MAMUJU TENGAH — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat kembali menyoroti pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Kali ini, sorotan tertuju pada pertanggungjawaban Belanja Jasa Tenaga Ahli pada Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju Tengah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2025 Nomor 09.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat pada 25 Mei 2026.
Temuan BPK ini mendapat sorotan dari Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi. Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai kesalahan administratif, sebab pemeriksaan BPK menunjukkan adanya pembayaran honorarium yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan akhirnya membebani keuangan daerah.
“Temuan ini harus menjadi perhatian serius. Bukan hanya soal angka Rp123,48 juta, tetapi bagaimana mekanisme penetapan tenaga ahli, dasar pemberian honorarium, sampai dengan cara pembayarannya harus benar-benar sesuai aturan,” kata Juniardi, Senin 31 Agustus 2026.
Berdasarkan LHP BPK, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2025 audited mencatat anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp195.117.291.217,66, dengan realisasi mencapai Rp186.791.941.444,46 atau sekitar 95,73 persen.
Dari realisasi tersebut terdapat Belanja Jasa Tenaga Ahli sebesar Rp645 juta. Dalam pemeriksaan secara uji petik terhadap belanja tersebut, BPK menemukan adanya pembayaran honorarium kepada tenaga ahli yang tergabung dalam tim pelaksana kegiatan pada subkegiatan pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Fungsi DPRD di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju Tengah.
Pada tahun 2025, terdapat 12 orang tenaga ahli yang ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pimpinan DPRD. Honorarium yang dipertanggungjawabkan mencapai Rp201.600.000, dihitung berdasarkan tarif Rp300.000 per orang per jam selama 56 jam. Setelah pajak, nilai yang dibayarkan menjadi Rp186.480.000.
Namun, pemeriksaan BPK menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam pemberian honorarium tersebut. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan BPK adalah penetapan tim ahli yang berasal dari instansi di luar lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
Dalam dokumen pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), struktur tim terdiri atas pengarah, penanggung jawab, ketua, sekretaris, anggota, serta tim ahli. Persoalannya, sejumlah tenaga ahli yang dilibatkan berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Barat, yang merupakan instansi di luar lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah. Tim tersebut ditetapkan melalui keputusan DPRD Kabupaten Mamuju Tengah.
BPK mengungkap kondisi itu antara lain terdapat dalam empat keputusan DPRD, yakni SK DPRD Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Penyusun Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kemudian SK DPRD Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Penyusun Ranperda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya dan Hutan Kota, SK DPRD Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Penyusun Ranperda tentang Pendidikan Non Formal, serta SK DPRD Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Penyusun Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Menurut BPK, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan personel lintas instansi menjadi bagian dari struktur tim apabila penetapan tersebut menimbulkan konsekuensi administrasi dan keuangan daerah.
Kewenangan tersebut, sesuai ketentuan yang dirujuk dalam LHP, berada pada kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juniardi menilai persoalan kewenangan tersebut menjadi bagian penting yang harus dibenahi. “Kalau memang melibatkan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah dan kemudian menimbulkan konsekuensi pembayaran dari APBD, tentu dasar penetapannya harus jelas. Jangan sampai sebuah keputusan dibuat oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, kemudian anggarannya tetap dibayarkan,” tegasnya.
Persoalan berikutnya menyangkut dasar pembayaran honorarium. BPK menemukan bahwa honorarium tenaga ahli dibayarkan dengan tarif Rp300 ribu per jam. Pembayaran diberikan kepada empat kelompok, masing-masing terdiri atas tiga orang, dengan waktu kerja yang dipertanggungjawabkan sebanyak 56 jam.
Namun, berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana dirujuk dalam LHP, honorarium tim ahli yang tergabung dalam tim penyusun Ranperda untuk tim pemerintah daerah yang bersifat koordinatif tidak dihitung berdasarkan jam kerja.
Honorarium tersebut diberikan dengan besaran paling tinggi Rp750 ribu per orang per bulan, yang disesuaikan secara proporsional dengan lama waktu pelaksanaan kegiatan.
Sementara kegiatan penyusunan Ranperda yang diperiksa BPK berlangsung selama tujuh bulan, yakni sejak Mei hingga November 2025. Dari perhitungan BPK, terdapat pembayaran honorarium yang tidak sesuai sebesar Rp123.480.000. BPK menyebut pembayaran tersebut pada akhirnya membebani keuangan daerah.
Juniardi menilai angka tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat pengawasan.
“Rp123 juta lebih bukan angka kecil. Apalagi BPK secara tegas menyebut pembayaran tersebut tidak sesuai dan membebani keuangan daerah. Pemerintah daerah wajib memastikan apakah seluruh rekomendasi BPK sudah ditindaklanjuti dan apakah terdapat pengembalian atas nilai yang dinyatakan tidak sesuai,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mamuju Tengah menjelaskan bahwa DPRD menjalin kemitraan dengan Kementerian Hukum dalam proses penyusunan produk hukum daerah. Namun, kemitraan tersebut tidak dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun nota kesepahaman resmi.
Dalam pola tersebut, tim dari Kementerian Hukum disebut bertanggung jawab membantu proses penyusunan peraturan daerah, mulai dari rancangan awal hingga menjadi Ranperda.
Untuk empat Ranperda, terdapat 12 orang dari Kementerian Hukum yang ditugaskan, masing-masing tiga orang untuk setiap Ranperda.
Juniardi mempertanyakan konstruksi administrasi dan hukum dari pola kerja sama tersebut, khususnya ketika kemudian muncul pembayaran honorarium yang bersumber dari APBD.
“Kalau memang ada kemitraan antara DPRD dengan kementerian, harus jelas bentuk kerja samanya. Apalagi ketika kemudian ada konsekuensi keuangan daerah. Jangan sampai hubungan kemitraan berjalan tanpa dokumen kerja sama yang jelas, tetapi pembayarannya menggunakan APBD,” katanya.
Temuan BPK juga menyoroti mekanisme pembayaran honorarium. Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penerapan Gerakan Transaksi Non Tunai.
Regulasi tersebut mewajibkan pembayaran belanja APBD dilakukan melalui transaksi non tunai, dengan pengecualian tertentu, termasuk pembayaran belanja barang dan/atau jasa yang nilainya kurang dari Rp3 juta.
Namun, dalam kasus honorarium tenaga ahli tersebut, BPK menemukan pembayaran sebesar Rp186.480.000 setelah pajak dilakukan secara tunai.
Dalam pemeriksaan, Ketua Bapemperda DPRD menjelaskan bahwa uang diterima dari bendahara dan kemudian diserahkan secara langsung kepada tim ahli di Kanwil Kemenkum.
Konfirmasi BPK kepada Kepala Kanwil Kemenkum juga menyatakan bahwa pembayaran honorarium dilakukan secara tunai sesuai nilai yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Bagi Juniardi, persoalan pembayaran tunai tersebut semakin memperlihatkan bahwa pengendalian internal dalam proses pembayaran perlu diperkuat.
“Kalau aturan daerah sudah mengatur transaksi non tunai, maka semestinya mekanisme itu dijalankan. Pengecualian juga sudah diatur batasannya. Ini harus menjadi evaluasi bagi bendahara, PPK, PPTK maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pembayaran,” ujarnya.
Dalam LHP tersebut, BPK mengaitkan kondisi itu dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 121 ayat (2) mengatur tanggung jawab pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan bukti penerimaan atau pengeluaran APBD terhadap kebenaran materiil dan akibat yang timbul.
Sementara Pasal 141 ayat (1) mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.
BPK juga merujuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk ketentuan mengenai tugas PPTK, verifikasi PPK-SKPD, serta kewenangan Bendahara Pengeluaran untuk menolak perintah bayar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat pula ketentuan Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 4 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap pembayaran belanja APBD wajib dilakukan dengan transaksi non tunai.
BPK menyimpulkan dua dampak utama dari kondisi tersebut. Pertama, pemberian honorarium jasa tenaga ahli dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Kedua, pembayaran Belanja Jasa Tenaga Ahli sebesar Rp123.480.000 membebani keuangan daerah.
BPK menyebut permasalahan tersebut disebabkan Pimpinan DPRD dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mamuju Tengah belum memahami secara memadai ketentuan mengenai kewenangan penetapan tim ahli lintas instansi yang menimbulkan konsekuensi kompensasi keuangan.
Atas temuan itu, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen melakukan perbaikan ke depan.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Mamuju Tengah agar menginstruksikan Sekretaris DPRD meningkatkan pemahaman Pimpinan DPRD, Bapemperda dan pihak terkait mengenai pengelolaan keuangan daerah serta standar biaya melalui sosialisasi maupun bimbingan teknis.
Juniardi menegaskan, rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara konkret dan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi atau bimbingan teknis.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan seluruh aspek temuan ditangani, mulai dari legalitas pembentukan tim, dasar pembayaran honorarium, mekanisme transaksi, hingga penyelesaian konsekuensi keuangan yang muncul.
“Jangan sampai rekomendasi BPK hanya dijawab dengan kalimat akan diperbaiki ke depan. Yang lebih penting adalah memastikan persoalan yang sudah terjadi diselesaikan sesuai ketentuan,” tegas Juniardi.
Ia juga mendorong Inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah melakukan pengawasan lebih mendalam terhadap proses tindak lanjut temuan tersebut.
“Kalau ada nilai yang dinyatakan membebani keuangan daerah, harus jelas bagaimana penyelesaiannya. Publik berhak mengetahui bahwa rekomendasi pemeriksaan benar-benar dilaksanakan,” katanya.
Juniardi menambahkan, pengelolaan APBD harus berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa setiap rupiah APBD harus dibelanjakan berdasarkan kewenangan dan dasar hukum yang jelas. “APBD adalah uang publik. Karena itu setiap pembayaran harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara hukum dan substansi,” pungkasnya.
JAPKEPDA, kata Juniardi, akan terus mengawal tindak lanjut temuan BPK tersebut dan mendorong adanya keterbukaan dari Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah terkait langkah penyelesaian atas pembayaran honorarium tenaga ahli yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Sorotan ini sekaligus menempatkan persoalan tata kelola keuangan DPRD Mamuju Tengah dalam perhatian publik. Bukan semata karena nilai Rp123,48 juta, tetapi karena temuan tersebut menyentuh tiga aspek sekaligus: kewenangan penetapan tim, dasar pemberian honorarium, dan mekanisme pembayaran APBD.
Dengan demikian, tindak lanjut atas LHP BPK Nomor 09.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 menjadi penting untuk memastikan bahwa koreksi atas kesalahan pengelolaan anggaran benar-benar dilakukan dan tidak kembali berulang pada tahun anggaran berikutnya.













