MAMUJU – Desakan agar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi dan mark up pengadaan lahan untuk UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Sulawesi Barat di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, kembali mengemuka.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, meminta Kapolda Sulbar yang baru, Irjen Pol Totok Suharyanto, memberikan perhatian serius terhadap perkara yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat dalam pengadaan lahan tersebut.
Menurut Juniardi, perkara ini tidak boleh berlarut-larut karena terdapat sejumlah informasi dan dokumen yang menurutnya perlu diuji secara hukum, termasuk mengenai besaran harga tanah, sumber anggaran, proses penganggaran, mekanisme penilaian tanah hingga pembayaran kepada pihak yang berhak menerima ganti kerugian.
“Kami harap proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dan mark up pengadaan lahan BLK Mamuju segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, sebab diduga terdapat keuntungan tidak wajar dalam proses pelaksanaan kegiatan itu,” tegas Juniardi, Senin (5/10/2026).
Sorotan tersebut semakin kuat karena nilai anggaran pengadaan lahan BLK Sulbar disebut mencapai lebih dari Rp6 miliar dan bersumber dari APBD Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data yang menjadi sorotan, anggaran tersebut diperuntukkan untuk pengadaan lahan seluas sekitar 2,1 hektare atau 21.000 meter persegi dengan harga yang tercatat sekitar Rp290.000 per meter persegi. Dengan luas 21.000 meter persegi, nilai tersebut menghasilkan total sekitar Rp6,09 miliar.
Namun, menurut informasi yang diperoleh di lapangan, harga tanah yang disebut disepakati Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan pemilik lahan hanya sekitar Rp65.000 per meter persegi. Jika dikalikan dengan luas 21.000 meter persegi, nilai lahan berdasarkan harga tersebut hanya sekitar Rp1,3 miliar.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp225.000 per meter persegi. Apabila selisih tersebut dikalikan dengan luas 21.000 meter persegi, maka nilai selisih yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp4,7 miliar.
Angka inilah yang kemudian menjadi salah satu titik penting yang menurut Juniardi harus dibuka secara terang oleh penyidik. “Kalau memang benar terdapat perbedaan antara harga riil yang disepakati dengan nilai yang dibebankan kepada APBD, maka harus diketahui siapa yang menentukan harga, siapa yang menyusun dokumen, siapa yang menyetujui, siapa yang menerima pembayaran, dan bagaimana seluruh proses tersebut berlangsung,” ujar Juniardi.
Juniardi juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.
Menurutnya, dalam LHP tersebut tercatat adanya utang pengadaan tanah lokasi Balai Latihan Kerja (BLK) Tahun Pengadaan 2025 per 31 Desember 2025 sebesar Rp2.369.367.000. Temuan tersebut dinilai penting karena menunjukkan adanya persoalan yang perlu ditelusuri lebih jauh dalam aspek administrasi maupun keuangan pengadaan tanah BLK.
Juniardi menilai penyidik tidak cukup hanya memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembayaran. Penelusuran, menurutnya, perlu dilakukan sejak tahap perencanaan kebutuhan tanah, penganggaran dalam APBD, penentuan lokasi, penilaian harga tanah, proses negosiasi, penetapan nilai ganti kerugian, dokumen pembayaran hingga pencatatan aset pemerintah.
“Semua harus diperiksa secara utuh. Jangan hanya melihat pada saat uang dibayarkan. Kalau ada dugaan rekayasa, maka konstruksinya bisa saja sudah dimulai sejak tahap perencanaan,” katanya.
Persoalan lain yang membuat pengadaan lahan BLK ini menjadi perhatian adalah munculnya pernyataan seorang legislator Sulawesi Barat yang mengaku tidak mengetahui pembahasan anggaran pengadaan lahan tersebut dalam proses penyusunan APBD 2025.
Dalam pemberitaan detikSulsel pada 9 September 2026, seorang legislator Sulbar menyatakan anggaran pembebasan lahan BLK sekitar Rp6 miliar tersebut tidak pernah diketahuinya dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulbar maupun dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Kalau saya, tidak pernah dengar atau tahu sama sekali,” kata legislator tersebut sebagaimana diberitakan detikcom.
Legislator itu juga menyatakan dirinya heran ketika mengetahui terdapat anggaran sekitar Rp6 miliar untuk pengadaan lahan BLK dalam APBD 2025.
Pernyataan tersebut tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui dokumen resmi APBD, KUA-PPAS, pembahasan TAPD-Banggar, perubahan APBD apabila ada, serta dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah yang bersangkutan.
Dalam perspektif hukum, pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum memiliki mekanisme yang harus dipenuhi. PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023, mengatur tahapan pengadaan tanah mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil. Regulasi tersebut juga mengatur dokumen perencanaan yang antara lain memuat lokasi, luas tanah, status tanah, perkiraan nilai tanah, rencana penganggaran dan bentuk ganti kerugian.
Karena itu, jika benar terdapat perbedaan sangat besar antara nilai yang dibayarkan dari APBD dengan harga yang disepakati dengan pemilik lahan, maka dokumen penilaian dan seluruh proses penetapan nilai tanah menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
Apalagi, pengadaan tanah pada prinsipnya tidak sekadar menyangkut kesepakatan harga antara pemerintah dan pemilik tanah. Ada prosedur, dokumen, penilaian dan pertanggungjawaban keuangan negara yang harus dapat diuji.
Dalam konteks pengelolaan APBD, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah juga masih berstatus berlaku dan menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, ketentuan mengenai standar harga satuan regional kini mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2025, yang berlaku sejak 18 Juni 2025 dan menggantikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 beserta perubahannya.
Namun, dalam kasus pengadaan tanah, penyidik tetap perlu melihat secara spesifik mekanisme penilaian tanah dan dasar penetapan nilai ganti kerugian sesuai rezim pengadaan tanah, bukan sekadar membandingkan harga tanah secara sederhana.
Juniardi menegaskan angka Rp4,725 miliar yang muncul dari selisih harga tersebut harus ditempatkan sebagai angka indikatif berdasarkan perhitungan dari informasi harga dan luas tanah, bukan serta-merta disebut sebagai kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan atau perhitungan resmi oleh aparat yang berwenang.
Menurutnya, justru hal tersebut yang harus dijawab melalui proses penyidikan.“Angka Rp4,7 miliar itu harus diuji. Apakah benar selisihnya sebesar itu, apakah ada biaya lain yang sah, bagaimana hasil appraisal, bagaimana nilai transaksi, dan siapa yang menikmati selisih tersebut. Semua harus dibuka berdasarkan bukti,” ujarnya.
Jika penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka konstruksi pidananya dapat diuji berdasarkan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Regulasi tersebut antara lain mengatur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.













