pekerjaan gedung perpustakaan, kemudian pada pekerjaan lanjutan kembali ditemukan persoalan, berarti ada masalah serius dalam sistem pengendalian dan pengawasan. Jangan sampai temuan pemeriksaan hanya menjadi catatan administratif setiap tahun,” ujarnya.

BPK dalam pemeriksaannya juga memperoleh keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa pada tahun 2023 pernah terjadi pemutusan kontrak atas pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan.

Pemutusan kontrak dilakukan setelah pemberian kesempatan pertama, sementara PPK yang menangani pekerjaan tersebut memasuki masa pensiun sehingga tidak terdapat tambahan waktu untuk pemberian kesempatan pelaksanaan pekerjaan kedua.

Namun, dengan sejumlah pertimbangan, termasuk kewajiban pelaporan kepada Perpustakaan Nasional, asas manfaat agar bangunan segera dapat digunakan serta tidak adanya anggaran sewa kantor bagi Dinas Persip pada 2024, PPK saat itu meminta penyedia menyelesaikan sejumlah fasilitas utama agar bangunan dapat difungsikan.

Penyelesaian tersebut dilakukan tanpa addendum perpanjangan maupun pemberian kesempatan kedua. BPK juga mencatat bahwa tidak terdapat pembayaran atas pekerjaan lanjutan yang dilakukan pada saat itu.

Pekerjaan tersebut sebelumnya dilaksanakan oleh CV MJ. Persoalan kemudian muncul ketika pada tahun 2025 Dinas Persip menyusun kontrak pekerjaan lanjutan dengan CV P-LB yang antara lain mengakomodasi pekerjaan lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh penyedia terdahulu.

Dengan kata lain, pekerjaan yang secara fisik sudah ada sebelum kontrak tahun 2025 kemudian masuk dalam ruang lingkup pekerjaan kontrak lanjutan.

BPK menilai kondisi tersebut menyebabkan pembayaran pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Tidak hanya persoalan pekerjaan yang sudah dilakukan sebelum kontrak, BPK juga mencatat bahwa pekerjaan lanjutan tahun 2025 tersebut tidak didukung kontrak konsultan perencana maupun konsultan pengawas.

Akibatnya, proses perencanaan dan pengawasan tidak dilakukan secara formal sebagaimana mestinya. Juniardi menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius.

Menurutnya, pengawasan proyek pemerintah tidak boleh hanya bergantung pada pemeriksaan setelah pekerjaan selesai. “Pengawasan seharusnya berjalan sejak perencanaan, pelaksanaan sampai pembayaran. Kalau konsultan perencana dan pengawas tidak tersedia secara formal, bagaimana memastikan setiap volume pekerjaan benar-benar sesuai kontrak?” katanya.

Ia menilai persoalan tersebut juga harus menjadi bahan evaluasi terhadap kapasitas pengendalian internal Dinas Persip.

Dalam LHP tersebut, BPK menyatakan permasalahan pembayaran senilai Rp539.651.624,65 disebabkan oleh dua hal.

Pertama, Kepala Dinas Persip kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan.

Kedua, PPK Dinas Persip kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya.

Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Kepala Dinas Persip disebut menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen untuk lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan selanjutnya.

Namun, bagi JAPKEPDA, komitmen tersebut harus diikuti tindakan nyata.

“Kalau sudah dinyatakan sependapat, maka tindak lanjutnya harus jelas. Jangan hanya berhenti pada jawaban bahwa ke depan akan lebih optimal. Publik berhak mengetahui bagaimana penyelesaian atas Rp539,6 juta tersebut,” ujar Juniardi.

BPK Minta Inspektorat Koordinasi dengan APH

Yang paling menarik perhatian JAPKEPDA adalah rekomendasi BPK agar Inspektur berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Mamuju Tengah untuk menentukan apakah pembayaran senilai Rp539.651.624,65 dapat dibenarkan secara ketentuan.

Menurut Juniardi, rekomendasi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Ia meminta Inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah segera melakukan koordinasi sebagaimana direkomendasikan BPK.

“Rekomendasi koordinasi dengan APH harus segera ditindaklanjuti. Bukan berarti kita langsung menuduh ada tindak pidana, tetapi justru APH yang perlu melakukan telaah dan pemeriksaan berdasarkan kewenangan dan alat bukti yang ada,” katanya.

Juniardi menegaskan, JAPKEPDA tidak bermaksud melakukan vonis terhadap pihak tertentu. Namun, ketika sebuah lembaga pemeriksa negara menemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dan bahkan merekomendasikan koordinasi dengan APH, maka persoalan tersebut menurutnya layak mendapat perhatian penegak hukum.

Juniardi juga menilai temuan tersebut berkaitan langsung dengan prinsip-prinsip dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam LHP, BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf k yang menegaskan tugas Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran untuk mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.

Selain itu, BPK merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Di antaranya Pasal 7 ayat (1) huruf f mengenai kewajiban semua pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk menghindari dan mencegah pemborosan serta kebocoran keuangan negara.

BPK juga merujuk Pasal 17 ayat (2) huruf c mengenai tanggung jawab penyedia terhadap ketepatan perhitungan jumlah dan volume pekerjaan. Selanjutnya, Pasal 57 ayat (2) mengatur kewajiban PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang atau jasa yang diserahkan.

Sementara Pasal 78 mengatur konsekuensi administratif apabila penyedia melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah atau volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, termasuk kemungkinan dikenakannya sanksi ganti kerugian dan/atau denda.

“Regulasinya sudah jelas. Karena itu, yang harus dijawab sekarang adalah bagaimana mekanisme pertanggungjawaban atas pembayaran yang dinilai tidak sesuai tersebut,” tegas Juniardi.

Juniardi menilai persoalan pembangunan gedung perpustakaan harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek pemerintah di Mamuju Tengah.

Menurutnya, pembangunan fasilitas publik pada dasarnya memiliki tujuan yang sangat penting bagi masyarakat. Namun, tujuan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur pengadaan dan pengelolaan keuangan negara.

“Alasan asas manfaat tentu dapat dipahami. Tetapi asas manfaat tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan ketentuan kontrak dan pengadaan barang dan jasa. Semua harus berjalan sesuai mekanisme agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pekerjaan yang telah dilakukan sebelum kontrak tidak semestinya kemudian secara otomatis dimasukkan ke dalam kontrak baru dan dibayarkan tanpa kejelasan dasar hukum, volume, prestasi, serta mekanisme pertanggungjawabannya.

Atas temuan tersebut, Juniardi meminta Aparat Penegak Hukum di Mamuju Tengah tidak bersikap pasif.

Ia mendorong agar rekomendasi BPK mengenai koordinasi Inspektorat dengan APH segera dilaksanakan.

JAPKEPDA juga meminta agar APH menelusuri kronologi pembangunan gedung tersebut secara utuh, mulai dari kontrak awal tahun 2023, pemutusan kontrak, pekerjaan yang dilakukan setelah pemutusan kontrak, hingga penyusunan kontrak lanjutan tahun 2025.

“Yang perlu diperiksa adalah rangkaian prosesnya. Jangan hanya melihat pembayaran terakhir. Telusuri siapa yang memerintahkan pekerjaan dilakukan sebelum kontrak, dasar hukumnya apa, siapa yang mengawasi, mengapa pekerjaan tersebut kemudian dimasukkan dalam kontrak 2025, dan bagaimana perhitungan Rp539,6 juta itu muncul,” ujar Juniardi.

Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pembayaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka harus ada langkah pemulihan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Juniardi menegaskan bahwa temuan BPK bukan merupakan vonis pidana. Namun, temuan tersebut juga tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penggunaan uang publik.

“BPK sudah menyampaikan fakta pemeriksaan dan rekomendasinya. Sekarang bola ada pada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Inspektorat dan APH. Publik menunggu apakah rekomendasi itu benar-benar ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia berharap persoalan ini menjadi pelajaran bagi seluruh organisasi perangkat daerah agar memperkuat sistem pengendalian internal, terutama pada proyek konstruksi.

“Jangan sampai setiap tahun ada temuan dengan pola yang hampir sama. Uang rakyat harus dipastikan dibelanjakan berdasarkan prestasi pekerjaan yang benar-benar diterima pemerintah,” pungkas Juniardi.

Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp890,284 juta dan temuan pembayaran tidak sesuai ketentuan sebesar Rp539,651 juta, pekerjaan lanjutan Gedung Perpustakaan Mamuju Tengah kini menjadi salah satu pekerjaan yang patut mendapat perhatian publik.

Terlebih, rekomendasi BPK secara tegas meminta Inspektorat berkoordinasi dengan APH untuk menentukan apakah pembayaran tersebut dapat dibenarkan secara ketentuan.

Kini, publik menunggu satu hal, bagaimana Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dan Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti rekomendasi tersebut serta memastikan setiap rupiah anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *