MAMUJU TENGAH – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat terkait pertanggungjawaban belanja makan minum tidak sesuai kondisi sebenarnya Rp361.727.443 dan belanja ATK dan bahan cetak yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp45.600.000, dengan total Rp407.327.443, pada Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju Tengah menjadi sorotan publik.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, menilai temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Menurutnya, laporan resmi BPK telah menggambarkan lemahnya tata kelola keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban belanja.
“Temuan BPK ini harus menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah. Ini bukan sekadar persoalan kelengkapan administrasi, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara benar. Olehnya itu, kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat mengusut tuntas kasus ini,” kata Juniardi, Senin 27 Juli 2026.
Sorotan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025 Nomor 09.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada Sekretariat DPRD dengan nilai mencapai Rp407.327.443.
BPK mencatat, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2025, anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp195.117.291.217,66 terealisasi Rp186.791.941.444,46 atau sekitar 95,73 persen. Salah satu komponen yang diperiksa secara khusus ialah Belanja Barang Pakai Habis yang terealisasi sebesar Rp34.920.906.762.
Dalam pemeriksaannya, BPK melakukan pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja, meliputi Belanja Alat Tulis Kantor (ATK), Belanja Bahan Cetak, Belanja Suvenir/Cendera Mata, serta Belanja Makan Minum Rapat dan Jamuan Tamu pada Sekretariat DPRD.
BPK menemukan bahwa pertanggungjawaban belanja tidak didukung bukti pelaksanaan kegiatan yang memadai, seperti undangan rapat, daftar hadir peserta, dokumentasi kegiatan maupun notula rapat.
Selain itu, kuitansi, nota maupun bukti pembelian yang digunakan hanya bersifat administratif sehingga tidak dapat membuktikan bahwa kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai waktu, jumlah maupun tujuan pengeluaran anggaran.
Pada belanja ATK dan bahan cetak, auditor juga menemukan tidak adanya bukti penggunaan, penyaluran maupun keberadaan barang yang memadai untuk memastikan barang tersebut benar-benar diterima dan dimanfaatkan.
Yang lebih mengkhawatirkan, seluruh transaksi dilakukan secara tunai, termasuk pada belanja yang semestinya menggunakan mekanisme transaksi non tunai sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021.
Tidak hanya itu, hasil konfirmasi kepada penyedia juga mengungkap sejumlah praktik administrasi yang dinilai tidak akuntabel. Beberapa penyedia disebut tidak memiliki catatan penjualan yang memadai kepada masing-masing SKPD sehingga tidak dapat memastikan nilai transaksi sebenarnya.
BPK juga menemukan adanya perbedaan harga pada nota yang diterbitkan penyedia yang sama untuk barang dengan waktu pembelian yang sama. Bahkan terdapat penyedia yang memberikan nota kosong kepada SKPD untuk kemudian diisi sendiri, serta terdapat penyedia yang menandatangani nota tanpa melakukan verifikasi atas isi dokumen tersebut.
Selain itu, auditor menemukan adanya penyesuaian harga agar sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), meskipun harga barang sebenarnya berada di bawah Standar Harga Satuan (SHS). Praktik lain yang menjadi perhatian ialah adanya nota kumulatif selama satu bulan meskipun transaksi dilakukan pada waktu yang berbeda.
Temuan berikutnya yang menjadi sorotan adalah hasil wawancara BPK dengan PPTK, bendahara pengeluaran dan pihak terkait. Dalam pemeriksaan tersebut diketahui sebagian belanja yang dipertanggungjawabkan telah dimodifikasi untuk digunakan membayar tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, serta membiayai sejumlah kegiatan yang tidak dianggarkan.
Kegiatan yang dimaksud antara lain pembayaran iuran Hari Jadi Kabupaten Mamuju Tengah, peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, hingga kegiatan instansi lain di luar pemerintah daerah.
Dana tersebut disebut disalurkan melalui mekanisme transfer kepada panitia kegiatan maupun diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah dengan nominal antara Rp1 juta hingga Rp20 juta untuk setiap kegiatan.
Juniardi menilai fakta tersebut patut menjadi perhatian serius seluruh pihak. “Kalau benar terdapat belanja yang dimodifikasi untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan, maka ini menunjukkan adanya persoalan dalam disiplin pengelolaan APBD. Setiap rupiah anggaran harus digunakan sesuai peruntukan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, temuan tersebut juga memperlihatkan lemahnya sistem pengendalian internal di lingkungan perangkat daerah.
Ia mengatakan, pengawasan internal seharusnya mampu mencegah terjadinya pertanggungjawaban belanja yang tidak didukung bukti memadai maupun praktik administrasi yang hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen tanpa memastikan kebenaran transaksi.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Karena itu seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara serius, bukan sekadar formalitas administrasi,” tegasnya.
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat bahwa hingga pemeriksaan berakhir baru terdapat penyetoran kelebihan pembayaran sebesar Rp1.528.000, sehingga masih tersisa kelebihan pembayaran yang harus diproses dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp405.799.443.
BPK juga menyimpulkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penerapan Gerakan Transaksi Non Tunai.
Akibat kondisi tersebut, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran Belanja Makan Minum Rapat dan Jamuan Tamu dan belanja ATK dan bahan cetak yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada Sekretariat DPRD Mateng sebesar Rp407.327.443.
BPK menilai kondisi tersebut disebabkan karena Sekretaris DPRD belum optimal dalam melakukan pengawasan terhadap belanja barang habis pakai, sementara PPK SKPD, bendahara pengeluaran dan PPTK dinilai belum menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, Sekretaris DPRD, sebagaimana tertuang dalam LHP BPK, menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan berkomitmen memperbaiki proses verifikasi pertanggungjawaban belanja serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Melalui laporan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Mamuju Tengah agar menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk meningkatkan pengendalian terhadap pekerjaan bawahannya, memerintahkan PPK SKPD dan PPTK lebih optimal dalam mempertanggungjawabkan kegiatan belanja, memastikan bendahara pengeluaran melaksanakan pembayaran secara non tunai sesuai ketentuan, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp405.799.443. ke Rekening Kas Umum Daerah.













