Perkara Oli Palsu Dilimpahkan ke Pengadilan Polewali, Terdakwa Haji Zul Masih Bebas Tak Ditahan

  • Bagikan

POLEWALI MANDAR – Penanganan perkara dugaan pemalsuan meterai dan merek yang menjerat H. Zulkifli Hakim alias Zul bin Hakim mulai menuai sorotan masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Terdakwa dalam perkara Nomor 168/Pid.B/2026/PN Pol tersebut menjadi perhatian publik setelah perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Polewali.

Alasannya, berdasarkan informasi yang diperoleh, sejak proses penanganan perkara bergulir di tingkat penyidik hingga penuntutan, terdakwa disebut belum pernah menjalani penahanan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penerapan hukum, khususnya dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan terhadap seseorang yang telah berstatus terdakwa.

Sorotan tersebut bukan semata-mata menyangkut status penahanan, melainkan juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar, apakah proses penegakan hukum telah dijalankan secara transparan, objektif, dan tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun hubungan sosial seseorang?.

Sejumlah warga menilai, penanganan perkara pidana harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Sebab, ketika muncul kesan bahwa seseorang memperoleh perlakuan berbeda dibandingkan orang lain yang berhadapan dengan hukum, aparat penegak hukum dituntut memberikan penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Polewali, perkara yang menjerat H. Zulkifli Hakim alias Zul bin Hakim telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Polewali Mandar. Pelimpahan tersebut tercatat dalam surat Nomor B-2787/P.6.12/Eku.2/10/2026, tertanggal Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam perkara bernomor 168/Pid.B/2026/PN Pol itu, terdakwa menghadapi perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan meterai dan merek. Informasi yang sama menyebutkan bahwa sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Pengadilan Negeri Polewali.

Dengan masuknya perkara ke tahap persidangan, publik kini menanti bagaimana majelis hakim memeriksa dan menguji seluruh alat bukti, mendengarkan keterangan para saksi, serta menilai dakwaan penuntut umum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, sebelum persidangan dimulai, satu persoalan telah menjadi bahan pembicaraan warga, mengapa terdakwa disebut tidak pernah ditahan selama perkara tersebut ditangani?.

Apabila terdapat alasan hukum yang relevan untuk melakukan penahanan, masyarakat berhak berharap agar kewenangan tersebut dipertimbangkan secara objektif, bukan berdasarkan kedekatan, kemampuan finansial, ataupun faktor lain di luar hukum.

Besarnya jumlah barang bukti yang tercantum dalam informasi pelimpahan perkara turut menjadi perhatian. Berdasarkan uraian barang bukti yang diserahkan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar kepada Pengadilan Negeri Polewali, terdapat sejumlah produk oli bermerek AHM yang terdiri atas berbagai jenis dan ukuran kemasan.

Berikut rincian barang bukti sebagaimana tercantum dalam informasi yang diberikan, Oli AHM MPX1 ukuran 1 liter: 80 dus ditambah 19 botol. Oli AHM MPX1 ukuran 1,2 liter: 32 dus ditambah 19 botol. Oli AHM MPX1 ukuran 0,8 liter: 159 dus ditambah 1 botol. Oli AHM MPX2 ukuran 0,8 liter: 164 dus ditambah 6 botol. Oli AHM MPX2 ukuran 0,65 liter: 70 dus ditambah 1 botol. Oli AHM Gear Oil ukuran 120 mililiter: 27 dus ditambah 38 botol.

Daftar tersebut memperlihatkan bahwa barang bukti mencakup beberapa jenis oli dengan jumlah dus dan botol yang cukup banyak. Keberadaan barang bukti itu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Persoalan yang paling banyak disorot warga adalah status penahanan terdakwa. Menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, selama perkara tersebut bergulir dari penyidik Polda Sulawesi Barat, kemudian ditangani penuntut umum Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Polewali, terdakwa disebut belum pernah ditahan.

Kondisi ini memunculkan perbandingan di tengah masyarakat dengan perkara-perkara lain ketika seseorang yang berhadapan dengan hukum langsung menjalani penahanan. Sorotan terhadap penanganan perkara ini juga disampaikan seorang warga Polewali bernama Hasan, Kamis, 15 Oktober 2026.

Hasan menilai, munculnya dugaan perlakuan berbeda dalam penanganan perkara pidana dapat berdampak serius terhadap kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum di daerah. Menurutnya, masyarakat membutuhkan bukti nyata bahwa hukum berlaku bagi setiap orang tanpa memandang status sosial maupun kemampuan finansial. Ia menyampaikan kritik dengan ungkapan, “Intinya ada uang abang disayang.” ucapnya, Kamis 15 Oktober 2026.

Ungkapan tersebut merupakan kritik Hasan terhadap persepsi yang berkembang di masyarakat, bukan bukti bahwa uang telah memengaruhi proses penanganan perkara ini. Bagi Hasan, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul anggapan bahwa orang yang memiliki kekuatan ekonomi atau relasi tertentu dapat memperoleh perlakuan berbeda ketika berhadapan dengan hukum.

Kepercayaan masyarakat, menurut pandangan tersebut, bukan hanya ditentukan oleh keberhasilan aparat mengungkap suatu perkara. Kepercayaan juga dibangun melalui konsistensi prosedur, keterbukaan informasi, dan perlakuan yang adil kepada setiap orang.

Ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan yang tidak dapat dijelaskan secara rasional, keraguan terhadap institusi penegak hukum dapat berkembang. Karena itu, persoalan ini sepatutnya dijawab melalui penjelasan resmi dan pemeriksaan berdasarkan fakta, bukan sekadar bantahan atau pernyataan yang tidak disertai dasar hukum.

Sorotan masyarakat terhadap perkara ini dapat ditempatkan dalam kerangka prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin konstitusi. Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh membeda-bedakan warga berdasarkan kekayaan, kedudukan sosial, maupun hubungan pribadi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *