MAMUJU — Pengelolaan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Mamuju kembali menjadi sorotan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat mengungkap masih adanya kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang belum dilengkapi dokumen kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Temuan tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, Rabu, 9 September 2026. Ia menilai persoalan dokumen kendaraan dinas bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan aspek pengamanan aset milik daerah.
“Kalau kendaraan dinas merupakan aset pemerintah daerah yang dibeli menggunakan uang rakyat, maka dokumen kepemilikannya harus jelas, tersimpan dan terjaga. Jangan sampai kendaraan ada secara fisik, tetapi dokumen kepemilikannya tidak diketahui keberadaannya,” tegas Juniardi, Rabu 9 September 2026.
Sorotan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun 2025 Nomor: 08.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.
Dalam pemeriksaannya, BPK melakukan penelaahan terhadap Kartu Inventaris Barang (KIB), dokumen kepemilikan kendaraan dinas, serta pemeriksaan fisik kendaraan. Hasilnya, BPK mencatat terdapat kendaraan dinas yang belum didukung dokumen kepemilikan. Dalam uraian pemeriksaan disebutkan terdapat 17 unit kendaraan dinas yang belum dilengkapi BPKB dan 8 unit belum didukung STNK.
Sementara itu, dalam sorotan yang disampaikan JAPKEPDA berdasarkan dokumen temuan tersebut disebut terdapat 17 unit kendaraan dinas yang belum dilengkapi BPKB dan 8 unit belum dilengkapi STNK. Perbedaan angka tersebut, menurut Juniardi, justru perlu diklarifikasi secara terbuka oleh Pemkab Mamuju agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam penatausahaan aset daerah.
“Angka temuan harus dipastikan dan dijelaskan secara terbuka. Yang paling penting bukan hanya jumlahnya, tetapi mengapa dokumen kendaraan bisa tidak tersedia, siapa yang bertanggung jawab menyimpan, dan sejauh mana proses penelusuran telah dilakukan,” katanya.
BPK dalam pemeriksaannya juga memperoleh keterangan dari Kepala Bidang Aset BPKAD Mamuju. Disebutkan bahwa masih terdapat kendaraan dinas yang belum dilengkapi BPKB dan STNK karena masing-masing SKPD belum menyerahkan bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
Selain itu, Bidang Aset BPKAD juga disebut belum melakukan pemantauan terhadap kendaraan dinas yang belum dilengkapi dengan bukti kepemilikan.
Sementara itu, masing-masing Pengguna Barang memberikan sejumlah alasan. Di antaranya dokumen kendaraan tidak ditemukan, masih dalam proses penerbitan oleh dealer kendaraan, hingga dinyatakan hilang dan didukung surat keterangan tanda lapor kehilangan yang diterbitkan kepolisian.
Bagi JAPKEPDA, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan serius terhadap sistem pengamanan administrasi Barang Milik Daerah (BMD).
“Alasan dokumen hilang, belum ditemukan atau masih dalam proses penerbitan harus ditindaklanjuti. Tidak boleh berhenti pada keterangan saja. Harus ada bukti bahwa dokumen tersebut sedang ditelusuri, diterbitkan kembali atau diurus sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Juniardi.
Dalam lampiran temuan BPK, sejumlah kendaraan dinas yang belum didukung BPKB dan/atau STNK memiliki nilai perolehan yang cukup signifikan. Salah satunya kendaraan pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, jenis Kijang Innova 2.0 G A/T (MI-LUX) tahun pembelian 2020 dengan nomor polisi DC 1323 A. Kendaraan tersebut dibeli dengan harga Rp341.520.000, namun BPKB dan STNK dinyatakan tidak ada.
Kemudian kendaraan Minibus Wuling pada Kecamatan Kalukku/Kelurahan Bebanga tahun pembelian 2023 dengan nomor polisi DC 1352 A. Kendaraan tersebut memiliki nilai pembelian Rp209.400.000, tetapi BPKB tidak ada. Ada pula kendaraan jenis AEV 415 CL Type 2 (4×2) pada Kecamatan Tapalang tahun pembelian 2025 dengan nomor polisi DC 8994 A, senilai Rp210.500.000, yang belum dilengkapi BPKB.
Temuan serupa juga terdapat pada kendaraan AEROX milik Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tahun 2023 senilai Rp33.840.000 yang belum memiliki BPKB.
Di Dinas Kesehatan, BPK mencatat sejumlah kendaraan yang juga belum dilengkapi dokumen. Di antaranya Honda Revo tahun 2019 senilai Rp17.420.000 yang belum memiliki BPKB, serta Yamaha/New Vega R tahun 2005 senilai Rp8 juta yang tidak dilengkapi STNK.
Bahkan terdapat Yamaha Scorpion tahun 2006 senilai Rp18 juta serta Yamaha/Mio tahun 2017 senilai Rp17.021.000 yang masing-masing tidak dilengkapi BPKB dan STNK. Kondisi serupa ditemukan pada Yamaha/New Vega R tahun 2005 senilai Rp6.340.000 yang tidak memiliki BPKB dan STNK.
Sementara di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, terdapat dua unit kendaraan Kawasaki tahun 2019. Salah satunya bernilai Rp40 juta dan tidak memiliki BPKB maupun STNK, sedangkan unit lainnya senilai Rp40 juta belum dilengkapi BPKB.
Kendaraan lainnya yang masuk dalam temuan antara lain Honda Vario tahun 2021 pada Kecamatan Kalukku/Kelurahan Kalukku senilai Rp22.608.000 yang tidak memiliki BPKB; Honda Beat tahun 2020 senilai Rp18.558.000 yang juga belum dilengkapi BPKB; serta kendaraan KTM tahun 2013 senilai Rp33 juta yang tidak memiliki BPKB dan STNK.
Kemudian terdapat Honda Beat tahun 2013 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah senilai Rp14 juta yang tidak memiliki BPKB dan STNK.
BPK juga mencatat kendaraan Honda tahun 2023 pada Kecamatan Simboro senilai Rp19.500.000 yang tidak memiliki BPKB serta kendaraan Honda tahun 2019 pada Tommo senilai Rp18.840.000 yang juga belum dilengkapi BPKB.
Juniardi menegaskan, dokumen kepemilikan kendaraan memiliki posisi penting dalam memastikan legalitas sekaligus keamanan aset pemerintah. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam ketentuan tersebut, Sekretaris Daerah Pemkab Mamuju selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan BMD serta melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.
Sementara itu, Kepala SKPD selaku Pengguna Barang memiliki tanggung jawab antara lain melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD, menggunakan aset sesuai tugas dan fungsi, mengamankan serta memelihara barang yang berada dalam penguasaannya, sekaligus melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Ketentuan mengenai pengamanan BMD juga ditegaskan dalam Pasal 296 Permendagri tersebut, yang menyebut Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMD yang berada dalam penguasaannya.
Pengamanan tersebut meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum.
Lebih lanjut, Pasal 297A ayat (3) mengatur bahwa dokumen bukti kepemilikan BMD disimpan di Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang.
“Artinya, regulasinya sudah sangat jelas. BPKB tidak boleh dibiarkan tidak jelas keberadaannya. Ada mekanisme siapa yang menyimpan, siapa yang mengamankan dan siapa yang melakukan pengawasan,” kata Juniardi.
Menurut dia, temuan BPK semestinya menjadi momentum bagi Pemkab Mamuju untuk membenahi sistem administrasi kendaraan dinas secara menyeluruh.
“Jangan hanya mengurus dokumen setelah BPK menemukan masalah. Sistem pengendalian internal harus bekerja sebelum pemeriksaan dilakukan,” tegasnya.
Atas permasalahan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Mamuju agar menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk mengoordinasikan pengelolaan BMD di seluruh SKPD agar sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, Sekda juga diminta mengoordinasikan pengamanan terhadap dokumen kepemilikan serta pengamanan fisik kendaraan dinas pada seluruh SKPD.
BPK juga merekomendasikan kepada Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang bersama Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang untuk melakukan penelusuran dan/atau pengurusan dokumen kepemilikan kendaraan dinas.
Dokumen yang telah ditemukan atau berhasil diurus selanjutnya harus disimpan dan diamankan sesuai ketentuan.
Juniardi meminta rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai formalitas penyelesaian LHP.
“Kami meminta Bupati Mamuju memastikan rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti. Pemerintah harus bisa menunjukkan bahwa seluruh kendaraan dinas tersebut memiliki status kepemilikan dan dokumen yang jelas,” ujarnya.
Ia juga mendorong BPKAD melakukan inventarisasi ulang seluruh kendaraan dinas, mencocokkan data KIB dengan kondisi fisik kendaraan serta memastikan setiap kendaraan memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
“Kalau ada BPKB hilang, urus penggantinya. Kalau STNK hilang, segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kalau masih di dealer, harus ada kejelasan proses dan bukti administrasinya. Jangan sampai aset pemerintah dibiarkan tanpa dokumen,” katanya.
JAPKEPDA juga meminta Pemkab Mamuju membuka ruang pengawasan publik terhadap tindak lanjut temuan tersebut, khususnya menyangkut status kendaraan yang dokumennya tidak ditemukan.
“Ini uang negara. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset yang dibeli menggunakan APBD diamankan dan dipertanggungjawabkan,” pungkas Juniardi.
Dengan adanya temuan tersebut, perhatian kini berada pada Pemkab Mamuju dan BPKAD untuk membuktikan bahwa rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti. Sebab, tertib administrasi aset bukan hanya soal memenuhi aturan pemeriksaan, melainkan bagian penting dari upaya mencegah kehilangan, penyalahgunaan dan ketidakjelasan status Barang Milik Daerah.













