BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan Dinas PUPR Mamuju Capai Rp462 Juta, Denda Keterlambatan juga Belum Dikenakan

  • Bagikan

MAMUJU – Pengelolaan pekerjaan konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju kembali mendapat sorotan. Kali ini, sorotan datang dari Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume dan item pekerjaan yang tidak terlaksana pada sejumlah paket pekerjaan konstruksi jalan, irigasi dan jaringan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen kontrak, laporan progres pekerjaan, back up data/quantity, as built drawing, hingga pengujian fisik di lapangan, ditemukan persoalan pada delapan paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Mamuju.

Nilai permasalahan yang teridentifikasi bukan angka kecil. BPK mencatat kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan item pekerjaan yang tidak terlaksana sebesar Rp422.281.389,09, ditambah potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp40.264.984,00.

Dengan demikian, total kekurangan volume dan item pekerjaan yang menjadi perhatian pemeriksa mencapai Rp462.546.373,09.

Tidak berhenti di situ. BPK juga menemukan adanya pekerjaan yang terlambat diselesaikan akibat kesalahan penyedia, namun denda keterlambatan belum dikenakan. Nilai denda yang belum diperhitungkan tersebut mencapai Rp3.830.437,21.

Juniardi menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Mamuju, khususnya Dinas PUPR, karena persoalannya tidak sekadar menyangkut administrasi pembayaran, tetapi berkaitan langsung dengan kualitas, kuantitas, pengawasan dan pertanggungjawaban pekerjaan yang menggunakan uang daerah.

“Temuan ini harus dilihat secara serius. Ketika pembayaran sudah dilakukan tetapi hasil pekerjaan secara fisik ternyata kurang dari yang dipersyaratkan dalam kontrak, maka harus ada penjelasan yang terang mengenai bagaimana proses pemeriksaan dan pengawasan sebelumnya dilakukan,” ujar Juniardi, Senin 24 Agustus 2026.

Menurut dia, kontrak pekerjaan konstruksi seharusnya menjadi instrumen utama untuk memastikan setiap rupiah yang dibayarkan pemerintah memiliki dasar berupa pekerjaan yang benar-benar terlaksana sesuai spesifikasi, volume, mutu dan waktu yang telah disepakati.

BPK mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi fisik menemukan tiga kelompok persoalan utama.

Pertama, terdapat kelebihan pembayaran karena kekurangan volume dan item pekerjaan yang tidak terlaksana senilai Rp422.281.389,09.

Kedua, terdapat potensi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan item pekerjaan senilai Rp40.264.984,00.

Ketiga, terdapat pekerjaan yang mengalami keterlambatan akibat kesalahan penyedia dengan nilai denda keterlambatan Rp3.830.437,21 yang belum dikenakan.

Dalam pemeriksaannya, BPK tidak hanya mengandalkan dokumen administrasi. Pemeriksaan juga dilakukan melalui pengujian fisik terhadap pekerjaan serta membandingkan hasil di lapangan dengan dokumen kontrak, laporan progres, back up quantity dan as built drawing.

Temuan tersebut kemudian diklarifikasi dan dibahas bersama PPK, PPTK, penyedia serta konsultan pengawas. Hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara dan disimpulkan bahwa perhitungan kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan telah sesuai dan disepakati bersama.

Masing-masing penyedia juga menyatakan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun, bagi Ketua JAPKEPDA, kesediaan mengembalikan uang daerah tidak serta-merta menghapus persoalan tata kelola yang menyebabkan kelebihan pembayaran tersebut terjadi.

Juniardi menilai perhatian publik tidak boleh hanya diarahkan kepada pihak penyedia. Sebab, berdasarkan uraian temuan BPK, terdapat persoalan pada rantai pengawasan sejak proses pelaksanaan pekerjaan hingga pemeriksaan sebelum pembayaran.

BPK menyebut kondisi tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor. Di antaranya, Kepala Dinas PUPR Mamuju dinilai tidak mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan secara memadai.

Selain itu, PPK Dinas PUPR dinilai tidak melakukan pengendalian secara memadai atas pelaksanaan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya. Pemeriksaan terhadap kuantitas, kualitas dan ketepatan waktu hasil pekerjaan juga dinilai belum dilakukan secara rinci dan terukur.

PPTK Dinas PUPR Mamuju juga disebut belum melakukan pengendalian secara memadai terhadap pelaksanaan teknis kegiatan serta belum menguji hasil pekerjaan secara memadai sebagai dasar pembayaran.

Persoalan lainnya adalah belum memadainya pengawasan pekerjaan oleh konsultan pengawas. Sementara dari sisi penyedia, BPK mencatat bahwa penyedia belum sepenuhnya mematuhi pemenuhan mutu pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak dan/atau Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan.

“Kalau BPK sampai menyebut adanya kelemahan pengawasan dari kepala dinas, PPK, PPTK dan konsultan pengawas, maka evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai persoalan hanya berhenti pada pengembalian uang,” tegas Juniardi.

JAPKEPDA juga menyoroti dampak yang lebih jauh dari persoalan tersebut. BPK menyebut hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana berpotensi menyebabkan berkurangnya umur konstruksi pekerjaan.

Artinya, persoalan kekurangan volume bukan hanya soal selisih angka dalam laporan pembayaran. Jika pekerjaan yang seharusnya memiliki ketebalan, volume material atau spesifikasi tertentu ternyata tidak terpenuhi, maka kualitas dan daya tahan infrastruktur dapat ikut terdampak.

Bagi masyarakat, kondisi tersebut dapat menjadi persoalan serius karena jalan, irigasi dan jaringan merupakan infrastruktur publik yang seharusnya memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Juniardi meminta Pemerintah Kabupaten Mamuju tidak memandang pengembalian uang sebagai satu-satunya penyelesaian.

Menurutnya, harus dipastikan terlebih dahulu apakah kekurangan volume tersebut dapat diperbaiki secara teknis, apakah pekerjaan yang tidak terlaksana harus diselesaikan oleh penyedia, serta bagaimana jaminan kualitas terhadap pekerjaan yang telah dinyatakan selesai.

Dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) Nomor 620/020/DPUPR-F-BM/VII/2025 antara Dinas PUPR dan CV KML, misalnya, pengawas pekerjaan memiliki tugas memeriksa dan menilai mutu serta keselamatan konstruksi terhadap hasil akhir pekerjaan.

Kontrak tersebut juga mengatur bahwa pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan dengan kriteria dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Penyedia juga diwajibkan melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab.

Artinya, secara normatif sebenarnya sudah terdapat instrumen untuk mencegah terjadinya pekerjaan yang tidak sesuai volume maupun spesifikasi.

“Pertanyaannya kemudian bukan apakah aturan dan kontraknya ada, tetapi apakah seluruh ketentuan tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan,” kata Juniardi.

BPK merekomendasikan Bupati Mamuju menginstruksikan Kepala Dinas PUPR memproses pengembalian kelebihan pembayaran, potensi kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan daerah ke RKUD dan/atau memotong sisa tagihan termin berikutnya.

Dalam rekomendasinya, BPK merinci nilai yang harus diproses dari masing-masing penyedia. CV KML tercatat sebesar Rp396.015.767,01. CV WR sebesar Rp3.325.092,61. CV PK sebesar Rp4.225.632,98.

CV PAP sebesar Rp10.529.521,86, yang terdiri dari Rp10.099.987,43 dan denda Rp429.534,43. CV GK sebesar Rp43.665.886,78, yang terdiri dari Rp40.264.984,00 dan potensi denda Rp3.400.902,78. Sementara CV TB tercatat sebesar Rp5.476.927,84, dan CV CP sebesar Rp3.137.981,22.

BPK juga merekomendasikan agar pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan diperkuat.

Pembayaran pekerjaan konstruksi harus dipastikan sesuai dengan kuantitas, kualitas dan ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

PPK diminta mengendalikan pelaksanaan kontrak dan memeriksa kuantitas serta kualitas hasil pekerjaan secara rinci pada setiap item pekerjaan.

PPK juga diminta menyusun target progres dan jadwal pelaksanaan yang terukur serta mengevaluasinya secara periodik.

Khusus pekerjaan jalan, pengawasan terhadap mutu density aspal juga diminta diperkuat dengan pengujian di laboratorium independen yang terstandarisasi.

Sementara PPTK diminta melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis kegiatan konstruksi secara berkala untuk dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR. PPTK juga harus menguji kesesuaian kuantitas, kualitas dan ketepatan waktu hasil pekerjaan sebagai dasar pembayaran.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *