MAJENE – Sorotan tajam terus mengarah kepada PT. Cadas Industri Azelia Mekar, perusahaan tambang batuan yang tengah melakukan eksplorasi dan eksploitasi di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Kali ini, desakan datang dari Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene, Muh. Aslan, yang meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene segera memanggil perwakilan perusahaan untuk dimintai klarifikasi atas dugaan perbedaan titik koordinat lokasi tambang dengan area operasional di lapangan.
Menurut Aslan, PT. Cadas Azelia Mekar memperoleh izin resmi untuk melakukan kegiatan pertambangan di Desa Buttu Adolang, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penggalian dan lalu lintas alat berat justru berlangsung di Kelurahan Lalampanua Adolang yang secara administratif berbeda wilayah.
“Ini bukan sekadar soal teknis, tapi menyangkut legalitas dan etika. Warga Kelurahan Lalampanua mengaku tidak pernah dilibatkan dalam ekspose dokumen lingkungan. Bagaimana mungkin ada aktivitas tambang di wilayah mereka tanpa konsultasi publik?” tegas Aslan, Minggu 27 Juli 2025.
Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, PT. Cadas Industri Azelia Mekar mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor 05062300448660002, yang diterbitkan pada 29 Juli 2023 dan berlaku hingga 29 Juli 2029. IUP tersebut mencakup luas lahan 31,63 hektar untuk kegiatan tambang batuan jenis quarry, yang meliputi komoditas galian C seperti batu gunung, pasir, dan kerikil.
Namun, regulasi mengharuskan bahwa lokasi operasional tambang harus sesuai secara tepat dengan koordinat yang tertera dalam peta izin. Hal ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa “pelaku usaha pertambangan wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang ditetapkan”.
Pasal 26 ayat (1) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan kewajiban pemrakarsa untuk melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung dalam proses penyusunan dan ekspose dokumen lingkungan seperti ANDAL, RKL dan RPL.
Jika benar terbukti bahwa aktivitas tambang dilakukan di luar WIUP yang telah ditetapkan, maka perusahaan terancam melakukan pelanggaran administratif, bahkan dapat dikenai sanksi berupa pembekuan atau pencabutan IUP. Hal ini tertuang dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi di lokasi yang tidak sesuai dapat dikenai pidana penjara dan denda”.
Permen LHK Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, yang mewajibkan proses konsultasi publik dengan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
Warga Kelurahan Lalampanua, melalui sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda, mengaku tidak pernah mendapatkan undangan, sosialisasi, ataupun ekspose kajian lingkungan hidup terkait aktivitas pertambangan tersebut. Padahal, sejak awal 2025, mereka sudah sering melihat aktivitas alat berat dan pengangkutan batu dari sekitar wilayah mereka.
“Tapi kami ingin tahu apa dampaknya bagi kami. Jangan sampai kami hanya jadi korban debu, longsor, atau kerusakan mata air karena proses yang tidak transparan,” ujar salah satu warga, Rahmat.
HMI Cabang Majene meminta DPRD, khususnya Komisi II yang membidangi lingkungan dan perizinan, segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan manajemen PT. Cadas Azelia Mekar. Desakan ini bukan hanya soal legalitas, tapi untuk mencegah potensi konflik horizontal dan degradasi lingkungan yang lebih luas.
“Kami tidak ingin DPRD menjadi penonton. Ini saatnya lembaga legislatif tampil membela masyarakat dan menegakkan regulasi yang ada. Kami akan lakukan aksi jika tuntutan ini tidak direspons,” kata Aslan.
Kasus PT. Cadas Azelia Mekar membuka kembali luka lama persoalan tambang di Majene, minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan ketidakjelasan peta koordinat antara dokumen dan realitas di lapangan. Pemerintah daerah, DPRD, dan instansi teknis dituntut untuk segera merespons sebelum kepercayaan publik benar-benar hilang.
Apakah DPRD Majene akan memanggil pihak perusahaan dan melakukan audit lokasi? Ataukah kasus ini akan kembali jadi tumpukan keluhan masyarakat yang dibiarkan menggantung.














