BPK Ungkap Kekurangan Volume Jalan Rp484 Juta, JAPKEPDA Minta Kejari Bone Telusuri Dugaan Pelanggaran

  • Bagikan

BONE – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi jalan di Kabupaten Bone kembali menjadi sorotan. Kali ini, tiga paket pekerjaan pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone tercatat mengalami kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mencapai Rp484.404.951,34.

Temuan tersebut menjadi perhatian Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, yang menilai persoalan kekurangan volume pekerjaan konstruksi tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administratif. Menurutnya, ketika pembayaran telah dilakukan sementara volume pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan kontrak, pemerintah daerah harus memastikan uang daerah yang terlanjur dibayarkan dapat dipulihkan sesuai ketentuan.

“Temuan ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bone. Bukan hanya soal adanya kekurangan volume, tetapi bagaimana proses pengawasan, pemeriksaan pekerjaan hingga pembayaran bisa dilakukan sementara hasil pekerjaan yang diterima ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak,” tegas Juniardi, Kamis 3September 2026.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Bone Tahun 2025 Nomor 45.B/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada 29 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap bahwa Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Bone Tahun 2025 menyajikan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan dengan anggaran sebesar Rp162.676.382.604,98 dan realisasi sebesar Rp99.995.172.078,23, atau sekitar 61,47 persen dari anggaran.

Dari realisasi tersebut, sebesar Rp96.279.559.409,00 digunakan untuk kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota pada Dinas BMCKTR. Namun, hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban serta pengecekan fisik ke lapangan secara uji petik terhadap sejumlah paket rehabilitasi jalan kabupaten menemukan adanya kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan.

Nilai kekurangan volume tersebut kemudian dihitung mencapai Rp484.404.951,34. Yang menjadi perhatian, BPK menyebut tiga paket pekerjaan tersebut telah dibayar lunas, sementara nilai kekurangan volume bahkan lebih besar dibandingkan sisa nilai kontrak yang belum dibayar.

Perhitungan nilai kelebihan pembayaran tersebut disebut telah disepakati bersama oleh pihak penyedia, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan BPK.

Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK, paket pertama adalah Rehabilitasi Jalan Paket 01, yang mencakup ruas Toro–Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur dan Ruas Jalan Sungai Brantas Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT RJL. Dari hasil pemeriksaan ditemukan kekurangan volume senilai Rp150.348.920,86. Paket kedua adalah Rehabilitasi Jalan Paket 02, yang meliputi ruas Lampoko–Wallangi Kecamatan Barebbo/Palakka, Jalan Perintis Kecamatan Tanete Riattang Barat, serta Ruas IKK Kajuara Kecamatan Kajuara. Paket yang juga dikerjakan oleh PT RJL tersebut tercatat memiliki kekurangan volume paling besar, yakni Rp268.179.349,12.

Sementara itu, paket ketiga adalah Rehabilitasi Jalan Paket 03, yang meliputi sejumlah ruas jalan, antara lain Selli–Coppo Bulu, Cinnongnge–Patirongnge, Cani Sirenreng–Baruttunge–Siame, Wellulang–Ulo, Jalan Andi Malla Arung Manajeng, serta Bukaka–Cempalagi. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT AL tersebut ditemukan kekurangan volume sebesar Rp65.876.681,36. Jika ketiga nilai tersebut dijumlahkan, total kekurangan volume yang ditemukan BPK mencapai Rp484.404.951,34.

Menurut Juniardi, salah satu hal yang perlu dicermati bukan hanya hasil akhir pekerjaan, tetapi juga mekanisme pengawasan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan pembayaran dilakukan.

Dalam laporan BPK disebutkan bahwa PPK telah membentuk Tim PHO berdasarkan Keputusan Kepala Dinas BMCKTR Kabupaten Bone Nomor 67 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengawas Lapangan, Tim Teknis dan Peneliti Kontrak Sub Kegiatan Pembangunan Jalan (BKP) pada Dinas BMCKTR.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan atau PHO, tim melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi serta pemantauan secara visual berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan. Namun, untuk ketepatan kualitas dan kuantitas pekerjaan disebut menjadi tanggung jawab penyedia dan konsultan pengawas.

“Kalau pekerjaan sudah masuk tahap PHO, kemudian dilakukan pembayaran, tetapi BPK masih menemukan kekurangan volume melalui pemeriksaan dan cek fisik, tentu mekanisme pengawasan harus dievaluasi secara serius,” kata Juniardi.

Menurut dia, pengawasan proyek jalan tidak boleh hanya mengandalkan pemeriksaan administratif maupun pengamatan secara visual. Pemeriksaan harus mampu memastikan bahwa volume pekerjaan yang dibayar benar-benar sama dengan volume pekerjaan yang terpasang di lapangan.

Salah satu informasi penting yang diungkap BPK berkaitan dengan pekerjaan Beton FC 20. Berdasarkan pemeriksaan dokumen backup data pekerjaan, BPK menemukan bahwa MC 100 dibuat oleh penyedia bersama konsultan pengawas berdasarkan hasil pengukuran lapangan.

Persoalannya, pengukuran tersebut dilakukan tanpa melakukan coring untuk memastikan ketebalan jalan telah sesuai dengan kontrak. Pengukuran ketebalan beton dilakukan dengan mengukur bagian beton dari sisi luar jalan.

Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam pemeriksaan karena ketepatan volume dan kualitas pekerjaan menjadi faktor penting dalam menentukan nilai pembayaran kepada penyedia.

Juniardi menilai metode pemeriksaan pekerjaan harus benar-benar mampu memberikan kepastian bahwa volume yang dibayarkan pemerintah sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar terpasang.

“Pemeriksaan pekerjaan konstruksi harus memberikan kepastian atas kualitas dan kuantitas. Jangan sampai pekerjaan sudah dinyatakan selesai, dibayar lunas, tetapi ketika dilakukan pemeriksaan lebih mendalam justru ditemukan kekurangan volume hampir setengah miliar rupiah,” ujarnya.

BPK dalam laporannya menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Salah satunya adalah Pasal 4 huruf a, yang menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, yang diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

Selain itu, Pasal 17 ayat (2) menegaskan tanggung jawab penyedia, antara lain terhadap pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu, serta ketepatan tempat penyerahan.

BPK juga merujuk Pasal 78, yang mengatur sanksi administratif terhadap penyedia apabila melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah atau volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit, maupun terlambat menyelesaikan pekerjaan.

Sanksi tersebut antara lain dapat berupa sanksi ganti kerugian dan/atau sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku. Selain Perpres tersebut, pembayaran pekerjaan juga harus mengacu pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) masing-masing paket pekerjaan yang pada bagian pembayaran menyatakan bahwa pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.

Dari kondisi tersebut, BPK menyimpulkan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia atas kekurangan volume pekerjaan pada Dinas BMCKTR sebesar Rp484.404.951,34.

Temuan tersebut, menurut BPK, tidak berdiri sendiri. Ada sejumlah faktor yang menyebabkan persoalan tersebut terjadi. Pertama, Kepala Dinas BMCKTR selaku Pengguna Anggaran dinilai belum sepenuhnya memedomani ketentuan yang berlaku dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan oleh PPK.

Kedua, PPK Bidang Bina Marga dinilai belum melakukan pengendalian kontrak secara memadai dengan memastikan pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.

Ketiga, PPTK dan konsultan pengawas dinilai belum melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai ketentuan. “Ini yang harus dievaluasi. Ketika BPK menemukan kekurangan volume setelah pembayaran, maka pertanyaan besarnya adalah sejauh mana fungsi pengawasan internal bekerja sejak pekerjaan dimulai hingga pembayaran dilakukan,” ujar Juniardi.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Bone agar memerintahkan Kepala Dinas BMCKTR selaku Pengguna Anggaran untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh PPK sesuai ketentuan.

Bupati juga diminta menginstruksikan PPK Bidang Bina Marga untuk melakukan pengendalian kontrak secara memadai dengan memastikan pekerjaan yang diterima sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan.

Yang tak kalah penting, PPK diminta memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp484.404.951,34 serta menyampaikan bukti setor kepada BPK.

Sementara PPTK dan konsultan pengawas juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. “Kami mendesak agar rekomendasi BPK benar-benar dituntaskan. Uang sebesar Rp484,4 juta bukan angka kecil. Itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Juniardi.

Meski demikian, Juniardi mengatakan pengembalian kelebihan pembayaran merupakan bagian dari tindak lanjut administratif dan keuangan. Menurutnya, apabila dalam proses penelusuran lebih lanjut ditemukan indikasi kesengajaan, rekayasa pengukuran, manipulasi dokumen, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum patut mempertimbangkannya sesuai kewenangan.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak mengatakan ada tindak pidana hanya berdasarkan temuan kekurangan volume. Tetapi jika kemudian ditemukan bukti adanya kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, tentu aparat penegak hukum harus melakukan penelusuran,” katanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *