MAJENE — Kecurigaan warga terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, kian memuncak. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh alat berat milik PT. Cadas Industri Azelia Mekar yang beroperasi di wilayah tersebut.
Warga mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) segera turun tangan menelusuri dan mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi sektor kecil, bukan industri tambang berskala besar.
Menurut sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, truk pengangkut dan alat berat milik perusahaan itu nyaris setiap hari beroperasi di sekitar Kelurahan Lalampanua. Ironisnya, wilayah ini tidak tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Cadas, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat Nomor:05062300448660002, yang diterbitkan pada tahun 2023 dan berlaku hingga 29 Juli 2029.
Dalam izin tersebut, luas lahan yang disetujui untuk eksplorasi dan eksploitasi batuan jenis quarry adalah 31,63 hektare yang seluruhnya berada di Desa Buttu Adolang, bukan di Kelurahan Lalampanua. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan aktivitas masif di lokasi yang tidak diizinkan.
Warga menilai bahwa jika benar alat berat perusahaan menggunakan solar subsidi, maka hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang melanggar hukum. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penggunaan BBM bersubsidi dibatasi untuk sektor-sektor tertentu seperti nelayan kecil, petani, dan angkutan umum. Pasal 21 Perpres tersebut secara tegas menyatakan bahwa badan usaha non-kecil, termasuk sektor pertambangan, tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.
“Jika alat berat tambang tersebut menggunakan BBM subsidi, maka itu tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga merupakan tindak pidana,” ujar salah seorang aktivis lingkungan di Majene, Kamis 31 Juli 2025.
Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM. Dalam beleid tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Permasalahan bukan hanya soal BBM, dugaan pelanggaran izin lokasi juga menjadi perhatian publik. Aktivitas pertambangan yang berlangsung di Kelurahan Lalampanua dianggap tidak sah, karena tidak masuk dalam peta koordinat IUP milik PT. Cadas.
Jika benar aktivitas dilakukan di luar izin, maka ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Selain itu, perusahaan juga disebut tidak pernah melakukan konsultasi publik atau ekspose dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada warga Kelurahan Lalampanua. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib AMDAL, keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen AMDAL adalah syarat mutlak. Ketidakterlibatan warga menunjukkan indikasi kuat pelanggaran prosedur lingkungan hidup.
Tokoh masyarakat dan organisasi sipil di Majene menyerukan agar Polda Sulbar segera mengambil langkah konkret. Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap sumber BBM yang digunakan oleh PT. Cadas dan menelusuri rantai distribusi solar ke wilayah tambang.
“Jangan sampai masyarakat kecil kesulitan beli solar subsidi, sementara alat berat industri tambang bisa menikmatinya dengan mudah dan tidak tersentuh hukum,” ujar Sapruddin, Ketua Forum Warga Peduli Lingkungan Pamboang.
Desakan agar Polda Sulbar turun tangan bukan tanpa dasar. Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketersediaan BBM, aparat penegak hukum diminta aktif mengawasi dan menindak penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di daerah.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi pengawasan aktivitas pertambangan di Sulawesi Barat, khususnya Majene. Selain aspek hukum dan lingkungan, transparansi dan partisipasi publik menjadi isu krusial yang tak boleh diabaikan.
Jika benar terjadi penyalahgunaan BBM subsidi dan pelanggaran wilayah izin tambang, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata pengkhianatan terhadap asas keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat lokal.
Publik kini menanti langkah tegas Polda Sulbar untuk mengungkap kebenaran di balik aktivitas tambang yang dinilai melenceng dari aturan. Jika tidak segera direspons, dikhawatirkan akan semakin merusak kepercayaan warga terhadap penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam di daerah ini.














