MAMUJU — Pengadaan bibit kakao sambung pucuk pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan serius setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam proses perencanaan, penyusunan harga, pemilihan penyedia hingga pengendalian kontrak.
Nilai pengadaan yang mencapai hampir Rp25 miliar itu tidak hanya memperlihatkan lonjakan volume yang sangat besar dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi juga memunculkan indikasi adanya keuntungan tidak wajar bagi penyedia serta potensi pembebanan keuangan daerah.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, pada Rabu 19 Agustus 2026, menilai temuan tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum, khususnya karena terdapat sejumlah kejanggalan yang terungkap dalam pemeriksaan BPK.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah alasan peningkatan volume pengadaan. Berdasarkan wawancara Tim BPK dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), peningkatan volume tersebut disebut merupakan bagian dari usulan program prioritas Gubernur Sulawesi Barat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di daerah.
Namun, pada saat yang sama, PPK mengakui bahwa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) belum dibentuk berdasarkan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) maupun proposal masyarakat. CPCL justru diusulkan setelah pagu anggaran dalam RKA ditetapkan.
Persoalan semakin menarik perhatian ketika BPK membandingkan pengadaan bibit kakao antara Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Pada 2024, Dinas Perkebunan hanya mengadakan 6.400 batang bibit kakao dengan harga Rp12.500 per batang. Namun pada 2025, jumlah tersebut melonjak menjadi 1.704.539 batang dengan harga Rp16.500 per batang.
Artinya, terjadi penambahan sebanyak 1.698.139 batang, atau meningkat sekitar 26.533,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Tidak hanya volumenya yang meningkat drastis. Harga satuan juga naik dari Rp12.500 menjadi Rp16.500 per batang, atau mengalami kenaikan Rp4.000 per batang atau 32 persen. Menurut BPK, lonjakan tersebut menjadi persoalan karena perencanaan pengadaan belum sepenuhnya memadai.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana kebutuhan lebih dari 1,7 juta batang bibit tersebut ditetapkan, sementara CPCL belum menjadi dasar pembentukan RKA dan baru diusulkan setelah pagu anggaran ditetapkan. Keanehan lainnya berkaitan dengan proses penentuan harga.
Dalam pemeriksaan, BPK menemukan bahwa PPK sebenarnya telah melakukan survei harga terhadap 13 penyedia, baik melalui E-Katalog maupun survei langsung. Dari survei tersebut diperoleh rentang harga antara Rp16.000 hingga Rp22.000 dengan harga rata-rata Rp17.495,46.
Namun, pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa terdapat penyedia lain di E-Katalog yang menawarkan harga lebih rendah.
CV HpJ dan CV WMC, misalnya, diketahui menampilkan bibit kakao sambung pucuk masing-masing dengan harga Rp12.500 dan Rp10.500 per batang.
BPK menilai kondisi tersebut mengindikasikan PPK belum melakukan pencarian produk dengan harga terbaik yang tersedia di E-Katalog sesuai spesifikasi teknis yang dibutuhkan.
Padahal, salah satu prinsip utama dalam pengadaan pemerintah adalah memperoleh barang dan jasa secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Sorotan semakin tajam ketika BPK menemukan adanya perbedaan keterangan antara PPK dan Pengguna Anggaran (PA). Dalam wawancara dengan BPK, PPK menyebut dirinya menerima arahan dari PA untuk melakukan survei harga pada CV AyU.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh PA. Kepada pemeriksa, PA menyatakan tidak pernah memberikan arahan kepada PPK untuk melakukan survei pada penyedia tertentu. Setelah melakukan survei melalui E-Katalog, PPK menemukan bahwa CV AyU memiliki surat dukungan dari sejumlah produsen bibit kakao.
PPK kemudian melakukan survei lapangan dan mengetahui bahwa CV AyU ternyata bukan penangkar atau produsen bibit kakao, sehingga membutuhkan dukungan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pengadaan. Yang menjadi pertanyaan, sejumlah produsen yang menjadi pemasok CV AyU ternyata juga memiliki etalase sendiri di E-Katalog dan menawarkan bibit kakao dengan spesifikasi yang sesuai.
Kondisi ini membuat proses pemilihan penyedia patut dicermati lebih jauh, terutama mengenai alasan pemerintah daerah memilih penyedia yang bukan produsen dibandingkan penyedia yang secara langsung memiliki produk dan kapasitas memenuhi kebutuhan.
Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkap bahwa CV AyU tidak mempunyai tempat pembibitan maupun penangkaran tanaman. Untuk memenuhi kontrak pengadaan sebanyak 1.523.900 batang, CV AyU membeli bibit kakao sambung pucuk dari empat penyedia atau penangkar, yakni CV WMC, CV HpJ, CV CvL dan CV AbG.
Selain jumlah tersebut, terdapat 206.565 batang bibit yang digunakan sebagai penggantian bibit rusak atau mati selama proses pengantaran maupun setelah diterima kelompok tani.
BPK mencatat kondisi tersebut dalam rangkaian persoalan pelaksanaan pengadaan yang dinilai tidak memadai. Lebih jauh, BPK juga menemukan indikasi adanya pengalihan pekerjaan kepada penyedia lain, sementara penyedia utama tidak memiliki kapasitas sebagai produsen bibit dan kebutuhan pengadaan dipenuhi melalui pembelian dari pihak lain.
Persoalan paling serius dalam pemeriksaan BPK adalah adanya indikasi keuntungan tidak wajar yang mencapai Rp2.420.446.966. BPK menghitung biaya riil yang dikeluarkan CV AyU untuk pengadaan bibit kakao sebesar Rp20.147.962.673. Nilai tersebut mencakup pembelian bibit dari empat produsen, PPh 1,5 persen serta komponen overhead dan keuntungan penyedia.
Sementara itu, nilai kontrak di luar ongkos kirim tercatat sebesar Rp22.568.409.639. Dari perbandingan kedua nilai tersebut, terdapat selisih sebesar Rp2.420.446.966. BPK menyebut selisih tersebut mengindikasikan adanya keuntungan yang tidak wajar dalam pelaksanaan pengadaan.
Temuan inilah yang kemudian membuat pengadaan bibit kakao tersebut tidak lagi sekadar persoalan administrasi pengadaan, tetapi berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai efisiensi dan perlindungan terhadap keuangan daerah.













