MAMUJU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penggunaan dana pada laporan pertanggungjawaban belanja hibah KONI pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mamuju, terdapat belanja yang tidak diyakini.
Hal tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun 20224, Nomor : 09.A/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 26 Mei 2025.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, menyebut, dalam LHP BPK itu disebutkan salah satu pihak yang mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Mamuju di Disdikpora Kabupaten Mamuju adalah KONI Kabupaten Mamuju pada tahun anggaran 2024 senilai Rp550 juta.
“Pembayaran hibah KONI Tahun 2024 melalui SP2D Nomor : 76.02/04.0/000036/LS/1.01.2.19.0.00.01.0000/M/4/2024 pada 29 April 2024 senilai Rp342.670.083,00 dan pembayaran selanjutnya melalui SP2D Nomor : 76.02/04.0/000036/LS/1.01.2.19.0.00.01.0000/M/4/2024 pada 18 Juli 2024, senilai Rp207.329.917,00.,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini kepada sejumlah wartawan, Senin 21 Juli 2025.
Juniardi menyebut, hasil pemeriksaan Tim BPK atas pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI menunjukkan permasalahan diantaranya, laporan pertanggungjawaban penggunaan Hibah KONI Tahap II terlambat disampaikan kepada Disdikpora berdasarkan mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban diketahui bahwa syarat pencairan dana hibah tahap II yaitu adanya pertanggungjawaban tahap I yang disampaikan oleh KONI kepada Disdikpora.
Namun demikian, hasil pemeriksaan tim BPK menunjukkan bahwa KONI menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahap II tersebut kepada Disdikpora telah melewati tanggal 10 Januari 2025 sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan.
Kemudian pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh pengurus KONI Kabupaten Mamuju belum seluruhnya didukung bukti yang lengkap dan memadai berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) Bendahara KONI dan bukti pengeluaran yang dilampirkan pada pertanggungjawaban diketahui
permasalahan diantaranya, Penggunaan Belanja Hibah Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban senilai Rp4.181.980,00.
Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban menunjukkan bahwa terdapat pencairan belanja hibah yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban senilai Rp4.181.980,00 dengan rincian pencairan tahap I senilai Rp342.670.083,00 dan pencairan tahap II senilai Rp207.329.917,00, sehingga jumlah Pencairan tahap I dan I adalah Rp550.000.000,00. Hanya saja bukti Pertanggungjawaban Tahap I dan II Rp545.818.020,00 terdapat selisih Rp4.181.980,00.
Kemudian pertanggungjawaban belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp15.355.000,00. Hasil pemeriksaan tim BPK atas bukti pertanggungjawaban belanja untuk operasional Pengurus KONI, belanja bantuan dana pembinaan pemuda Desa Pasa’bu, dan belanja bantuan dana Pengurus Atlet E-Sport Indonesia (ESI) diketahui bahwa belanja dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp15.355.000,00 dengan uraian permasalahan berikut.
Belanja ATK Pengurus KONI senilai Rp4.100.000,00 terdapat bukti berupa nota ATK dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp4.100.000,00. Konfirmasi kepada pemilik Toko MF diketahui bahwa tulisan tangan, stempel, dan nota yang digunakan pada bukti pertanggungjawaban bukan milik Toko MF. Pemilik toko menyatakan bahwa tidak ada pembelian ATK, jilid, dan penggandaan yang dilakukan Pengurus KONI di toko tersebut.
Belanja Bantuan Dana Pembinaan Pemuda Desa Pasa’bu Senilai Rp1.400.000,00, Terdapat bukti berupa nota perlengkapan olahraga
dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp1.400.000,00.
Konfirmasi kepada pemilik Toko LS diketahui bahwa harga yang dicantumkan pada nota bukan harga jual pada toko tersebut. Wawancara Tim BPK dengan Ketua Pemuda Desa Pasa’bu diketahui bahwa meminta nota pembelian kosong dari Toko LS dan menaikkan harga barang dari harga jual toko.
Belanja bantuan dana pengurus Atlet ESI Senilai Rp9.855.000,00 terdapat bukti berupa nota pembuatan spanduk dan nota konsumsi dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp9.855.000,00. Konfirmasi kepada pemilik CV HM diketahui bahwa harga yang dicantumkan pada nota bukan harga jual yang sebenarnya senilai Rp6.480.000,00.
Konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi E-Sport Kabupaten Mamuju diketahui bahwa jumlah makanan yang dicantumkan pada nota konsumsi tidak sesuai dengan pesanan yang sebenarnya senilai Rp3.375.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pada Pasal 21 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penerima Hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Hibah yang diterimanya; Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 1) Laporan penggunaan Hibah; 2) Surat pernyataan tanggung jawab penggunaan Hibah yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan 3) Bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima Hibah berupa uang. c. Ayat (4) yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Bupati paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut mengakibatkan manfaat penggunaan dana hibah tidak dapat direalisasikan tepat waktu dan Tujuan pemberian hibah kepada KONI berpotensi tidak tercapai. Kondisi tersebut disebabkan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tidak melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pertanggungjawaban dana hibah secara optimal.
Atas kondisi tersebut Pemerintah Kabupaten Mamuju memberikan tanggapan, Sekretaris Daerah menyatakan akan lebih meningkatkan monitoring dan evaluasi atas pertanggungjawaban dana hibah dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga akan meningkatkan monitoring dan evaluasi atas pertanggungjawaban hibah KONI dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Mamuju Nomor 9 Tahun 2023.
BPK merekomendasikan Bupati Mamuju agar menginstruksikan Sekretaris Daerah memerintahkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pertanggungjawaban dana hibah secara optimal dan meminta dua penerima hibah untuk menyerahkan pertanggungjawaban hibah senilai Rp70.000.000,00.
BPK merekomendasikan Bupati Mamuju agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pertanggungjawaban dana hibah secara optimal dan meminta KONI untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah senilai Rp19.536.980,00 (Rp4.181.980,00 + Rp4.100.000,00 + Rp1.400.000,00 + Rp9.855.000,00).














