Marak Dugaan Penjualan Solar Subsidi ke Industri dan Tambang

  • Bagikan

Sulbar – Dugaan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ke pihak industri dan penambang lokal di Sulawesi Barat, semakin santer terdengar. Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga kuat tidak hanya menjual solar subsidi kepada kendaraan masyarakat umum, melainkan juga memasoknya secara ilegal untuk keperluan alat berat tambang serta perusahaan industri.

Informasi ini muncul dari berbagai laporan warga serta pengakuan sopir angkutan BBM yang mengaku sering melihat antrean mencurigakan di sejumlah SPBU. Bahkan, sumber internal menyebutkan ada praktik pengambilan solar dalam jumlah besar yang kemudian dijual kembali ke perusahaan industri.

Jika benar adanya, praktik ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku. Dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, dijelaskan bahwa BBM jenis solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan angkutan umum, kendaraan layanan publik, nelayan kecil, petani, serta sektor usaha mikro dan kecil tertentu.

Adapun Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan tegas menyebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

Bahkan, BPH Migas dan Pertamina telah menegaskan berulang kali bahwa penggunaan solar subsidi untuk alat berat tambang, industri besar, serta kendaraan pribadi non-kategori subsidi adalah pelanggaran berat dan termasuk tindak pidana.

Selain merugikan keuangan negara miliaran rupiah, praktik ini juga berimbas pada kehidupan masyarakat kecil. Banyak nelayan dan petani yang mengeluh kesulitan mendapatkan solar subsidi, terutama saat masa tanam dan musim melaut. Namun justeru terjadi dugaan penyalah gunaan rekomendasi para nelayan dan petani yang digunakan oleh para oknum tidak bertanggung jawab.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka SPBU yang menjual solar subsidi untuk kepentingan industri dan alat berat dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, hingga proses pidana terhadap pemilik dan pengelola. Hal ini sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) UU Migas, yang menyatakan:

“Setiap orang yang menyelenggarakan pengangkutan, penyimpanan, niaga BBM tanpa izin usaha dipidana…”

Selain itu, dalam SK Dirjen Migas No. 37.K/10/DJM.T/2014, Pertamina sebagai operator distribusi berhak memutuskan hubungan kerja sama dengan SPBU yang terbukti menyalahgunakan penyaluran BBM subsidi.

Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Jika praktik ini dibiarkan, bukan hanya ekonomi masyarakat kecil yang terganggu, tetapi juga kredibilitas institusi hukum akan dipertaruhkan.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *