Warga Pamboang Majene Apresiasi Upaya ESDM Sulbar Evaluasi Seluruh Izin Tambang, Harap Izin PT. Cadas Ikut Dicabut

  • Bagikan

MAJENE – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat terus memperkuat pengawasan terhadap sektor pertambangan yang terdapat di wilayah enam kabupaten di Sulbar.

Salah satunya dengan dengan membentuk tim evaluasi khusus untuk menelaah seluruh proses penerbitan izin tambang di wilayahnya. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S Mengga, yang menaruh perhatian serius terhadap persoalan tambang yang menuai sorotan publik.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan bahwa tim tersebut diketuai oleh Asisten III dan melibatkan sejumlah instansi lintas sektor seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta unsur SDM terkait.

“Evaluasi dilakukan secara berkala melalui rapat internal untuk mengkaji kembali setiap tahapan dalam penerbitan izin, dari awal hingga tahap produksi,” ungkap Chandra.

Setiap hasil pembahasan dalam tim akan dilaporkan ke pimpinan dan selanjutnya dibahas secara menyeluruh dalam forum bersama. Fokus utama evaluasi saat ini, lanjut Chandra, diarahkan pada perizinan tambang yang menjadi pusat perhatian masyarakat.

Namun, ia menegaskan bahwa seluruh izin tambang tetap akan diperiksa tanpa terkecuali. “Bukan hanya izin yang sedang jadi sorotan. Semua izin tetap kami evaluasi sesuai mekanisme. Kami pastikan prosesnya menyeluruh,” jelasnya.

Proses evaluasi meliputi seluruh tahapan, mulai dari penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), fase eksplorasi, hingga izin operasi produksi. “Karena izin tambang itu tidak terbit sekaligus, maka kami harus mencermati satu per satu secara detail,” tuturnya.

Pemerintah Provinsi Sulbar berharap, dengan adanya proses evaluasi ini, seluruh perizinan tambang di wilayahnya dapat dipastikan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel.

Langkah ESDM Sulbar disambut positif masyarakat Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Hal itu lantaran terjadi penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang terus menggema di Kabupaten Majene, khsusnya dari warga Desa Kelurahan Lalampanua.

Mereka selama ini mendesak pemerintah untuk mengevaluasi sekaligus mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Cadas Industri Azelia Mekar. Perusahaan ini dinilai telah menimbulkan kekhawatiran serius akibat potensi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Desakan tersebut muncul setelah aktivitas tambang batu gunung (quarry) yang dikelola perusahaan tersebut mulai memasuki tahap operasi produksi. Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, PT. Cadas Industri Azelia Mekar mengantongi IUP dengan Nomor SK 05062300448660002 untuk komoditas batuan, dengan luas konsesi mencapai 31,63 hektar. Izin tersebut berlaku hingga 29 Juli 2029.

Warga menyebut aktivitas pertambangan itu berpotensi menyebabkan gangguan terhadap ekosistem setempat. Tidak hanya itu, dampak sosial juga mulai dirasakan, seperti terganggunya ketenangan warga, potensi rusaknya jalan Kelurahan Lalampanua akibat lalu lintas truk dan alat berat.

Sejumlah aktivis lingkungan dan akademisi juga angkat bicara. Mereka menilai operasi tambang ini perlu dikaji ulang karena berisiko menabrak beberapa regulasi penting di bidang lingkungan dan pertambangan.

Apalagi jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 22 menegaskan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Warga mempertanyakan transparansi dokumen AMDAL milik PT. Cadas Industri Azelia Mekar serta tidak dilibatkannya warga dalam konsultasi publik.

Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 162, menyebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan wajib memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Salah Satu Tokoh Pemuda Udin Pamboang, mengatakan bahwa warga tidak pernah dilibatkan secara serius dalam proses sosialisasi maupun pengambilan keputusan. “Kami baru sadar ada tambang ketika alat berat mulai keluar-masuk desa,” katanya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Majene dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera menindaklanjuti keluhan warga dengan melakukan investigasi lapangan serta mengevaluasi legalitas dan dampak operasional perusahaan tersebut.

Desakan warga menjadi gambaran ketegangan klasik antara investasi dan keberlanjutan lingkungan. Di satu sisi, sektor pertambangan menjadi bagian dari pembangunan ekonomi nasional. Namun di sisi lain, apabila tidak dilakukan secara bertanggung jawab, tambang justru menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan ekosistem dan kehidupan sosial masyarakat lokal.

Langkah warga Pamboang dalam menuntut pencabutan izin tambang adalah bentuk perlawanan terhadap eksploitasi yang tidak transparan dan tidak adil.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *