MAJENE – Deru alat berat menaiki perbukitan di Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, kini menjadi kenyataan baru bagi warga sekitar.
Mereka tak lagi hanya dihantui oleh ancaman kerusakan alam, tetapi harus hidup berdampingan dengan debu, suara bising, dan kekhawatiran akan bencana ekologis. Di balik aktivitas itu berdiri satu nama, PT. Cadas Industri Azelia Mekar, perusahaan tambang yang kini menjadi sorotan tajam publik.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 05062300448660002, yang berlaku hingga 29 Juli 2029. Izin itu mencakup lahan seluas 31,63 hektar, dengan komoditas batuan jenis quarry.
Namun yang mencengangkan, lokasi eksploitasi yang dilaporkan oleh warga berada di Kelurahan Lalampanua, sedangkan izin resmi perusahaan tersebut hanya mencakup wilayah Desa Banua Adolang, yang secara administratif merupakan wilayah berbeda.
“Kalau izinnya di Banua Adolang, kenapa tambangnya di Lalampanua? Ini jelas perlu diselidiki lebih lanjut,” tegas Darman, aktivis lingkungan dari Forum Kawal Tambang Bersih Majene.
Darman menilai bahwa perbedaan lokasi antara yang tercantum dalam izin dengan lokasi operasional aktual bisa mengarah pada pelanggaran administratif yang serius. Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya melanggar prosedur perizinan, tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang lingkungan hidup dan pertambangan.
Mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, atau izin lain yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.” Ucapnya.
Jika benar aktivitas eksploitasi dilakukan di luar wilayah izin, maka perusahaan dapat dijerat pasal tersebut karena secara hukum aktivitas itu dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin (ilegal), meskipun perusahaan memiliki IUP sah untuk wilayah berbeda.
Selain itu, dalam konteks tata ruang dan izin lingkungan, perusahaan bisa dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki Persetujuan Lingkungan berdasarkan lokasi operasional aktual.
“Ini bisa menjadi celah gugatan warga, bahkan pembekuan izin, jika terbukti ada pelanggaran,” tambah Darman.
Keresahan warga pun makin meluas. Mereka menilai aktivitas tambang bukan hanya melanggar administrasi, tapi juga mengancam ekosistem alam, terutama karena lokasi berada di wilayah dataran tinggi yang berpotensi memicu longsor, kerusakan sumber air, dan pencemaran tanah.
“Kalau izin di satu tempat, jangan seenaknya tambang di tempat lain. Ini negara hukum, bukan ladang uji coba,” kata seorang warga Lalampanua yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mengungkapkan bahwa tidak ada sosialisasi menyeluruh dari pihak perusahaan terkait dampak lingkungan sebelum aktivitas dimulai. Mereka berharap agar pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, segera turun tangan.
Dinas ESDM Sulbar diminta untuk melakukan verifikasi ulang lokasi tambang dan mencocokkannya dengan izin yang dikeluarkan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Majene dituntut untuk melakukan audit lingkungan, termasuk potensi dampak ekologis.
Kepolisian dan Kejaksaan didorong turun tangan menyelidiki potensi pelanggaran pidana atas perbedaan lokasi izin dan operasional.
“Kami butuh kejelasan, bukan pembiaran. Pemerintah harus berpihak pada keselamatan rakyat, bukan pada investor yang abaikan aturan,” ujar Darman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT. Cadas Industri Azelia Mekar belum memberikan pernyataan resmi atas tuduhan yang dilayangkan kepada mereka. Awak media telah mencoba menghubungi pihak perusahaan melalui sambungan telepon dan pesan elektronik, namun tidak mendapat respons.
Situasi ini mempertegas kekhawatiran masyarakat, ketika aktivitas tambang dilakukan tanpa transparansi dan kesesuaian prosedur, yang ditinggalkan bukan pembangunan, melainkan kerusakan.
Kisruh perizinan dan ancaman ekologis akibat aktivitas tambang ini harus menjadi refleksi bersama. Ketika investasi berbenturan dengan keselamatan lingkungan dan hak masyarakat, maka yang perlu ditinjau bukan hanya dokumen legalitas, tetapi niat keberpihakan negara terhadap rakyatnya.
Pamboang belum rusak. Tapi jika semua pihak terus membiarkan ketidaksesuaian dan pelanggaran tanpa tindakan, maka kerusakan tinggal menunggu waktu.














