Skandal ATK Sekretariat Daerah Pasangkayu, Vova Institute Desak Kejari Usut Sekda, Dugaan Korupsi Capai Rp951 Juta Lebih!

  • Bagikan

Pasangkayu – Aroma korupsi kembali menyeruak dari jantung pemerintahan Kabupaten Pasangkayu. Kali ini, dugaan praktik culas itu mengemuka dari lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pasangkayu.

Direktur Eksekutif Vova Institute, Fauzan Azima, secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu agar segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pasangkayu atas dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja alat tulis kantor (ATK) yang menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah hingga nyaris Rp1 miliar.

Dugaan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam catatan investigatif yang diperoleh Vova Institute, nilai transaksi ATK yang tercatat secara administratif mencapai Rp1.054.687.112. 

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, nilai belanja riil yang benar-benar digunakan hanya sebesar Rp87.964.896. Artinya, terdapat selisih dana mencapai Rp951.884.216 yang justru dikembalikan secara tunai ke masing-masing bagian.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Ini jelas-jelas dugaan korupsi yang sistemik dan terstruktur. Kejaksaan tidak boleh tinggal diam. Sekda harus diperiksa,” tegas Fauzan Azima, Rabu (6/8/2025).

Yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian publik adalah modus operandi yang dilakukan. Dugaan korupsi ini tidak hanya melibatkan satu bagian, tapi setidaknya empat bagian strategis di lingkungan Setda Pasangkayu, yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat, Organisasi, Hukum, dan Perekonomian. Mereka tercatat melakukan transaksi ATK dengan meminjam rekening tiga penyedia barang.

Penyedia ini hanya digunakan sebagai ‘kendaraan’ transaksi, bukan benar-benar pihak yang menyuplai barang. Bahkan salah satu penyedia berani mengenakan fee sebesar 3% atas peminjaman rekening, yakni senilai Rp14.838.000.

“Penyedia bukan hanya jadi pelengkap penderita, tapi justru ikut menikmati dengan menerima fee atas peminjaman rekening. Ini praktik yang secara terang-terangan melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah,” lanjut Fauzan.

Pihak Vova Institute menekankan bahwa pengembalian uang ke bagian masing-masing secara tunai tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam tindakan tersebut.

Menurut Fauzan, justru pola pengembalian uang inilah yang menjadi pintu masuk penegak hukum untuk membongkar praktik korupsi yang lebih besar.

“Logika hukumnya sederhana: uang negara disalurkan tidak sesuai peruntukan, dicairkan dengan modus fiktif, lalu dikembalikan ke bagian tertentu. Itu jelas kejahatan. Pengembalian uang tidak membuat pelakunya lepas dari jerat pidana,” tegasnya.

Hal ini sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.”

Desakan Vova Institute agar Kejari Pasangkayu segera menindaklanjuti kasus ini menjadi ujian integritas bagi lembaga penegak hukum tersebut. Publik menanti langkah nyata, bukan sekadar wacana atau klarifikasi sepihak dari internal pemerintahan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada upaya penegakan hukum yang jelas, kami akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bahkan ke KPK,” ancam Fauzan.

Ia juga mendesak agar Inspektorat Daerah maupun BPKP turut turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh aliran dana belanja ATK tersebut.

Kasus ini membuka ruang refleksi yang lebih luas tentang lemahnya sistem pengawasan dan rendahnya komitmen terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Pasangkayu. Fakta bahwa empat bagian di Setda bisa melakukan modus serupa menunjukkan adanya kelonggaran sistem, bahkan dugaan pembiaran.

“Jika bagian-bagian itu bisa berbuat seperti ini, lalu siapa yang bertanggung jawab? Ini jelas menjadi tanggung jawab Sekda sebagai kuasa pengguna anggaran tertinggi di sekretariat,” tukas Fauzan.

Kasus ini ibarat ujian moralitas dan keberanian bagi penegak hukum di Pasangkayu. Masyarakat berhak tahu, dan para pelaku korupsi harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai skandal ATK ini menjadi potret buram ketidakberdayaan aparat hukum dalam menegakkan keadilan di level daerah.

“Tidak ada alasan untuk diam. Kami mendesak agar Kejari Pasangkayu segera menetapkan tersangka, dan memanggil Sekda untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini bukan soal kebijakan. Ini soal integritas dan pelanggaran hukum,” pungkas Fauzan Azima.

Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *