MAJENE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar menemukan adanya pemborosan belanja pegawai Pemprov Sulbar senilai Rp2 miliar atas honorarium penanggung jawab pengelola keuangan daerah.
Temuan itu tercatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 Nomor : 08.A/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, pada tanggal : 26 Mei 2025.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, menyebut kondisi tersebut disebabkan oleh Tim Pelaksanaan TPP Pemprov Sulbar tidak cermat dalam memedomani peraturan terkait Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah.
“Berdasarkan analisis dokumen perhitungan pembayaran TPP diketahui bahwa dalam salah satu komponen TPP terdapat realisasi Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan.” ucap pria yang akrab disapa Jun ini, kepada sejumlah wartawan, Senin 30 Juni 2025.
Berdasarkan wawancara Tim BPK dengan Tim Pelaksanaan TPP diketahui bahwa sejak TA 2020 pembayaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan direalisasikan menjadi satu di dalam TPP dengan pertimbangan antara lain agar realisasi honorarium tersebut dapat dibayarkan tepat waktu serta sebagai wujud dari upaya Pemprov Sulbar terkait wacana single salary pemerintah.
Besaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah tersebut diatur pada Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 164 Tahun 2024 tentang Besaran Basic Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, Persentase Beban Kerja, Pertimbangan dan Persentase
Prestasi Kerja, Persentase Kondisi Kerja dan Pertimbangan Objektif Lainnya (POL) pada bagian Pertimbangan Objektif Lainnya, poin (a) PNS pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Penatausahaan Keuangan.
Pemprov Sulbar mengusulkan perhitungan TPP untuk TA 2024 melalui Tim Pelaksanaan TPP kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pertengahan tahun 2023 untuk dilakukan verifikasi. Kemendagri telah menerbitkan dokumen hasil verifikasi atas distribusi TPP ASN atas usulan dari Pemprov Sulbar dengan Nomor Surat 900.1.3.2/768/SJ pada tanggal 12 Februari 2024.
Berdasarkan dokumen usulan tersebut, Tim Pelaksanaan TPP menyusun perhitungan TPP terkait Basic TPP yang dipengaruhi kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.
Selain itu Tim Pelaksanaan TPP juga menyusun perhitungan dan besaran persentase dari TPP berdasarkan Beban kerja, Prestasi Kerja, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi dan Pertimbangan Objektif Lainnya.
Namun pada dokumen usulan tidak semua rincian TPP dicantumkan. TPP berdasarkan POL yang dicantumkan pada dokumen usulan hanya nilai total secara keseluruhan.
Sesuai dengan hasil wawancara dengan Tim Pelaksanaan TPP diketahui bahwa Kemendagri tidak memverifikasi rincian dari TPP berdasarkan POL karena dokumen usulan dari Pemprov terkait TPP berdasarkan POL memang tidak dicantumkan secara rinci.
Berdasarkan analisis penetapan besaran honorarium tersebut diketahui terdapat penerima honorarium yang belum diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional serta Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024.
Adapun penerima honorarium yang belum diatur diberikan kepada Pengguna Anggaran (PA), PPK SKPD, Pembantu Bendahara Pengeluaran, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan total senilai Rp2.035.986.400,00.
Hasil klarifikasi dengan Tim Pelaksanaan TPP menunjukkan bahwa pembayaran honorarium kepada PA, Pembantu PPK SKPD, Pembantu Bendahara Pengeluaran, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu dilakukan atas dasar kesepakatan antara Tim Pelaksanaan TPP dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada saat penyusunan TPP berdasarkan POL TA 2024.
Kondisi tersebut disebabkan Tim Pelaksanaan TPP Pemprov Sulbar tidak cermat dalam memedomani peraturan terkait Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah. Atas kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK kemudian merekomendasikan Gubernur Sulawesi Barat agar menginstruksikan Tim Pelaksanaan TPP Pemprov Sulbar lebih cermat dalam memedomani peraturan terkait Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.














