MAMUJU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Barat melontarkan kritik keras terhadap tata kelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di wilayah Sulawesi Barat. Organisasi mahasiswa tersebut menilai persoalan dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah yang mencuat di sejumlah daerah bukan lagi kasus yang berdiri sendiri, melainkan telah berkembang menjadi krisis sistemik yang membutuhkan penanganan menyeluruh.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Kamis (6/8/2026), DPD GMNI Sulawesi Barat menyebut pola persoalan yang muncul di Kabupaten Mamasa, Polewali Mandar, hingga Mamuju memperlihatkan adanya dugaan kelemahan serius dalam sistem pengawasan dan tata kelola perusahaan.
Ketua DPD GMNI Sulawesi Barat, Misbahuddin, mengatakan pihaknya mencatat semakin banyak laporan masyarakat yang mengaku dirugikan akibat munculnya catatan pinjaman aktif pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman ataupun telah melunasi kewajibannya sejak lama.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif yang terjadi secara sporadis di tingkat unit. Sebaliknya, kemunculan pola yang sama di beberapa kabupaten dinilai mengindikasikan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam sistem pengendalian internal PNM.
“Fenomena yang berulang di sejumlah daerah menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kami melihat adanya dugaan kelemahan tata kelola yang harus segera dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Misbahuddin dalam pernyataannya.
GMNI mengungkapkan, di Kabupaten Mamasa persoalan tersebut bahkan sempat memicu aksi mahasiswa yang menutup kantor PNM setempat sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan data nasabah.
Sementara di Kabupaten Polewali Mandar, ketegangan juga terjadi ketika warga bersama mahasiswa melakukan penyegelan terhadap Kantor PNM Mekaar Unit Wonomulyo setelah puluhan warga mengaku mengalami persoalan serupa. Menurut GMNI, gejala yang sama juga mulai dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Mamuju.
Organisasi tersebut menilai kemunculan kasus dengan pola identik di beberapa daerah menjadi alasan kuat untuk dilakukan evaluasi terhadap manajemen yang membawahi operasional PNM di Sulawesi Barat.
DPD GMNI Sulbar juga mengkritik respons PNM yang dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Mereka menilai lambannya penanganan justru memperbesar keresahan masyarakat yang merasa dirugikan.
Dalam pernyataan resminya, GMNI menduga persoalan tersebut bukan hanya disebabkan oleh tindakan individu di tingkat lapangan, tetapi juga mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal yang menjadi tanggung jawab manajemen.
Atas dasar itu, DPD GMNI Sulbar menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta PNM Pusat melakukan evaluasi besar-besaran terhadap seluruh unit operasional di Sulawesi Barat, termasuk di Mamasa, Polewali Mandar, Mamuju, serta wilayah lain yang berpotensi mengalami persoalan serupa.
Kedua, GMNI mendesak agar operasional PNM Cabang Makassar yang selama ini membawahi wilayah Sulawesi Barat dihentikan sementara sampai proses evaluasi selesai dilakukan secara transparan dengan melibatkan pengawasan independen.
Ketiga, organisasi tersebut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit investigatif terhadap tata kelola data nasabah PNM di Sulawesi Barat. GMNI menilai langkah tersebut penting untuk memastikan perlindungan data pribadi masyarakat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, GMNI meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Barat mengambil alih penanganan seluruh laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan data nasabah PNM yang tersebar di berbagai kabupaten. Menurut mereka, pola kasus yang sama membutuhkan penanganan yang terkoordinasi agar proses penyelidikan berjalan lebih efektif.
Kelima, GMNI mendesak PNM segera memulihkan nama baik seluruh nasabah yang terdampak dengan memperbaiki data pada SLIK serta memberikan kompensasi apabila terbukti masyarakat mengalami kerugian akibat persoalan tersebut.
Dalam pernyataannya, GMNI juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap data pribadi masyarakat merupakan kewajiban setiap penyelenggara sistem yang mengelola informasi nasabah. Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, lembaga jasa keuangan juga berkewajiban menjaga kerahasiaan serta keamanan data konsumen sesuai ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
Misbahuddin menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, DPD GMNI Sulawesi Barat akan menempuh langkah yang lebih besar sebagai bentuk tekanan kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Masyarakat kecil yang menjadi nasabah PNM berhak memperoleh perlindungan hukum, kepastian data, dan pelayanan yang adil. Mereka tidak boleh menjadi korban akibat lemahnya sistem pengawasan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak PT Permodalan Nasional Madani (PNM), termasuk manajemen yang membawahi operasional Sulawesi Barat, maupun dari Otoritas Jasa Keuangan terkait tuntutan yang disampaikan DPD GMNI Sulawesi Barat. Redaksi akan memperbarui informasi apabila pihak-pihak terkait memberikan hak jawab atau klarifikasi.













