MAJENE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan lokasi tanah Bandar Udara Tampa Padang yang diganti rugi Pemprov Sulbar tidak sesuai prioritas strategis.
Selain itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian luasan tanah antara dokumen Berita Acara (BA) ganti rugi dan kondisi riil akibat adanya peralihan hak sebelum pembayaran.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, menyebut temuan itu tercatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 Nomor : 08.A/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, pada tanggal : 26 Mei 2025.
“Pemeriksaan fisik lapangan Tim BPK bersama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Tampa Padang, Biro Pemkesra, dan BPKPD menemukan berbagai permasalahan sebagai akibat dari ketiadaan dokumen dasar pengadaan tanah (peta bidang dan daftar nominatif),” ucap pria yang akrab disapa Jun ini, Minggu 29 Juni 2025.
Dalam pemeriksaan fisik lapangan itu juga ditemukan perbedaan antara jumlah gedung yang diganti rugi di lapangan dan data dalam dokumen pembayaran ganti rugi TA 2024, serta adanya renovasi atau pembangunan baru pada tanah yang belum diganti rugi secara keseluruhan, sehingga menyulitkan penetapan kewajaran nilai ganti rugi.
Bahkan, terjadi ketidaksesuaian luas tanah yang diganti rugi dengan rencana induk, namun harus mengganti atas satu bidang tanah secara keseluruhan yang terjadi pada satu bidang tanah seluas 14.860 m² yang merupakan tambak dimana hanya 5.600 m2 yang masuk dalam masterplan. Berdasarkan keterangan pengelola Barang Milik Negara (BMN) kantor unit penyelenggaraan Bandara Tampa
Padang pemilik tanah belum menyerahkan sporadik tanah karena dijanjikan
untuk diganti rugi secara keseluruhan;
Selain itu, kelompok kerja percepatan hibah dan pembebasan lahan berdasarkan SK Gubernur Nomor 373 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 22 Juli 2023 tidak menghasilkan laporan atau output pekerjaan meskipun telah diberi mandat untuk melakukan pengumpulan dan sinkronisasi data pembebasan lahan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada:
a. Pasal 60: 1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Satuan Tugas A sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (2) huruf a melaksanakan pengukuran dan pemetaan meliputi:
a) pengukuran dan pemetaan batas keliling lokasi; dan b) pengukuran dan pemetaan bidang per bidang.
Ayat (2) aturan yang sama yang menyatakan bahwa Pengukuran dan pemetaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengukuran dan pendaftaran tanah;
Ayat (3) yang menyatakan bahwa Hasil inventarisasi dan identifikasi pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta bidang tanah dan ditandatangani oleh ketua Satuan Tugas; dan Ayat (4) yang menyatakan bahwa Peta bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan dalam proses penentuan nilai Ganti Kerugian dan pendaftaran hak.
Pasal 61: 1) Ayat (1) huruf c, d, e, f, g, h dan i yang menyatakan bahwa Satuan Tugas B
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b melaksanakan pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah paling kurang : a) Bukti penguasaan dan/atau pemilikan tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda yang berkaitan dengan tanah; b) Letak tanah, luas tanah dan nomor identifikasi bidang; c) Status tanah dan dokumennya; d) Jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah; e) Pemilikan dan atau penguasaan tanah, bangunan, dan atau benda lain yang berkaitan dengan tanah; f) Pembebanan Hak Atas Tanah; dan g) Ruang Atas dan Ruang Bawah Tanah.
Ayat (2) yang menyatakan bahwa Hasil inventarisasi dan identifikasi data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam bentuk daftar nominatif yang ditandatangani oleh ketua Satuan Tugas; dan 3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan dalam proses penentuan nilai ganti kerugian.
Kondisi tersebut mengakibatkan potensi ketidaktepatan pembayaran ganti rugi, termasuk terhadap pihak yang tidak berhak atau dengan luasan dan lokasi yang tidak sesuai.
Kesulitan dalam menelusuri status tanah dan riwayat ganti rugi, sehingga rawan terjadi tumpang tindih klaim kepemilikan atau pembayaran ganda.
Aset Tanah milik Pemprov Sulbar berisiko dikuasai oleh pihak lain; dan Terhambatnya proses hibah tanah dari Pemprov Sulbar ke Kemenhub karena ketidakjelasan status lahan.
Kondisi tersebut disebabkan kurangnya koordinasi antara Biro Pemkesra, UPBU, Dinas Perkimtan dalam sinkronisasi data riwayat pengadaan lahan. Kepala Dinas Perkimtan belum optimal dalam pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan di satuan kerja yang dipimpinnya dan Inventarisasi tanah Bandara Tampa Padang.
BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Barat agar membentuk kembali Kelompok Kerja yang bertugas menginventarisasi tanah Bandara Tampa Padang. Membuat data/dokumen berupa peta bidang dan daftar nominatif tanah
Bandara Tampa Padang; dan Menginstruksikan Kepala Dinas Perkimtan untuk lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di satuan kerja yang dipimpinnya.
Patut diketahui, jika Pemprov Sulbar dalam LRA TA 2024 (Audited) menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Modal Tanah masing-masing senilai Rp37.092.928.520,00 dan
Rp37.075.642.233,00 atau 99,95% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan uji petik Belanja Modal Tanah senilai Rp23.079.041.099,00 pada Dinas Perkimtan Provinsi Sulbar menunjukkan terdapat 105 transaksi berupa ganti rugi tanah dan gedung.
Selanjutnya tanah tersebut rencananya akan dihibahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan Bandar Udara (Bandara) Tampa Padang.
Pemeriksaan atas pelaksanaan belanja modal tanah untuk pengembangan Bandara Tampa Padang yang berlokasi di Kelurahan Bebanga dan Kelurahan Sinyonyoi Selatan, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, menunjukkan bahwa pengadaan tanah belum dilakukan berdasarkan dokumen yang memadai. Lokasi seluas ±162,008 Ha telah ditetapkan melalui SK Gubernur Sulawesi Barat Nomor: 188.4/179/SULBAR/III/2023 dan sesuai dengan Rencana Induk (masterplan) Bandara Tampa Padang, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan KP 776 Tahun 2016 tanggal 30 November 2016.
Namun demikian, sampai dengan pemeriksaan berakhir pada tanggal 8 Mei 2025, Dinas Perkimtan tidak dapat menyampaikan dokumen peta bidang dan daftar nominatif.
Hasil wawancara dengan staf Dinas Perkimtan mengungkapkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah tahun anggaran 2024 tidak mengacu pada daftar nominatif dan peta bidang, melainkan hanya menggunakan rincian hasil penilaian properti oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari tahun 2018 sampai dengan 2024 dan realisasi belanja ganti rugi tanah tahun 2007 sampai dengan 2024 yang dilaksanakan oleh Biro Pemkesra dari tahun 2007 sampai dengan 2020 dan Dinas Perkimtan dari tahun 2021 sampai dengan 2024.














