MAJENE – Harapan masyarakat terhadap kehadiran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini mengemuka dari warga Rawang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Warga berharap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di wilayah tersebut dapat segera dioperasikan, sehingga manfaat program pemerintah itu tidak hanya dirasakan oleh peserta didik, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.
Harapan tersebut semakin menguat setelah Tim Verifikasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) disebut telah melakukan proses verifikasi dan menyatakan persyaratan dalam pendaftaran sebagai pelaksana SPPG daerah terpencil telah dipenuhi.
Bagi masyarakat Rawang, keberadaan SPPG bukan sekadar persoalan hadir atau tidaknya sebuah dapur MBG. Lebih jauh, fasilitas tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pemenuhan gizi sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat di kawasan yang selama ini membutuhkan perhatian pembangunan.
“Harapan kami SPPG ini segera beroperasi. Kalau memang persyaratan sudah dipenuhi dan proses verifikasi sudah dilakukan, tentu masyarakat ingin melihat programnya segera berjalan,” demikian harapan warga yang disampaikan terkait keberadaan SPPG di Rawang, Jumat 14 Agustus 2026.
Program MBG pada dasarnya memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar menyediakan makanan bagi penerima manfaat. Program tersebut dirancang pemerintah untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan gizi.
BGN sendiri menjelaskan bahwa sasaran program mencakup peserta didik, anak-anak, serta kelompok seperti ibu hamil dan ibu menyusui.
Karena itu, masyarakat Rawang berharap keberadaan SPPG dapat segera diterjemahkan menjadi pelayanan nyata.
Terlebih bagi wilayah yang memiliki tantangan geografis dan akses pelayanan, kehadiran SPPG dinilai memiliki arti strategis. Pemerintah melalui BGN memang telah menyiapkan mekanisme khusus untuk pelaksanaan MBG di wilayah terpencil.
BGN bahkan telah menerbitkan Pedoman Teknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Terpencil, yang tercatat sebagai Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 31679 Tahun 2026 dan berstatus berlaku.
Artinya, wilayah dengan karakteristik tertentu tidak semestinya dipandang dengan pendekatan yang sama dengan kawasan perkotaan. Ada kebutuhan untuk memastikan layanan gizi tetap dapat menjangkau masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses.
Persoalan yang kini menjadi perhatian warga bukan lagi sekadar bagaimana SPPG tersebut dapat memenuhi persyaratan awal.
Masyarakat justru menunggu kepastian kapan dapur MBG itu mulai beroperasi dan kapan makanan bergizi benar-benar dapat disalurkan kepada penerima manfaat.
Apalagi, menurut informasi yang diterima masyarakat, proses verifikasi oleh tim BGN telah dilakukan dan persyaratan sebagai pelaksana SPPG daerah terpencil telah dipenuhi.
Dalam mekanisme BGN, proses verifikasi merupakan tahapan penting sebelum calon mitra dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya. BGN sebelumnya juga menegaskan bahwa calon mitra tidak diperbolehkan membangun dapur sebelum dinyatakan lolos verifikasi.
BGN juga menegaskan bahwa proses pengajuan dan verifikasi SPPG yang sah tidak dipungut biaya.
Karena itu, masyarakat berharap seluruh tahapan administrasi dan teknis yang menjadi kewenangan BGN dapat segera dituntaskan apabila memang tidak terdapat lagi persoalan yang menghambat.
Ada sisi lain yang membuat masyarakat Rawang begitu berharap SPPG segera beroperasi. Dapur MBG tersebut disebut banyak merekrut tenaga kerja lokal.
Dengan demikian, kehadiran SPPG tidak hanya berhubungan dengan pemenuhan gizi, tetapi juga berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Warga setempat dapat memperoleh kesempatan bekerja dalam berbagai kebutuhan operasional dapur, mulai dari pengolahan bahan makanan, persiapan menu, kebersihan, distribusi hingga pekerjaan pendukung lainnya sesuai kebutuhan dan ketentuan pengelolaan SPPG.
Apabila bahan pangan untuk kebutuhan dapur diperoleh dari masyarakat sekitar, maka petani, peternak, nelayan, pedagang bahan pangan dan pelaku usaha kecil setempat berpeluang menjadi bagian dari rantai pasok.
Dengan kata lain, satu SPPG berpotensi menciptakan ekosistem ekonomi lokal. Inilah yang membuat warga Rawang berharap program tersebut tidak berhenti pada tahap pembangunan fasilitas atau verifikasi administrasi.
Masyarakat ingin melihat bagaimana fasilitas yang telah dipersiapkan benar-benar berfungsi dan menghasilkan manfaat nyata.
Kendati warga mendesak agar SPPG segera beroperasi, percepatan tidak boleh mengorbankan standar keamanan pangan.
Hal ini penting karena MBG menyangkut makanan yang dikonsumsi dalam jumlah besar oleh kelompok penerima manfaat.
BGN telah memiliki ketentuan mengenai keamanan pangan. Bahkan pada 2026, BGN menerbitkan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan Badan Gizi Nasional. Regulasi tersebut diarahkan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu dan bergizi serta mengendalikan risiko kejadian keracunan makanan dalam pelaksanaan MBG.
Bahkan pada 2026, percepatan operasional SPPG di wilayah terpencil masih menjadi perhatian pemerintah dan DPR. Salah satu sorotan adalah adanya dapur SPPG di wilayah 3T yang telah selesai namun masyarakat masih menunggu pengoperasiannya.
Masyarakat Rawang berharap BGN memberikan perhatian terhadap SPPG di wilayah mereka.
Bagi warga Rawang, SPPG adalah harapan agar anak-anak mendapatkan makanan bergizi, keluarga memperoleh manfaat dari aktivitas ekonomi baru, dan masyarakat setempat memiliki kesempatan kerja.
Bagi warga Rawang, SPPG bukan sekadar sebuah dapur. Ia diharapkan menjadi titik temu antara pemenuhan gizi, pelayanan publik, pemberdayaan tenaga kerja lokal dan penggerak ekonomi masyarakat.













