Rusunawa Tidak Terawat, BPK Rekomendasikan Gubernur Sulbar Optimalkan Pemeliharaan Supaya Layak Huni

  • Bagikan

MAJENE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat merekomendasikan Gubernur Sulbar agar menginstruksikan Kepala Dinas Perkimtan untuk lebih optimal dalam melakukan pemeliharaan Rusunawa supaya layak huni.

Hal itu berdasarkan hasil pengamatan Tim BPK, sehingga diketahui bahwa kondisi Rusunawa sangat tidak terawat dan terdapat banyak kerusakan pada bangunan.

Lebih lanjut berdasarkan wawancara dengan dua penyewa diketahui bahwa atas beberapa kerusakan pada unit kamar, penyewa melakukan perbaikan secara mandiri.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, mengatakan, Dinas Perkimtan belum pernah melakukan perbaikan maupun pemeliharaan sejak diserah terimakan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Temuan itu tercatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 Nomor : 08.A/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, pada tanggal : 26 Mei 2025.

“Bahkan, dari 57 unit kamar yang tersedia, hanya 22 kamar yang dihuni selama tahun 2024, sementara sebagian besar unit sisanya masih kosong dan sisanya tidak layak huni,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini, Senin 30 Juni 2025.

Juniardi menjelaskan, dalam LHP tersebut BPK juga merekomendasikan Gubernur Sulawesi Barat agar menginstruksikan Kepala Dinas Perkimtan untuk lebih optimal dalam melakukan pengendalian atas pemungutan Retribusi Rusunawa.

Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Perkimtan belum optimal dalam melakukan pengendalian atas pemungutan retribusi dan melakukan pemeliharaan Rusunawa supaya layak huni.

Kondisi tersebut juga mengakibatkan potensi penerimaan dari Retribusi Rusunawa tidak dapat direalisasikan senilai Rp39.775.000,00.

Pemprov Sulbar dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024 (Audited) menyajikan anggaran dan realisasi Pendapatan Retribusi Daerah masing-masing senilai Rp3.225.858.000,00 dan Rp2.696.689.582,00 atau 83,60% dari nilai anggaran.

Pendapatan Retribusi Daerah tersebut diantaranya adalah realisasi Retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) senilai Rp36.425.000,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penatausahaan Retribusi Rusunawa diketahui bahwa Dinas Perkimtan mengelola Rusunawa tiga lantai dengan jumlah kamar yang disewakan sebanyak 57 kamar.

Lebih lanjut berdasarkan wawancara Tim BPK dengan Bendahara Penerimaan Dinas Perkimtan diketahui dalam mengelola pembayaran Rusunawa, Dinas Perkimtan menugaskan bendahara penerimaan sebagai juru pungut pada Rusunawa.

Tata cara pemungutan Retribusi Rusunawa tiap bulannya yaitu penyewa melakukan pembayaran melalui transfer barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan selanjutnya penyewa melapor dan mengirimkan bukti pembayaran kepada bendahara penerimaan.

Setelah menerima laporan beserta bukti pembayaran, bendahara penerimaan kemudian melakukan verifikasi atas pembayaran tersebut dan memberikan blangko recu kepada penyewa yang telah diverifikasi kebenaran pembayaran sewanya.

Kemudian, Informasi ketersediaan kamar yang tidak di-update secara berkala dan tidak dipublikasikan dengan baik. Selain itu, tidak terdapat peraturan yang mengatur dengan jelas siapa yang diperbolehkan untuk menyewa Rusunawa.

Selanjutnya, Bendahara Penerimaan Dinas Perkimtan mengaku kesulitan dalam mengendalikan pembayaran Rusunawa. Hal ini diketahui dari adanya sejumlah penyewa yang tidak melakukan pembayaran sewa Rusunawa atau keterlambatan pembayaran selama tahun 2024.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada: a. Pasal 75 ayat (2) yang menyatakan bahwa Struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau villa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; dan b. Lampiran VI tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha Penyediaan Tempat Penginapan dengan rincian Jenis Pelayanan Rusunawa Kamar Lantai I, tarif Rp300.000 Per Bulan, Kamar Lantai II, tarif Rp275.000 Per Bulan, serta Kamar Lantai III tarif Rp 250.000 Per Bulan.

Kondisi tersebut mengakibatkan potensi penerimaan dari Retribusi Rusunawa tidak dapat direalisasikan senilai Rp39.775.000,00. Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Perkimtan belum optimal dalam melakukan pengendalian atas pemungutan retribusi dan melakukan
pemeliharaan Rusunawa supaya layak huni.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) pengendalian atas pemungutan Retribusi Rusunawa.

BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Barat agar menginstruksikan Kepala Dinas Perkimtan untuk lebih optimal dalam melakukan pengendalian atas pemungutan Retribusi Rusunawa dan melakukan pemeliharaan Rusunawa supaya layak huni.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *