MAMASA — Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Tier 2 Kabupaten Mamasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa menjadi sorotan. Hal itu setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya denda keterlambatan pekerjaan yang belum diselesaikan pelaksana kegiatan senilai Rp1.629.262.641,44.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun 2025, Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamasa untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa PA, PPK Dinas Kesehatan, penyedia pekerjaan, hingga Konsultan Pengawas.
“Temuan ini harus menjadi perhatian serius. Bukan hanya soal pekerjaan yang terlambat, tetapi juga bagaimana pengendalian kontrak dilakukan sehingga hak daerah berupa denda keterlambatan tidak sampai tidak dipungut,” ujar Juniardi, Jumat 25 September 2026.
Berdasarkan pemeriksaan BPK, pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tier 2 Kabupaten Mamasa tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor 440/019/KONTRAK-LABKES/PPK.CV.CKD/DAK/DK-MS/VII/2025.
Kontrak ditandatangani dengan nilai pekerjaan sebesar Rp12.646.734.000, dengan penyedia CV. Cipta Karya Duabelas, yang beralamat di Jalan Abubakar Lambogo Nomor 88, Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaksanaan pekerjaan pada awalnya dijadwalkan sejak 17 Juli 2025 sampai dengan 13 Desember 2025. Dalam perjalanannya, kontrak mengalami sejumlah perubahan. Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, terdapat adendum CCO pada 14 Agustus 2025, kemudian adendum perpanjangan waktu mulai 14 Desember 2025 sampai dengan 2 Februari 2026.
Setelah masa tersebut berakhir, diberikan lagi kesempatan pertama mulai 2 Februari 2026 sampai dengan 23 Maret 2026. Namun pekerjaan kembali belum dapat diselesaikan sehingga diberikan kesempatan kedua mulai 23 Maret 2026 sampai dengan 1 Mei 2026.
Rangkaian perubahan dan pemberian kesempatan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian proyek mengalami persoalan waktu yang cukup panjang. Dalam pemeriksaan BPK, realisasi fisik pekerjaan tercatat baru mencapai 75 persen, sedangkan realisasi keuangan juga mencapai Rp9.485.050.500 atau sekitar 75 persen.
Atas keterlambatan tersebut, BPK menghitung adanya keterlambatan selama 143 hari. Berdasarkan ketentuan kontrak, formula denda yang digunakan adalah 1/1000 dikalikan jumlah hari keterlambatan dan nilai kontrak sebelum PPN.
Dari perhitungan tersebut, BPK menemukan denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan kepada penyedia sekurang-kurangnya sebesar Rp1.629.262.641,44. Namun, denda tersebut pada saat pemeriksaan belum dikenakan sehingga menimbulkan kekurangan penerimaan daerah.
Temuan tersebut tidak muncul hanya berdasarkan pemeriksaan dokumen administratif. BPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen, antara lain Surat Perjanjian, laporan progres pekerjaan, back up data/quantity, dokumen pencairan, serta melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan.
Dalam LHP tersebut, pemeriksaan dilakukan bersama dengan PPK Dinas Kesehatan, penyedia pekerjaan, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat. Dari rangkaian pemeriksaan itu, BPK menyimpulkan terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp1.629.262.641,44.
Bahkan, hasil perhitungan nilai denda tersebut disebut telah disepakati bersama antara penyedia, Konsultan Pengawas, PPK, dan BPK. Juniardi mengatakan angka tersebut menjadi penting karena menyangkut potensi penerimaan daerah yang seharusnya dapat masuk ke kas daerah.
“Kalau perhitungan denda sudah diperiksa dan disepakati bersama, maka yang harus dilihat berikutnya adalah bagaimana tindak lanjutnya. Pemerintah daerah harus memastikan kekurangan penerimaan tersebut benar-benar diproses dan disetorkan ke RKUD,” katanya.
Dalam pemeriksaan, BPK juga mengungkap persoalan pada mekanisme pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan hasil wawancara dengan penyedia, Konsultan Pengawas, dan PPK Dinas Kesehatan, diketahui tidak terdapat mekanisme pengawasan oleh Konsultan Pengawas yang memadai untuk menjamin paket pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu.
Termasuk di dalamnya kebutuhan surat-menyurat untuk pelaksanaan Show Cause Meeting (SCM) ketika terjadi deviasi atau persoalan dalam progres pekerjaan. SCM pada prinsipnya merupakan bagian dari mekanisme pengendalian pekerjaan ketika progres pekerjaan mengalami penyimpangan dari target yang telah ditetapkan.
Dalam kasus pembangunan Labkesmas tersebut, BPK menemukan bahwa mekanisme tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, tidak terdapat metode pelaksanaan dari penyedia yang secara memadai menunjukkan langkah untuk mengejar deviasi progres pekerjaan.
Persoalan lainnya adalah tidak terdapat mekanisme verifikasi dan validasi yang memadai untuk memperhitungkan denda ketika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Akibatnya, mekanisme untuk memastikan denda telah diperhitungkan dan dipotong sebelum pembayaran final 100 persen juga tidak berjalan secara memadai.
Juniardi menilai temuan tersebut perlu dilihat dari perspektif tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebab, pengendalian kontrak bukan sekadar urusan administratif, tetapi merupakan bagian penting untuk memastikan pemerintah daerah mendapatkan pekerjaan sesuai spesifikasi, waktu, dan ketentuan pembayaran yang telah disepakati.
BPK dalam pemeriksaannya menyebut kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Salah satu ketentuan yang menjadi rujukan adalah Pasal 11 ayat (1) huruf i, yang mengatur tugas PPK dalam pengadaan barang/jasa, termasuk menginput e-Kontrak dan mengendalikan kontrak. Selain itu, BPK juga merujuk Pasal 17 ayat (2) huruf d, yang menyatakan penyedia bertanggung jawab atas ketepatan waktu penyerahan.
Kemudian Pasal 57 ayat (2) mengatur bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. Sementara terkait sanksi, BPK merujuk Pasal 78, termasuk ketentuan mengenai penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan pengenaan sanksi denda.
Adapun ketentuan mengenai besaran denda dirujuk pada Pasal 79 ayat (4) yang menetapkan denda keterlambatan sebesar 1/1000 atau satu permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Pasal tersebut juga menegaskan bahwa nilai kontrak atau nilai bagian kontrak yang menjadi dasar perhitungan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketentuan serupa juga tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) Dinas Kesehatan, yang menetapkan denda keterlambatan sebesar satu permil dari nilai kontrak atau harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak dan belum diserahterimakan, apabila ditetapkan serah terima pekerjaan secara parsial, sebelum PPN.
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah yang berasal dari denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. BPK juga mengidentifikasi penyebab persoalan tersebut. Di antaranya, Kepala Dinas Kesehatan tidak mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Selain itu, PPK pada Dinas Kesehatan tidak melakukan pengendalian kontrak secara memadai guna memastikan pekerjaan selesai dan diserahkan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
Bagi Juniardi, poin tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius Pemerintah Kabupaten Mamasa. Menurutnya, ketika BPK sudah menemukan adanya kekurangan penerimaan daerah dengan nilai mencapai miliaran rupiah, maka tindak lanjut tidak boleh berhenti pada penyelesaian administratif semata.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan rekomendasi BPK dilaksanakan. Pemerintah daerah harus memproses denda tersebut sesuai ketentuan dan memastikan uangnya benar-benar masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Dalam LHP tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Mamasa agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran. Bupati juga diminta memerintahkan PPK melakukan pengendalian kontrak secara memadai guna memastikan pekerjaan selesai dan diserahkan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
Selain itu, PPK diminta berkoordinasi dengan bagian keuangan untuk memastikan denda telah dipotong sebelum dilakukan pembayaran final 100 persen. Yang tidak kalah penting, BPK merekomendasikan agar kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada CV. Cipta Karya Duabelas sebesar Rp1.629.262.641,44 diproses dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Juniardi mengatakan rekomendasi tersebut harus menjadi titik awal pembenahan sistem pengawasan proyek pemerintah di Kabupaten Mamasa. Ia menilai persoalan seperti ini seharusnya dapat dicegah apabila sejak awal terdapat pengendalian kontrak yang kuat, pengawasan progres yang konsisten, serta mekanisme verifikasi denda yang berjalan sebelum pembayaran akhir dilakukan.
“Jangan sampai pemerintah daerah membayar pekerjaan, tetapi pada saat yang sama hak daerah berupa denda keterlambatan justru tidak dipungut. Ini yang harus dibenahi secara sistemik,” ujarnya.
Juniardi menegaskan bahwa temuan BPK tersebut perlu dibaca secara utuh. Persoalannya bukan hanya mengenai proyek yang terlambat, tetapi menyangkut rangkaian pengendalian mulai dari pemantauan progres pekerjaan, mekanisme SCM, kewajiban penyedia mengejar deviasi, pengawasan Konsultan Pengawas, pengendalian kontrak oleh PPK, hingga verifikasi denda sebelum pembayaran final.
Apabila seluruh mekanisme tersebut berjalan secara efektif, maka keterlambatan seharusnya dapat terdeteksi lebih awal dan konsekuensi kontraktual dapat diterapkan sesuai ketentuan. “Jadi yang perlu diperbaiki bukan hanya bagaimana menagih Rp1,62 miliar itu. Pemerintah Kabupaten Mamasa juga harus memastikan mekanisme pengendalian kontrak ke depan tidak kembali menimbulkan persoalan yang sama,” kata Juniardi.
Ia menambahkan, temuan BPK merupakan dokumen pemeriksaan resmi yang harus dijadikan bahan evaluasi oleh pemerintah daerah. Menurutnya, penyelesaian administrasi dan penyetoran kekurangan penerimaan ke RKUD harus dilakukan secara transparan sesuai rekomendasi pemeriksaan.
“Publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana tindak lanjut rekomendasi ini. Apakah denda sudah ditetapkan, apakah sudah dipotong, dan apakah sudah disetorkan ke kas daerah. Itu bagian dari transparansi pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.
Temuan BPK tersebut pada akhirnya menempatkan Pemerintah Kabupaten Mamasa pada pekerjaan rumah penting, memastikan proyek pembangunan fasilitas kesehatan berjalan sesuai kontrak sekaligus memastikan setiap konsekuensi finansial akibat keterlambatan benar-benar diterapkan.
Dengan nilai denda yang mencapai Rp1.629.262.641,44, tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK menjadi penting untuk memastikan potensi penerimaan daerah tersebut tidak kembali terabaikan serta menjadi pelajaran dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah berikutnya.













