Pencairan Dana Pembangunan Sanitasi 14 KSM Tak Sesuai Volume, Dinas PUPR Polman Diduga Terima Suap

  • Bagikan

POLEWALI MANDAR – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kekurangan volume pekerjaan pembangunan infrastruktur sanitasi yang dilaksanakan 14 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mendapat sorotan tajam dari Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA).

Dalam pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan adanya pembayaran pekerjaan sanitasi yang telah dibayarkan lunas 100 persen, namun realisasi fisiknya tidak sepenuhnya sesuai dengan volume yang ditetapkan dalam kontrak.

Nilai kekurangan volume tersebut tidak kecil. BPK menghitung total kekurangan volume pada 14 paket pekerjaan mencapai Rp206.365.125.

Ketua JAPKEPDA, Juniardi, Rabu (19/8/2026), menilai temuan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administratif atau sekadar kelebihan pembayaran yang kemudian dikembalikan ke kas daerah.

Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga mekanisme pembayaran pekerjaan yang menggunakan uang negara.

“Temuan BPK ini jangan hanya berhenti pada pengembalian uang ke kas daerah. Yang harus dipertanyakan adalah bagaimana pekerjaan yang secara fisik belum sesuai volume bisa dibayarkan sampai 100 persen,” kata Juniardi, Rabu 19 Agustus 2026.

Ia menilai, ketika pembayaran telah mencapai 100 persen sementara pekerjaan di lapangan masih ditemukan kekurangan volume, maka terdapat persoalan dalam rantai pengendalian pekerjaan yang perlu dibenahi.

“Harus dilihat dari awal. Siapa yang melakukan pengukuran, siapa yang memverifikasi progres pekerjaan, siapa yang merekomendasikan pembayaran, dan bagaimana pengawasan dilakukan sampai pekerjaan dinyatakan selesai,” ujarnya.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025 Nomor: 11.B/T/LHP/DJPKN-VIIMAM/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.

Dalam LHP tersebut, BPK mengungkap bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar pada Tahun Anggaran 2025 menganggarkan Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar sebesar Rp10.050.000.000.

Anggaran tersebut direalisasikan sebesar Rp10.050.000.000 atau 100 persen. Namun, berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap realisasi belanja hibah tersebut, BPK menemukan persoalan pada pelaksanaan sejumlah pekerjaan infrastruktur sanitasi komunal maupun individual.

BPK menemukan terdapat realisasi pembayaran pekerjaan yang melebihi prestasi fisik atau mengalami kekurangan volume dibandingkan dengan volume pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Kekurangan volume tersebut terjadi pada 14 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp206.365.125. Yang menjadi perhatian, seluruh pekerjaan tersebut telah dibayarkan lunas atau 100 persen.

Berdasarkan uraian dalam hasil pemeriksaan, 14 paket pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh sejumlah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di berbagai wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

Paket pertama dilaksanakan KSM Str untuk pekerjaan Pembangunan Tangki Septik Komunal (5–10 KK) di Desa Galeso, Kecamatan Wonomulyo. Kemudian KSM LS juga melaksanakan paket Pembangunan Tangki Septik Komunal (5–10 KK) di Desa Galeso, Kecamatan Wonomulyo.

Selanjutnya terdapat KSM Mra untuk pembangunan tangki septik skala individu perdesaan minimal 25 KK di Desa Galung Tulu, Kecamatan Balanipa. KSM Swl melaksanakan pembangunan tangki septik skala individu perdesaan minimal 25 KK di Desa Katumbangan, Kecamatan Campalagian.

Berikutnya KSM Pma menangani pembangunan tangki septik skala individu perdesaan minimal 25 KK di Desa Lembang-Lembang, Kecamatan Limboro. Sementara KSM Sai melaksanakan pekerjaan serupa di Desa Panyampa, Kecamatan Campalagian.

Paket lainnya dikerjakan KSM BS di Desa Siderejo, Kecamatan Wonomulyo, kemudian KSM BT di Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang. Ada pula KSM Tmu yang mengerjakan pembangunan tangki septik skala individu perdesaan minimal 25 KK di Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli.

Selanjutnya KSM Tsl melaksanakan pekerjaan di Desa Amassangan, Kecamatan Binuang. Untuk skala pekerjaan minimal 50 KK, BPK juga mencatat paket yang dilaksanakan KSM Nsn di Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali.

Kemudian KSM Tpl di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, serta KSM Mni di Kelurahan Polewali, Kecamatan Polewali. Satu paket lainnya dikerjakan KSM TD, yakni pembangunan tangki septik skala individu perdesaan minimal 25 KK di Desa Mirring, Kecamatan Binuang.

Ke-14 paket tersebut menjadi bagian dari pekerjaan sanitasi yang dimaksudkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas sanitasi yang layak. Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya selisih antara volume pekerjaan yang seharusnya berdasarkan kontrak dengan kondisi pekerjaan yang terealisasi di lapangan.

BPK menyebut perhitungan nilai kekurangan volume telah disepakati bersama oleh pihak-pihak terkait, yakni Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pemeriksa.

Atas kekurangan volume tersebut, penyedia atau pelaksana pekerjaan menyatakan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah. Total nilai yang harus dikembalikan mencapai Rp206.365.125,09.

Bagi JAPKEPDA, kesediaan mengembalikan kelebihan pembayaran memang merupakan langkah penting untuk memulihkan keuangan daerah. Namun, Juniardi mengingatkan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghapus persoalan tata kelola.

“Pengembalian uang adalah konsekuensi dari adanya kelebihan pembayaran. Tetapi pemerintah daerah juga harus memperbaiki sistem pengawasannya agar persoalan yang sama tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.

Menurut Juniardi, apabila pekerjaan yang dibayar 100 persen ternyata masih memiliki kekurangan volume, maka pemerintah daerah perlu mengevaluasi mekanisme pemeriksaan fisik sebelum pembayaran dilakukan. “Kami meminta Kejari Polman mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pihak KSM dan PPK hingga PA Dinas PUPR Polman. Kenapa anggaran dicairkan tidak berdasarkan volume pekerjaan,” tegas Juniardi.

Dalam pemeriksaan, BPK juga memperoleh keterangan dari pejabat terkait di lingkungan Dinas PUPR Polman. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Cipta Karya selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta Analis Bangunan Gedung dan Permukiman dan Analis Infrastruktur selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, diketahui bahwa kekurangan volume banyak terjadi pada pekerjaan sanitasi komunal maupun individual yang dilaksanakan KSM dan TFL.

Menurut keterangan tersebut, kondisi itu terjadi karena hasil pekerjaan di lapangan tidak dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya secara tepat waktu. Akibatnya, kondisi pekerjaan yang tidak sesuai tersebut tidak dapat diantisipasi secara optimal oleh Dinas PUPR.

Penjelasan tersebut justru dinilai Juniardi harus menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri Polman untuk menelusuri dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak. Sebab, jika persoalan utamanya adalah keterlambatan laporan dari pelaksana atau fasilitator lapangan, maka Kejari Polman perlu mempertanyakan efektivitas mekanisme monitoring dan verifikasi yang diterapkan.

“Kalau laporan tidak tepat waktu, berarti sistem pengawasan yang lemah atau kemungkinan ada pembiaran. Jangan sampai pemerintah baru mengetahui adanya kekurangan volume setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK,” kata Juniardi.

Juniardi meminta Kejari Polman tidak menjadikan pengembalian Rp206,36 juta sebagai akhir dari persoalan, sebab sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Menurut dia, harus ada penelusuran lebih lanjut terhadap seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari penetapan volume, pelaksanaan di lapangan, pengawasan TFL, verifikasi oleh pejabat teknis, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga proses pencairan pembayaran.

“Pertanyaannya sederhana, kalau pekerjaan belum sesuai volume, mengapa pembayaran bisa 100 persen? Ini yang harus dijawab secara terbuka melalui evaluasi internal,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah memastikan seluruh rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti, bukan hanya dari sisi pengembalian uang, tetapi juga dari aspek perbaikan sistem pengendalian internal.

Menurutnya, uang Rp206 juta memang harus diselamatkan dan dikembalikan ke kas daerah. Tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan setiap rupiah anggaran publik benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai spesifikasi, volume dan tujuan yang telah ditetapkan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *